Ditjenpas Jawab Kritik DPR Soal Gembok Lapas, Tegaskan Key Strategy Pengamanan Khusus
Key Strategy – Jakarta, TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menjelaskan bahwa gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) tidak sembarang produk. Perangkat ini disebut memiliki spesifikasi pengamanan khusus sebagai bagian dari Key Strategy yang dijalankan pihaknya untuk meningkatkan efisiensi dan kelayakan dalam pengelolaan keamanan. Dorongan dari DPR RI yang menyoroti biaya pengadaan gembok sebesar Rp92,5 miliar dalam dua tahun terakhir menjadi fokus perhatian Ditjenpas dalam menjelaskan langkah-langkah mereka.
Standar Teknis untuk Meningkatkan Keamanan
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa gembok di Lapas dan Rutan dipilih berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015. “Key Strategy pengamanan ini mencakup bahan logam kuat, tahan karat, dan sistem anak kunci yang dirancang untuk mengurangi risiko pembuatan salinan duplikat,” jelas Rika dalam pernyataan resmi, Sabtu (4/7/2026). Penegakan standar ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap unit gembok bisa memenuhi kebutuhan keamanan fasilitas yang kompleks.
“Gembok yang digunakan di Lapas dan Rutan harus melewati evaluasi kekuatan, termasuk uji tekanan, korosi, dan daya tahan terhadap kondisi lingkungan ekstrem,” ujarnya.
Selain itu, produk tersebut juga diproses melalui pemeriksaan menyeluruh terkait jumlah, kondisi fisik, fungsi penguncian, dan kelengkapan anak kunci sebelum digunakan. Proses ini dilakukan agar Key Strategy pengamanan tetap terpenuhi dan efektif dalam mengurangi peluang kebocoran atau kesenjangan keamanan.
Transparansi dan Proses Pengadaan yang Terstandarisasi
Pengadaan gembok di lingkungan pemasyarakatan dilakukan secara transparan melalui mekanisme e-purchasing di katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Rika menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memastikan pemilihan gembok berdasarkan kriteria teknis yang ketat, sesuai dengan Key Strategy yang ditetapkan.
“LKPP menjadi pilihan karena menerapkan prinsip transparansi, digitalisasi proses, dan memudahkan pemantauan pengadaan,” tambah Rika.
Selain itu, Ditjenpas juga mengungkapkan bahwa pengadaan gembok dilakukan dengan menghitung kebutuhan secara detail berdasarkan titik-titik pengamanan, kondisi gembok lama, tingkat penggantian, serta risiko di area strategis seperti kamar hunian, gudang, dan blok tahanan. Dengan demikian, Key Strategy ini diharapkan bisa meminimalkan pemborosan anggaran sekaligus menjaga kualitas pengamanan.
Kritik DPR dan Upaya Peningkatan Kualitas
Sorotan dari Panitia Kerja (Panja) Lapas Komisi XIII DPR RI terhadap biaya pengadaan gembok telah memicu diskusi lebih lanjut. Anggota DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti bahwa harga per unit gembok mencapai sekitar Rp1 juta, yang dinilai mahal. “Kami menyarankan adanya audit untuk memastikan bahwa Key Strategy pengamanan ini benar-benar efektif, bukan hanya untuk memenuhi standar keamanan,” ujarnya.
“Biaya yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan penguatan pengamanan khusus di lapas dan rutan,” tambah Khairul Saleh.
Meski ada kritik, Ditjenpas menegaskan bahwa Key Strategy pengamanan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk meningkatkan sistem keamanan dan memastikan penggunaan teknologi yang tepat dalam menghadapi ancaman kejahatan di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengevaluasi proses pengadaan dan memperbaiki kesenjangan yang mungkin terjadi.
Analisis Biaya dan Kinerja Key Strategy
Pengeluaran sebesar Rp92,5 miliar untuk gembok di dua tahun terakhir menjadi bahan analisis lebih mendalam. Rika Aprianti menjelaskan bahwa biaya ini mencakup pengadaan gembok baru, penggantian yang rusak, dan pemeliharaan berkelanjutan. “Key Strategy ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran berdampak langsung pada keamanan dan kenyamanan penghuni Lapas serta Rutan,” katanya. Proses pemeriksaan dan uji kekuatan yang dilakukan juga memastikan bahwa biaya tersebut tidak terbuang sia-sia.
“Dengan Key Strategy pengamanan yang terukur, kami yakin investasi ini bisa memberikan manfaat jangka panjang,” tambah Rika.
Selain itu, pihaknya mengungkapkan bahwa pengadaan gembok telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diawasi secara ketat. Rika menegaskan bahwa penggunaan gembok berstandar khusus ini adalah upaya untuk mencegah akses ilegal dan meningkatkan ketahanan fasilitas pemasyarakatan terhadap ancaman penyusupan atau pencurian.
Perspektif Masa Depan dan Perbaikan Terus-Menerus
Menurut Rika, Key Strategy pengamanan ini akan terus dievaluasi dan diperbaiki sesuai kebutuhan. “Kami berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih optimal, termasuk mengintegrasikan teknologi pengamanan terbaru agar keamanan Lapas dan Rutan bisa lebih terjamin,” katanya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Ditjenpas juga berencana melakukan kolaborasi dengan lembaga teknis dan pihak eksternal untuk memperkaya kriteria pengadaan gembok.
“Key Strategy kami tidak hanya fokus pada keamanan fisik, tetapi juga pada efisiensi dan keakuratan penggunaan anggaran,” tambah Rika.
Pihaknya berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa pengadaan gembok merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan fasilitas pemasyarakatan tetap aman dan terpercaya. “Kami siap menerima saran dari DPR RI sebagai bentuk perbaikan dan transparansi,” tutupnya.
