Bisnis

Meeting Results: Kemenkes Bantah Usulkan Kemasan Polos di Rokok, Hanya Atur Penyeragaman Warna Kemasan

los untuk Rokok, Fokus pada Harmonisasi Warna Kemasan Meeting Results - Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah isu bahwa pemerintah akan

Desk Bisnis
Published Juni 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kemenkes Bantah Kemasan Polos untuk Rokok, Fokus pada Harmonisasi Warna Kemasan

Meeting Results – Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah isu bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan kemasan sederhana pada rokok. Dalam diskusi terkini yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), Kemenkes menyatakan bahwa aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 hanya bertujuan mengatur harmonisasi warna kemasan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penglihatan peringatan kesehatan, tanpa menghilangkan identitas merek. Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, menjelaskan bahwa usulan kemasan polos telah berubah setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

Penjelasan Detail dari Benget Saragih

Dalam Meeting Results yang dihadiri para pihak terkait, Benget menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup kemasan polos. “Kami tidak menerapkan plain packaging, yang diatur hanya warna kemasan agar pesan kesehatan lebih efektif,” ujarnya. Menurut Benget, penggunaan warna kemasan yang seragam akan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, terutama generasi muda. Logo dan identitas merek tetap dipertahankan agar tidak merusak industri tembakau.

Kebijakan ini tidak menghilangkan identitas produk. Kami fokus pada harmonisasi warna kemasan untuk meningkatkan visibilitas peringatan kesehatan, bukan mengubah seluruh desain kemasan rokok.

Benget juga menjelaskan bahwa Kemenkes terus mendorong reformasi kebijakan dalam bidang tembakau. “Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya menargetkan pemberantasan rokok, tetapi juga menyeimbangkan kepentingan industri dan kesehatan publik,” lanjutnya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kesehatan dan menjaga keberlanjutan industri tembakau.

Kawasan Tanpa Rokok dan Penegakan Hukum

Kebijakan kemasan harmonisasi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Benget mengungkapkan bahwa KTR bertujuan membatasi penggunaan rokok di area tertentu seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah. Di tempat umum seperti mall atau restoran, merokok tetap diperbolehkan asalkan ada area khusus.

Menanggapi kekhawatiran bahwa kemasan polos bisa mendorong rokok ilegal, Benget menegaskan bahwa ini bukan kebijakan utama. “Rokok ilegal muncul karena produsen menghindari kewajiban membayar cukai. Kebijakan ini justru memperkuat peringatan kesehatan, bukan meningkatkan peredaran rokok gelap,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa penegakan hukum harus ditingkatkan untuk menekan kegiatan ilegal tersebut.

Proses Harmonisasi Kebijakan

Benget menjelaskan bahwa proses harmonisasi kebijakan kecilkan kemasan rokok melibatkan kerja sama antarkementerian. “Semua masukan akan dipertimbangkan sebelum aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan,” kata Benget. Ia menambahkan bahwa Kemenkes terus menyampaikan hasil riset tentang dampak kesehatan rokok, sementara kementerian lain memberikan perspektifnya masing-masing.

Meeting Results ini juga membahas dampak regulasi terhadap industri tembakau. Dalam diskusi, Benget menyatakan bahwa Kemenkes tidak berniat mematikan industri tembakau melalui kebijakan ini. “Kami ingin menjaga keseimbangan antara kebijakan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa perubahan kemasan hanya untuk meningkatkan kesadaran kesehatan, bukan mengganggu usaha produsen rokok.

Kebijakan Internasional sebagai Referensi

Benget menyoroti bahwa kebijakan harmonisasi kemasan merujuk pada pengalaman negara-negara seperti Australia dan Selandia Baru. Di Australia, kebijakan ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan. “Kebijakan ini sudah terbukti efektif, jadi kami ingin menyesuaikannya dengan konteks lokal,” jelasnya. Ia juga mengatakan bahwa perubahan warna kemasan bisa menjadi langkah awal untuk penyesuaian kebijakan yang lebih luas.

Meeting Results ini menjadi kesempatan bagi Kemenkes untuk menjelaskan bahwa kebijakan kemasan sederhana bukanlah keputusan final. “Kebijakan ini masih dalam proses evaluasi, dan kami terbuka dengan masukan dari publik,” tambah Benget. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil oleh pimpinan pemerintah setelah semua pertimbangan masuk.

Peran Masyarakat dalam Menyusun Kebijakan

Kebijakan harmonisasi kemasan rokok juga melibatkan peran aktif masyarakat. Benget menyatakan bahwa Kemenkes terus menerima masukan dari berbagai kelompok, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum. “Kami berharap kebijakan ini bisa mendapatkan dukungan luas,” katanya. Ia menekankan bahwa transparansi dan dialog antara pihak-pihak terkait sangat penting dalam menyesuaikan kebijakan.

Dalam Meeting Results, Benget juga memaparkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. “Pertama, kami fokus pada harmonisasi warna kemasan, kemudian akan melihat apakah perlu mengadopsi desain sederhana di masa depan,” ujarnya. Keputusan ini diharapkan bisa meningkatkan kesehatan masyarakat tanpa merugikan keberlanjutan industri tembakau.

Leave a Comment