MK Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Pasal Perzinahan di KUHP Baru: Tak Punya Legal Standing
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi MK Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Pasal Perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam putusan
Table of Contents
MK Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Pasal Perzinahan KUHP Baru
Beritahitam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi MK Tolak Gugatan Mahasiswa Terkait Pasal Perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam putusan yang diumumkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, lima hakim konstitusi memutuskan bahwa sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang cukup untuk mengajukan uji materiil terhadap pasal-pasal yang mengatur perzinahan dan hidup bersama di luar nikah. Putusan ini diambil dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang telah berlangsung selama beberapa bulan di gedung MK Jakarta.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, khususnya terkait implementasi KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Para mahasiswa yang mengajukan gugatan tersebut merasa terdampak secara langsung oleh ketentuan-ketentuan baru yang mengatur norma-norma kehidupan bermasyarakat. Namun, MK menilai bahwa klaim mereka belum memenuhi syarat-syarat konstitusional yang diperlukan untuk membuktikan adanya kerugian hak konstitusional.
Penjelasan Mendalam tentang Legal Standing dalam Kasus Ini
Konsep legal standing atau kedudukan hukum merupakan syarat fundamental dalam setiap gugatan konstitusional. Menurut penjelasan Hakim Saldi Isra dalam sidang, para pemohon harus membuktikan dua jenis kerugian konstitusional: kerugian aktual dan kerugian potensial. Kerugian aktual terjadi ketika para pemohon telah benar-benar menjalani hubungan di luar perkawinan dan terhadap hubungan tersebut telah dilakukan proses hukum atau penuntutan secara formal.
Sementara itu, kerugian potensial dapat dibuktikan apabila para pemohon telah menjalani hubungan di luar perkawinan meskipun belum dilaporkan atau diproses secara hukum. Hakim Saldi menekankan bahwa syarat untuk anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial hanya dapat dibuktikan jika telah menjalani atau melakukan hubungan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri berkaitan dengan Norma Pasal 411 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023. Baca lebih lanjut tentang putusan MK ini.
“Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan,” ujar Hakim Saldi Isra dengan tegas dalam sidang.
Dampak Putusan terhadap Mahasiswa dan Masyarakat Hukum
MK juga menyoroti bahwa status para pemohon sebagai mahasiswa hukum sama sekali tidak menghalangi hak mereka untuk belajar, meneliti, menganalisis kasus, maupun memberikan nasihat hukum. Keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tidak berpotensi untuk menghambat hak konstitusional dalam proses pembelajaran, penelitian hukum, analisis kasus serta pemberian nasihat hukum. Hal ini menunjukkan bahwa MK memahami peran penting mahasiswa hukum dalam perkembangan sistem peradilan Indonesia.
“Dan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berkaitan dengan Norma Pasal 412 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023 dan juga bukan salah satu pihak subjek hukum yang dapat mengadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat 2 dan 412 Ayat 2 Undang-Undang 1/2023,” tegasnya.
Setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengar keterangan para pihak, MK menilai tidak ada bukti yang menunjukkan para pemohon pernah melakukan hubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diuji. Karena itu, dalil kerugian konstitusional yang mereka ajukan tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan keberlakuan norma KUHP tersebut. Putusan ini juga membuka peluang bagi pihak-pihak lain yang memiliki legal standing lebih kuat untuk mengajukan gugatan serupa di masa depan.
Karena salah satu syarat kerugian konstitusional tidak terpenuhi, MK menyatakan seluruh syarat legal standing juga gugur secara kumulatif. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Para mahasiswa kini memiliki opsi untuk mengajukan gugatan baru dengan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan atau menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu legal standing dalam konteks gugatan konstitusional? Legal standing atau kedudukan hukum adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk membuktikan bahwa mereka memiliki kepentingan langsung dan nyata dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Mengapa mahasiswa dianggap tidak memiliki legal standing? Mahasiswa dianggap tidak memiliki legal standing karena gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional aktual maupun potensial akibat berlakunya pasal-pasal perzinahan dalam KUHP baru.
Apakah putusan ini bersifat final? Putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, para pemohon masih dapat mengajukan gugatan baru dengan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berapa lama proses pengujian konstitusional ini berlangsung? Proses pengujian konstitusional dalam perkara ini berlangsung selama beberapa bulan, dimulai dari pendaftaran gugatan hingga pengumuman putusan akhir pada 12 Agustus 2026.
