Nasional

Komjak Akui Ada Faktor Psikologis dalam Pemeriksaan Febrie, Tegaskan Kejagung Harus Profesional

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di

Desk Nasional
Published Juli 27, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : James Miller - beritahitam.com

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Komjak Sebut Ada Faktor Psikologis

Beritahitam.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Kejagung pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026. Pria tersebut tercatat sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Setelah selesai diperiksa, Febrie terlihat berbeda dari tersangka lainnya. Ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang umumnya dipakai oleh tersangka yang ditahan di lingkungan Kejaksaan Agung. Saat berjalan menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan, Febrie hanya memakai kemeja batik. Selain itu, tangan Febrie juga tidak diborgol meskipun ia sedang dalam status ditahan.

Proses pemeriksaan Febrie dilakukan di Gedung Utama, bukan di Gedung Jampidsus seperti yang biasa terjadi. Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, mengakui bahwa ada faktor psikologis yang terlibat.

Secara psikologi tidak bisa dipungkiri pasti ada gitu kan, karena bagaimanapun juga beliau ini sampai sekarang juga jaksa aktif dan pimpinan tertinggi dalam perkara pidana khusus sebelumnya.

Ungkapan tersebut disampaikan Nurokhman dalam program Kompas Petang yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV pada hari Minggu, 26 Juli 2026. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tim penyidik tetap akan bekerja secara profesional. Hal ini berlaku meskipun yang diperiksa adalah mantan pimpinannya sendiri.

Namun demikian tetap aja mereka kan sudah diberikan amanah janji sebagai seorang jaksa.

Jangankan mantan pimpinan, bahkan keluarga mereka juga terkadang juga bersinggungan dengan keluarganya, dan mereka tetap harus profesional.

Sinergitas Kejagung dan KPK dalam Kasus Febrie

Nurokhman juga menjelaskan mengenai sinergitas antaraparat penegak hukum dalam menangani kasus Febrie Adriansyah. Ia menyebutkan bahwa Kejagung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penahanan tersebut.

Febrie ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih. Penahanan ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara TPPU di Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Nurokhman menilai langkah ini sebagai bentuk transparansi dan sinergisitas dalam penanganan kasus Febrie oleh Kejagung.

Perlu dicatat bahwa meskipun menjadi tersangka, Febrie Adriansyah masih aktif sebagai jaksa dan tetap menerima gaji. Ia juga tidak mengenakan rompi pink maupun borgol saat ditahan, yang menjadi perhatian publik saat itu.

Leave a Comment