Nasional

Main Agenda: MTI Kritik Maraknya Inpres Era Prabowo, Dinilai Pangkas Ruang Pengawasan DPR

Main Agenda: MTI Kritik Penggunaan Inpres Era Prabowo, Anggap Menyempitkan Peran DPR Main Agenda – Jakarta – Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Desk Nasional
Published Juni 24, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Main Agenda: MTI Kritik Penggunaan Inpres Era Prabowo, Anggap Menyempitkan Peran DPR

Main Agenda – Jakarta – Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengkritik penggunaan Instruksi Presiden (Inpres) yang semakin meningkat selama pemerintahan Prabowo Subianto. Lembaga tersebut menilai kebijakan ini mengurangi ruang pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kebijakan fiskal dan kelembagaan negara, mengubah fungsi Inpres menjadi alat pengambilan keputusan yang lebih dominan daripada sekadar instruksi internal pemerintah.

Peran Inpres dalam Kebijakan Publik

Inpres, yang sebelumnya digunakan untuk mempercepat penyelesaian masalah teknis atau koordinasi internal, kini mulai dipakai untuk mengambil keputusan strategis besar yang seharusnya melibatkan partisipasi DPR. Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur’ani Farid, menyoroti kecenderungan ini dalam laporan kebijakan terbarunya, yang berjudul “Instruksi Presiden dan Masalah Akuntabilitas Kebijakan Publik.” Menurut Jilul, kebijakan ini memberi ruang lebih besar bagi eksekutif untuk memutuskan hal-hal yang sebenarnya harus melalui proses legislatif.

“Peningkatan penggunaan Inpres dalam era Prabowo mengubahnya menjadi alat pengambilan keputusan, bukan sekadar koordinasi. Ini mengancam transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk Main Agenda yang menjadi prioritas pemerintah,”

kata Jilul dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Analisis Data dan Tren Inpres

Dalam 18 bulan pertama pemerintahan Prabowo (Januari 2025 hingga April 2026), pemerintah mengeluarkan 21 Inpres. Angka ini meningkat drastis dibandingkan masa pemerintahan Joko Widodo, yang hanya mengeluarkan enam Inpres dalam dua tahun terakhir. MTI mengkritik peningkatan tersebut, karena kebijakan ini menunjukkan pengambilan keputusan yang lebih otonom dan kurang transparan, terutama dalam Main Agenda yang dianggap seharusnya menjadi fokus perdebatan di parlemen.

Dari 21 Inpres yang diterbitkan, 13 di antaranya menurut MTI memiliki indikasi kurang akuntabel. Kajian mereka menunjukkan bahwa kebijakan ini cenderung mengabaikan proses partisipasi DPR, yang menjadi benteng penting dalam memastikan kebijakan publik tetap terbuka dan diawasi. Jilul menyebutkan bahwa hal ini terutama terlihat dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan Menteri Keuangan melakukan pemblokiran anggaran sebesar Rp306,7 triliun. Angka ini mencakup belanja kementerian/lembaga (Rp256,1 triliun) dan transfer ke daerah (Rp50,59 triliun), yang selama ini harus melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Contoh Kebijakan yang Dicurigai

Kebijakan blokir anggaran dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menurut MTI memicu kekhawatiran tentang akuntabilitas fiskal. Jilul menyoroti bahwa pemblokiran ini mencapai 9,5 persen dari total belanja kementerian/lembaga, yang berpotensi memaksa pemerintah menyusun APBN Perubahan. Dalam konteks ini, MTI menilai penyesuaian anggaran yang dilakukan secara sepihak melanggar prinsip Main Agenda yang dianggap seharusnya melibatkan publik dan DPR.

Selain itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan Merah Putih menjadi contoh lain yang dipermasalahkan. Jilul menunjukkan bahwa ketentuan dalam Inpres ini membatasi plafon pembiayaan per unit koperasi menjadi Rp3 miliar, dengan penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana tunggal tanpa lelang. Hal ini dinilai tidak transparan, karena anggaran sebesar Rp240 triliun untuk 80.000 koperasi tidak pernah dibahas dalam proses penyusunan APBN, menurut laporan MTI.

Implikasi terhadap Transparansi dan Partisipasi Publik

Peningkatan penggunaan Inpres era Prabowo, menurut Jilul, berpotensi mengurangi keterlibatan DPR dan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting. “Dengan Main Agenda yang dikembangkan secara cepat melalui Inpres, publik dan DPR kehilangan kesempatan untuk mengawasi langkah-langkah yang membentuk kebijakan nasional,” ujar Jilul. Ia menambahkan bahwa hal ini berisiko mengabaikan prinsip demokrasi, karena keputusan strategis seperti anggaran belanja dan kelembagaan lebih banyak diambil oleh eksekutif tanpa didiskusikan secara luas.

MTI juga mengkritik keterlibatan bank-bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia dalam program ini. Menurut mereka, ini menunjukkan adanya pengaruh kelembagaan yang tidak seimbang, karena keputusan keuangan diarahkan ke lembaga tertentu tanpa evaluasi komprehensif. “Main Agenda harus menjadi wadah untuk dialog, bukan instruksi yang terlalu preskriptif,” kata Jilul, yang menegaskan bahwa DPR tetap memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pemerintah tetap akuntabel dan transparan.

Langkah yang Dianjurkan

Untuk mengatasi masalah ini, MTI mengusulkan pemerintah agar lebih transparan dalam menyusun dan menerapkan kebijakan melalui Inpres. “DPR harus diberi ruang untuk mengawasi penggunaan Inpres, terutama dalam konteks Main Agenda yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat dan stabilitas fiskal,” jelas Jilul. Ia juga menyarankan adanya revisi terhadap mekanisme penggunaan Inpres agar tidak lagi digunakan sebagai alat untuk memotong proses partisipasi legislatif.

Menurut Jilul, perubahan ini bisa diperbaiki jika pemerintah memperkuat koordinasi dengan DPR dan masyarakat sipil. “Dengan Main Agenda yang jelas dan terukur, Inpres bisa menjadi pendukung, bukan penghalang bagi transparansi kebijakan,” katanya. MTI berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi alat eksekutif, tetapi juga memberikan ruang untuk dialog dan partisipasi yang lebih luas, terutama dalam memastikan kebijakan publik tetap akuntabel dan memenuhi harapan masyarakat.

Leave a Comment