Regional

Nasib AKP Fadlun Al Fitri di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat Buntut 4 Pelanggaran

Nasib AKP Fadlun Al Fitri kini berada di persimpangan penting dalam kariernya sebagai anggota Polri. Petugas dari unit Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumatera

Desk Regional
Published Agustus 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Anthony Moore - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Nasib AKP Fadlun Al Fitri di Ujung Tanduk, Terancam PTDH
  2. Related Reading

Nasib AKP Fadlun Al Fitri di Ujung Tanduk, Terancam PTDH

Beritahitam.com – Nasib AKP Fadlun Al Fitri kini berada di persimpangan penting dalam kariernya sebagai anggota Polri. Petugas dari unit Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumatera Utara ini menghadapi kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat atau yang dikenal sebagai PTDH. Ancaman ini muncul setelah polisi tersebut tercatat melakukan empat kali pelanggaran selama berkarier. Keputusan akhir akan bergantung pada evaluasi menyeluruh dari pimpinan Polri terhadap rekam jejak pelanggaran yang telah dilakukannya.

Empat Pelanggaran yang Mengancam Karier

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, seorang anggota Polri dapat dikenakan sanksi PTDH apabila telah melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali. Kombes Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa ketentuan ini menjadi dasar pertimbangan utama dalam kasus AKP Fadlun Al Fitri. Menurut Ferry, meskipun jumlah pelanggaran sudah melebihi batas, keputusan akhir tetap bersifat diskresioner.

“Iya, terkait dengan PP itu memang dijelaskan bahwa Polri dapat PTDH personel yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Tapi itu Diskresi penekanannya itu itu menjadi pertimbangan itu bisa dipecat ya, bisa di PTDH,” ujar Kombes Ferry Walintukan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Pelanggaran pertama yang dilakukan oleh AKP Fadlun Al Fitri terjadi pada tahun 2015. Saat itu, ia terlibat dalam kasus dugaan penelantaran keluarga. Kasus ini menjadi catatan pertama dalam riwayat pelanggarannya. Kemudian pada tahun 2016, Fadlun menjalani sidang disiplin karena kasus penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine saat itu menunjukkan hasil positif, yang memperkuat dasar pelanggaran kedua ini.

“Yang pertama tahun 2015 ya, masalah penelantaran keluarga. Yang kedua 2016 untuk sidang disiplin juga untuk kasus penyalahgunaan narkotika, tes urinnya positif,” tambah Ferry.

Pelanggaran ketiga dan keempat terjadi dalam rentang waktu yang berbeda. Pelanggaran ketiga masih berkaitan dengan kasus sebelumnya, sementara pelanggaran keempat terjadi pada tahun 2023. Pada tahun tersebut, Fadlun kembali disidang kode etik karena dituduh melakukan pelecehan seksual. Dengan total empat pelanggaran, posisi AKP Fadlun Al Fitri di ujung tanduk dan menunggu keputusan akhir dari pimpinan Polri.

Perjalanan Karier yang Penuh Dinamika

Sebelum menghadapi ancaman PTDH, nama AKP Fadlun Al Fitri sempat menjadi perbincangan publik yang luas. Ia viral setelah gagal naik pangkat karena membongkar dugaan pungli di Polres Batubara. Saat itu, Fadlun dikenal sebagai petugas intelkam yang handal namun harus menanggung konsekuensi atas tindakannya. Kejadian ini menunjukkan bahwa Fadlun memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Kini, nasibnya kembali ditentukan oleh pimpinan Polri. Apakah pelanggaran yang telah dilakukannya masih dapat ditolerir atau justru berujung pada pemberhentian, semuanya menunggu keputusan akhir dari tingkat atas. Proses evaluasi ini melibatkan berbagai aspek, termasuk beratnya setiap pelanggaran dan apakah petugas bersangkutan masih layak menjadi anggota Polri atau tidak.

Proses Evaluasi dan Keputusan Akhir

Proses evaluasi terhadap AKP Fadlun Al Fitri melibatkan berbagai pihak dalam struktur kepolisian. Setiap pelanggaran dinilai berdasarkan beratnya dan dampaknya terhadap integritas kepolisian. Kombes Ferry Walintukan menjelaskan bahwa meskipun jumlah pelanggaran sudah mencapai empat kali, masih ada ruang untuk pertimbangan diskresioner.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, dapat mengikuti informasi melalui halaman regional Tribunnews. Update terbaru akan segera diumumkan setelah keputusan akhir diambil oleh pimpinan Polri.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus AKP Fadlun Al Fitri

Apa itu PTDH? PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini adalah sanksi tertinggi yang dapat diberikan kepada anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran berat atau berulang.

Berapa kali AKP Fadlun Al Fitri melakukan pelanggaran? AKP Fadlun Al Fitri tercatat melakukan empat kali pelanggaran selama berkarier. Tiga pelanggaran pertama terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sementara pelanggaran keempat terjadi pada tahun 2023.

Kapan keputusan akhir akan diambil? Keputusan akhir akan bergantung pada evaluasi menyeluruh dari pimpinan Polri. Proses ini melibatkan penilaian terhadap beratnya setiap pelanggaran dan apakah petugas bersangkutan masih layak menjadi anggota Polri.

Apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan? Empat pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Fadlun Al Fitri meliputi: penelantaran keluarga (2015), penyalahgunaan narkotika (2016), dan pelecehan seksual (2023).

Leave a Comment