Nasional

Special Plan: Hotman Paris Singgung Izin Presiden, Susno Duadji: Mahasiswa Hukum Semester Satu Juga Tahu Aturannya

Hotman Paris dan Susno Duadji Bicara soal Special Plan Special Plan - Isu Special Plan kembali mencuat dalam diskusi publik setelah Hotman Paris Hutapea

Desk Nasional
Published Juli 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Anthony Moore - beritahitam.com

Hotman Paris dan Susno Duadji Bicara soal Special Plan

Beritahitam.com – Isu Special Plan kembali mencuat dalam diskusi publik setelah Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengkritik prosedur pengajuan izin presiden dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mantan Jampidsus Febrie. Menurut Hotman, ada ketidaksesuaian dalam cara Polri mengambil keputusan tanpa persetujuan Presiden. Respons ini langsung ditanggapi oleh Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, yang menegaskan bahwa aturan hukum dalam Special Plan sudah jelas dan tidak perlu dikritik dengan dasar yang kurang kuat.

Pernyataan Hotman Paris dan Respons Susno Duadji

Dalam wawancara dengan Tribunnews OnFocus, Susno Duadji mengungkapkan bahwa sebagai pengacara senior, Hotman Paris seharusnya sudah memahami peran penyidik dalam proses hukum. “Kalau pertanyaan itu tentang Special Plan, Pak Hotman Paris pasti sudah tahu jawabannya,” kata Susno. Ia menambahkan bahwa meskipun Special Plan menjadi sorotan, prosedur penetapan tersangka oleh Polri tetap berdasarkan aturan yang sudah diatur rapi dalam KUHAP.

Susno juga mempertanyakan kapan sebenarnya pengajuan izin presiden diharuskan. Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi, Penyidik Polri memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu melibatkan presiden. “Tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang memaksa Polri mengajukan izin kepada Presiden untuk menetapkan tersangka,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kritik Hotman Paris terhadap Special Plan terasa kurang tepat dalam konteks hukum.

Dasar Hukum dalam Penetapan Tersangka

Special Plan, yang merupakan mekanisme penanganan kasus khusus, berlaku untuk berbagai jenis tindak pidana, termasuk korupsi dan TPPU. Susno Duadji menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, penyidik Polri hanya perlu memastikan kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “Mahasiswa hukum semester satu saja sudah tahu bahwa Penyidik tidak wajib mengajukan izin presiden saat menetapkan tersangka,” tambah Susno. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah jelas dalam peraturan hukum yang berlaku.

Dalam konteks hukum, Special Plan tidak mengubah prinsip dasar penyidikan. Susno menyatakan bahwa keputusan menetapkan tersangka adalah bagian dari tugas penyidik, yang diatur dalam KUHAP. “Special Plan hanya mengatur mekanisme penanganan kasus, bukan menghilangkan kewenangan penyidik,” ujarnya. Jadi, menurut Susno, keberadaan Special Plan tidak menjadi alasan untuk mengkritik prosedur hukum yang sudah standar.

Susno juga menyoroti bahwa kritik terhadap Special Plan sering kali digunakan sebagai alat untuk menyerang proses hukum secara keseluruhan. “Banyak yang menganggap Special Plan sebagai celah, padahal itu hanya bagian dari sistem hukum yang ada,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegak hukum dalam menyelidiki dan menetapkan tersangka, meskipun terkait dengan Presiden, adalah hal yang patut diapresiasi.

Kritik terhadap Keterlibatan Presiden dalam Kasus Febrie

Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji juga membahas argumen kuasa hukum yang menyoroti hubungan Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyebutan kedekatan ini lebih bersifat strategi komunikasi daripada bagian dari pembuktian pidana. “Special Plan bisa digunakan untuk memperkuat narasi, tapi harus didasarkan pada bukti yang jelas,” jelas Susno. Ia menekankan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, seluruh keputusan harus dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Susno, jika alat bukti memang cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka Special Plan tidak perlu dijadikan bahan perdebatan. “Presiden berterima kasih kalau orang yang dipercaya ditemukan terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya. Dengan demikian, menurut Susno, kritik terhadap penggunaan Special Plan adalah kurang relevan jika ada bukti kuat dalam kasus tersebut.

Leave a Comment