Nasional

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dengan Anggaran Pendidikan, YLBHI Minta Pemerintah dan DPR Patuh

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menaati

Desk Nasional
Published Juli 30, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Mary Smith - beritahitam.com

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Beritahitam.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menaati keputusan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tertinggi negara telah menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran negara.

Keputusan yang diambil oleh MK ini memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026. MK telah menegaskan bahwa Program MBG tidak lagi dapat dikategorikan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dasar Hukum dan Kepastian Alokasi Anggaran

Menurut Enny Nurbaningsih, langkah pemisahan ini bertujuan menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan. Selain itu, keputusan ini juga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Program MBG. Meskipun demikian, MK tetap menegaskan bahwa program MBG bersifat konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa program makan bergizi gratis tetap menjadi bagian penting dari kebijakan sosial negara.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun mendatang. Atas dasar ini, YLBHI mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera menjalankan putusan MK. Pemisahan ini juga bertujuan agar anggaran pendidikan tidak terganggu oleh program-program lain yang tidak termasuk dalam kategori pendidikan.

“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK, harusnya Komisi IX DPR RI dan Mendikdasmen malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara. Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN,” kata Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta.

Daniel Winarta menyampaikan pernyataan tersebut melalui laman resmi ylbhi.or.id pada Kamis, 20 Juli 2026. YLBHI menegaskan bahwa putusan MK telah mengukuhkan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan, sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, anggaran MBG harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa setiap anggaran harus dialokasikan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Timeline Implementasi dan Implikasi Hukum

YLBHI juga mengingatkan DPR RI dan pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan. Pembentuk undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Pemisahan anggaran ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur serta kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028. Batas waktu ini setara dengan dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo. Timeline ini memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Dalam hal ini, apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG. Ketentuan ini memastikan bahwa hak pendidikan warga negara tetap terpenuhi selama masa transisi.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Leave a Comment