Tribunners

Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan – Apakah Sah Secara Hukum?

Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan - Apakah Sah Secara Hukum? Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan adalah proses yang sering diperdebatkan dalam

Desk Tribunners
Published Juli 18, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com

Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan – Apakah Sah Secara Hukum?

Beritahitam.com – Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan adalah proses yang sering diperdebatkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Proses ini memberikan kekuasaan kepada penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum mengadakan pemeriksaan terhadapnya. Hal ini menjadi fokus perdebatan dalam banyak kasus hukum, karena adanya kekhawatiran tentang keadilan dan keterbukaan prosedur. Namun, menurut hukum, penyidik tetap memiliki dasar untuk melakukan penetapan ini selama memenuhi syarat hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Dalam sistem hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka dianggap sah selama ada dua alat bukti yang sah. Alat bukti ini bisa berupa bukti langsung atau tidak langsung, asalkan relevan dan dapat mendukung kebenaran tindak pidana yang disangka. KUHAP baru menyatakan bahwa penyidik tidak wajib melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan status tersebut. Namun, adanya dua alat bukti yang memadai adalah syarat mutlak. Dengan demikian, Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan tetap dianggap sah secara hukum selama prosedur ini dipenuhi.

“Penetapan tersangka sebelum pemeriksaan dibolehkan selama ada dua alat bukti yang relevan dan memadai, sesuai ketentuan dalam UU KUHAP.”

Ketentuan ini mengandung prinsip kepastian hukum, yang memastikan bahwa tindakan penyidik tidak sembarangan. Meski demikian, beberapa pihak menilai bahwa pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan adalah langkah yang wajib dilakukan untuk memastikan transparansi. Dalam beberapa kasus, misalnya, ada kekhawatiran bahwa alat bukti yang digunakan mungkin tidak cukup kuat, sehingga menyebabkan ketidakadilan. Oleh karena itu, Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan harus dilihat dari konteks kekuatan alat bukti yang diperlihatkan.

Peran Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi referensi utama dalam diskusi tentang Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan. Putusan tersebut menegaskan bahwa alat bukti yang memadai adalah syarat utama dalam menetapkan status tersangka, meskipun pemeriksaan calon tersangka tidak wajib. Namun, karena UU KUHAP baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981, maka putusan MK tersebut tidak secara otomatis berlaku untuk pasal-pasal dalam KUHAP baru.

“Ketentuan Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan dalam KUHAP baru tidak otomatis dianggap sah tanpa putusan MK yang memperkuatnya.”

Permohonan pengujian terhadap KUHAP baru dianggap tidak cukup kuat karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang tepat. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan dalam Nomor 150/PUU-XXIV/2026 bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak wajib, namun status tersangka tetap bisa ditetapkan selama ada dua alat bukti yang memadai. Hal ini memperkuat bahwa Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan tetap valid secara hukum, meski ada kritik terhadap prosedurnya.

Prinsip Hukum dalam KUHAP

KUHAP mengacu pada prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Prinsip ini berarti bahwa prosedur hukum harus jelas dalam undang-undang dan ditaati secara ketat. Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur, baik dalam Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90. Dalam hal ini, dua alat bukti menjadi dasar yang terukur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Prinsip lex stricta dalam KUHAP memastikan bahwa Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat hukum yang diatur secara eksplisit.”

Apakah Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan memenuhi prinsip lex scripta? Menurut UU KUHAP, penyidik diberikan wewenang untuk menetapkan tersangka dengan dua alat bukti. Ini berarti bahwa prosedur ini diatur secara jelas dalam undang-undang. Namun, ada juga perdebatan tentang apakah pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan harus wajib, karena hal ini bisa memperkuat kepastian hukum dalam sistem peradilan.

Contoh dalam Praktik

Dalam kasus nyata, Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan sering digunakan oleh penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan. Misalnya, dalam kasus korupsi atau kejahatan berat, penyidik mungkin mengumpulkan bukti langsung seperti hasil pemeriksaan saksi atau dokumen yang relevan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Proses ini memungkinkan penyidik untuk fokus pada investigasi, tetapi juga bisa mengurangi perlindungan hukum bagi terdakwa.

“Penetapan tersangka sebelum pemeriksaan mempercepat proses penyelidikan, tetapi bisa memicu kekhawatiran tentang keterbukaan dan kesahihan alat bukti yang digunakan.”

Dengan demikian, Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan memiliki dampak yang signifikan dalam peradilan. Meski dianggap sah secara hukum, prosedur ini tetap memerlukan pengawasan dan transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dalam beberapa kasus, penyidik mungkin memperoleh dua alat bukti dengan cepat, tetapi dalam kasus lain, proses ini bisa mengambil waktu yang cukup lama. Keseimbangan antara efisiensi dan keadilan menjadi kunci dalam penerapan Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan.

Kritik dan Pendapat Pakar

Banyak pakar hukum menyatakan bahwa Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan memperkuat prinsip hukum pidana yang berorientasi pada efisiensi. Namun, kritik terhadap ketentuan ini berpusat pada pertanyaan apakah dua alat bukti cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Beberapa ahli hukum menilai bahwa prosedur ini memerlukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa alat bukti yang diperoleh tidak hanya cukup, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara kredibel.

“Penetapan tersangka sebelum pemeriksaan memerlukan transparansi dan verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.”

Sebaliknya, ada yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan mempercepat proses penyelidikan, terutama dalam kasus yang rumit. Syarat dua alat bukti membuat penyidik tidak perlu menghabiskan waktu untuk pemeriksaan calon tersangka secara bertahap. Meski demikian, prosedur ini tetap mengharuskan adanya pemeriksaan yang memadai agar status tersangka tidak ditetapkan secara sembarangan. Dengan demikian, Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan bisa dianggap sah asalkan tidak melanggar prinsip hukum yang diatur dalam KUHAP.

Leave a Comment