Nasional

Bivitri Susanti Sebut MK Terlalu Lembek Dalam Putusan Pemisahan Anggaran MBG Dari Pendidikan

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026

Desk Nasional
Published Agustus 1, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : David Lopez - beritahitam.com

Bivitri Susanti Sebut MK Terlalu dalam Putusan MBG

Beritahitam.com – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut mengatur pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bivitri menilai terdapat kesalahan mendasar dalam putusan MK karena menyatakan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan baru akan berlaku pada tahun 2028. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi program nasional yang sedang berjalan.

Menurut Bivitri, MK beranggapan bahwa proses perencanaan anggaran sudah dimulai, sehingga tidak perlu diterapkan pada 2027. Padahal, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2027 oleh Presiden baru akan dilakukan pada Agustus 2026 mendatang. Hal itu disampaikan Bivitri usai menghadiri Diskusi Publik UU TNI: Memulihkan Supremasi Sipil di Bawah Bayang-Bayang Remiliterisasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) di Gedung ICW, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jakarta pada Jumat (31/7/2026).

Positif dan Negatif Putusan MK

“Bagusnya adalah MK meluruskan. Jadi kalau mau ada program apa pun dari pemerintah, terserah, tapi jangan kalian interpretasikan seakan-akan MBG adalah dana pendidikan, jadi seakan-akan boleh dipakai, karena itu ada dalam konstitusi,” ujar Bivitri.

Di sisi lain, Bivitri juga menyoroti aspek negatif dari putusan tersebut. Ia menilai MK terlalu lembek dan pragmatis karena menganggap pemisahan anggaran baru berlaku pada 2028. MK membaca situasi politik dan menginterpretasikan bahwa untuk anggaran 2027 pun belum perlu karena prosesnya sudah dimulai. Pendekatan ini menurutnya dapat menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di masa depan.

“Tetapi negatifnya adalah, ya itu baru berlaku tahun 2028, dan menurut saya MK di sini terlalu lembek, terlalu pragmatis menurut saya. Karena mereka membaca situasi politik bahkan sampai menginterpretasikan untuk anggaran 2027 pun belum perlu karena prosesnya sudah dimulai,” lanjut dia.

Menurutnya, MK tidak seharusnya menilai hal itu. MK seharusnya melihat apakah produk undang-undangnya sudah ada atau belum. Sekarang kan belum ada lho, Nota Keuangan itu baru dibacakan oleh Presiden tanggal 14 Agustus nanti. Putusan sudah kemarin. Nah jadi buat saya di sini MK terlalu pragmatis dan politis. Sayangnya begitu,” tuturnya.

Saran untuk Pemerintah

Dari sisi pemerintah, menurut Bivitri, Presiden Prabowo Subianto perlu membuktikan komitmennya untuk membenahi pendidikan di Indonesia. Untuk itu, presiden bisa mengeluarkan anggaran MBG dari 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan menyampaikannya dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2027 pada 14 Agustus 2026 mendatang. Sehingga, anggaran itu bisa dipakai untuk memperbaiki gaji guru atau memperbaiki sekolah yang rusak.

Kata dia, bila pemerintah melakukannya, hal itu tidak bertentangan dengan putusan MK. MK bilang untuk anggaran yang 2027 ini, jadi dibahas sekarang buat 2027, masih boleh, kata MK begitu kira-kira. Maksudnya, masih boleh MBG itu tetap dianggap sebagai anggaran pendidikan, tapi enggak boleh mengganggu 20 persen untuk dana operasional pendidikan,” ujar dia.

Lebih jauh, Bivitri menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi kebijakan publik. Program MBG yang kini menjadi prioritas nasional harus mendapatkan kejelasan hukum yang tegas. Tanpa kepastian tersebut, pelaksanaan program dapat terhambat dan manfaatnya tidak optimal bagi masyarakat. Pemerintah perlu segera menyesuaikan regulasi agar sesuai dengan semangat putusan MK yang sebenarnya.

Terakhir, pakar hukum ini berharap MK dapat memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai alasan penundaan pemisahan anggaran hingga 2028. Kejelasan ini penting agar semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, memahami arah kebijakan yang akan diambil. Dengan demikian, program MBG dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pendidikan nasional Indonesia secara keseluruhan.

Leave a Comment