KPK Amankan Kendaraan dan Dokumen Saat Geledah Rumah Tersangka Pemalang
Beritahitam.com – Purworejo — Tim KPK melakukan penyitaan terhadap satu mobil Toyota Fortuner serta sebuah sepeda motor gede (moge) bermerek Benelli. Barang-barang tersebut dirampas dalam rangka penyelidikan kasus pemerasan dan pengurusan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Penyitaan dilakukan di kediaman Lilik Budi Supriyanto (LBD), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara Bupati Pemalang. Rumah tersangka berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo. Proses penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dimulai pada pukul 13.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026.
Detail Penggeledahan dan Barang yang Disita
KPK mengerahkan sebanyak 11 orang petugas untuk melaksanakan operasi penggeledahan tersebut. Haryono, selaku Ketua RT setempat, turut menyaksikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia melaporkan bahwa para penyidik memeriksa berbagai ruangan dan mengumpulkan dokumen maupun barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Setelah penggeledahan selesai, KPK mengamankan Toyota Fortuner dengan nomor polisi AB 805 BS. Selain itu, satu unit sepeda motor gede Benelli juga diamankan. Haryono menjelaskan bahwa kendaraan pribadi tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Mobil pribadi itu ikut diamankan sebagai barang bukti,
ujar Haryono.
Tidak hanya kendaraan, tim KPK juga membawa keluar tiga koper berukuran besar dan satu dus yang berisi dokumen-dokumen dari dalam rumah Lilik.
Modus Pemerasan Duet Ayah-Anak
Lilik Budi Supriyanto yang berprofesi di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bekerja sama dengan anak kandungnya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja di KPK. Setya memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi untuk mengakses informasi penyelidikan tertutup di internal lembaga antirasuah.
Setya kemudian membocorkan informasi kelengkapan administrasi penanganan perkara korupsi Bupati Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Supriyanto. Lilik lantas menggunakan dokumen dari putranya untuk memeras Bupati Anom.
Lilik menjanjikan penyelesaian kasus Bupati Pemalang dengan meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar. Untuk meyakinkan Bupati Pemalang, Lilik memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara serta menunjukkan bukti keberadaan putranya yang bekerja di dalam KPK.
Bupati Anom merespons tawaran tersebut dengan mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.

