Bisnis

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Tambang Emas Rakyat Agar Berizin

Indonesia menempati peringkat keempat global dalam hal cadangan emas, sebagaimana diungkapkan oleh Bank Sentral. Potensi yang melimpah ini dapat menjadi

Desk Bisnis
Published Agustus 13, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Diskusi-tambang-emas-rakyat-OK
Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Reformasi Tata Kelola Emas Rakyat: Menuju Kedaulatan Mineral yang Optimal
  2. Related Reading

Reformasi Tata Kelola Emas Rakyat: Menuju Kedaulatan Mineral yang Optimal

Beritahitam.com – Indonesia menempati peringkat keempat global dalam hal cadangan emas, sebagaimana diungkapkan oleh Bank Sentral. Potensi yang melimpah ini dapat menjadi fondasi kuat bagi kedaulatan mineral nasional apabila dikelola dengan sistem yang efisien. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebutuhan emas di dalam negeri diperkirakan mencapai angka 190 hingga 200 ton setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang agar pasokan dapat memenuhi kebutuhan domestik.

Meskipun potensinya sangat besar, pasokan emas yang masuk melalui jalur resmi masih belum mampu mengimbangi kebutuhan tersebut. Volume emas formal saat ini hanya berkisar antara 53,5 hingga 86,2 ton per tahun. Kesenjangan signifikan ini mengindikasikan adanya peluang luas untuk memperkuat integrasi rantai pasok emas ke dalam sistem yang lebih transparan dan terstandarisasi. Upaya perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk menjembatani kesenjangan tersebut.

Isu Penjualan Ilegal dan Peran Pertambangan Rakyat

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyoroti masalah penjualan emas yang cenderung tidak resmi. Dalam forum MINDialogue bertajuk “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026, ia menjelaskan situasi tersebut secara mendetail.

“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” ujar Tri Winarno.

Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) serta pertambangan rakyat memberikan kontribusi substansial terhadap ketersediaan emas nasional. Estimasi produksi dari kedua sektor ini mencapai 50 hingga 120 ton per tahun, angka yang mendekati volume pasokan formal. Pemerintah saat ini aktif memfasilitasi para penambang yang sebelumnya dikategorikan sebagai penambang liar agar dapat memperoleh izin melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang secara menyeluruh.

“Untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” tambah Tri.

Tantangan dan Peluang Sumber Daya Alam

Todotua Pasaribu, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Wakil Kepala BKPM, menekankan bahwa Indonesia tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi. Tantangan utamanya adalah memastikan kekayaan alam memberikan nilai tambah maksimal bagi bangsa. Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki hampir semua jenis sumber daya, mulai dari gas, minyak, hingga sektor maritim dan agrikultur.

“Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada, sumber daya alam ya. Kita punya gas, kita punya minyak, di apa sektor maritim, agrikultur, hampir semua range ada dan kita juga punya apa namanya kekuatan stok cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan value yang lebih besar terhadap kekuatan sumber daya alam yang kita miliki,” jelas Todotua.

Visi Pengelolaan Mineral yang Berkelanjutan

Maroef Sjamsoeddin, Direktur Utama MIND ID, menilai bahwa pengelolaan cadangan mineral, khususnya emas, melampaui sekadar urusan ekonomi. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan kepentingan nasional dalam menjaga keamanan, kedaulatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya,” terang Maroef.

Menurut Maroef, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat dalam tata kelola emas nasional. Aspek tersebut meliputi pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan rantai pasok bijih, hingga penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal. MIND ID menilai pembenahan ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sinergi lintas institusi, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.

Transformasi tata kelola cadangan mineral perlu dilakukan di setiap simpul utama proses bisnis pertambangan, mulai dari sektor hulu, menengah (midstream), hingga hilir. Upaya ini diharapkan dapat menutup kesenjangan pasokan dan memastikan emas rakyat berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, program pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang akan memberikan dampak jangka panjang yang signifikan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Perbaikan Tata Kelola Tambang

Apa itu Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?

Izin Pertambangan Rakyat adalah mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memberikan legalitas kepada penambang liar agar dapat beroperasi secara resmi dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Berapa volume pasokan emas formal saat ini?

Volume pasokan emas formal di Indonesia berkisar antara 53,5 hingga 86,2 ton per tahun, yang masih jauh di bawah kebutuhan domestik sebesar 190 hingga 200 ton.

Apa tujuan utama perbaikan tata kelola tambang emas?

Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, mengurangi penjualan ilegal, dan memastikan emas rakyat memberikan nilai tambah maksimal bagi kedaulatan mineral Indonesia.

Leave a Comment