Staf KPK Terseret Kasus OTT Bupati Pemalang: Pengamat Sebut Nodai Sepak Terjang
Beritahitam.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada keterlibatan salah satu oknum pegawai internal KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, yang ditetapkan sebagai tersangka. Dias, yang berstatus staf administrasi dan merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri, diduga membantu ayahnya, Lilik Budi Suprianto, seorang tokoh LSM, dalam melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait pengurusan perkara di KPK. Kejadian ini menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga menjangkau institusi yang seharusnya menjadi pelopor pemberantasan korupsi.
Profil Empat Tersangka dalam Kasus Pemalang
KPK telah menahan empat orang dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro sebagai Bupati Pemalang, Mohamad Haris yang mewakili pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto sebagai pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto sebagai staf administrasi KPK. Foto yang dirilis Tribunnews.com oleh Ilham Rian Pratama menunjukkan Dias dengan rompi nomor 185 saat menjadi tersangka di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Keterlibatan empat pihak ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, dari pejabat daerah hingga tokoh masyarakat.
Apresiasi dan Kekhawatiran dari Pengamat
Zuhri Saifudin, S.H., M.H., Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners sekaligus Ketua Umum Lembaga Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Indonesia, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap KPK. Menurutnya, lembaga antikorupsi tersebut konsisten melakukan langkah penindakan tegas sepanjang tahun 2026. Zuhri menilai bahwa keberhasilan OTT Pemalang menyisakan catatan pahit karena langkah sapu bersih terhadap pemerintah daerah justru tercederai oleh keterlibatan oknum dalam KPK sendiri.
Kita harus mengapresiasi keberhasilan OTT KPK ini sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Apa yang terjadi di daerah ini merupakan modus lama dengan gaya baru yang dimanfaatkan oleh oknum kepala daerah.
Zuhri menambahkan bahwa strategi KPK dalam merespons kasus ini melalui counter attack dan tackle ofensif lewat rangkaian OTT sepanjang tahun 2026 dinilai sangat tepat. Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa keberhasilan OTT Pemalang menyisakan catatan pahit karena langkah sapu bersih terhadap pemerintah daerah justru tercederai oleh keterlibatan oknum dalam KPK sendiri.
Sangat miris sekaligus tragis. Upaya sapu bersih bagi pemerintah daerah agar tercipta good governance justru dinodai oleh adanya oknum pegawai KPK yang terlibat hingga menjadi tersangka. Tragisnya lagi, ini baru ketahuan sekarang.
Sanksi Hukum yang Mengancam Oknum KPK
Secara konstruksi hukum, Zuhri menjelaskan bahwa tindakan oknum tersebut dapat dijerat melalui Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP Baru terkait delik pemerasan dan pengancaman oleh penyelenggara negara. Namun, karena tindak pidana korupsi merupakan pidana khusus atau lex specialis, oknum tersebut memiliki ancaman sanksi yang lebih berat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi yang lebih berat ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menindak pelaku korupsi di luar, tetapi juga di dalam institusi sendiri.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara bahwa korupsi tidak mengenal posisi atau jabatan. Setiap oknum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Dengan adanya kasus ini, diharapkan KPK dapat semakin memperkuat integritas internalnya dan menjadi teladan bagi seluruh aparatur negara dalam memberantas korupsi di Indonesia.

