Nasional

Komplotan Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton Sudah 3 Kali Beraksi, Dikirim ke Filipina hingga Taiwan

Komplotan Penyelundupan Ketamin 1 3 Ton akhirnya berhasil digagalkan oleh tim gabungan penegak hukum Indonesia. Operasi penangkapan kapal kargo MV King Sun di

Desk Nasional
Published Agustus 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
8-anak-buah-kapal-ABK-tersangka-kasus-penyelundupan-13-ton-ketamin
Foto : William Gonzalez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Komplotan Penyelundupan Ketamin 1 3 Ton Tertangkap di Natuna
  2. Related Reading

Komplotan Penyelundupan Ketamin 1 3 Ton Tertangkap di Natuna

Beritahitam.com – Komplotan Penyelundupan Ketamin 1 3 Ton akhirnya berhasil digagalkan oleh tim gabungan penegak hukum Indonesia. Operasi penangkapan kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan ini menggagalkan pengiriman 1,3 ton ketamin yang akan dikirim ke luar negeri. Kapal yang awalnya berangkat dari Batam menuju Thailand ini sempat melepas jangkar di sekitar Laut Vietnam sebelum akhirnya tertangkap di Natuna Utara oleh gabungan tim dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai.

Riwayat Tiga Kali Beraksi

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan aksi serupa. Sebelumnya, mereka telah melakukan dua pengiriman ke Filipina dan Taiwan dengan jumlah karung yang hampir sama, yaitu antara 60 hingga 65 karung setiap kali pengiriman.

“Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama. Kemudian mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap,” ujar Kombes Zulkarnain.

Pengiriman ketiga ini dimulai pada 27 Juli 2026 ketika kapal MV King Sun berlayar dari Batam. Setelah menunggu selama tujuh jam untuk mengisi muatan, kapal tersebut melanjutkan perjalanan ke perairan Indonesia, khususnya menuju Batam. Namun, dalam perjalanan, kapal ini berhasil dicegat oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi penegak hukum.

Delapan Tersangka dan Proses Hukum

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Operasi penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan sejak Februari 2026, setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan 65 karung yang berisi puluhan bungkus ketamin di bagian kapal. Ketamin sendiri merupakan obat bius atau anestesi disosiatif kuat yang banyak digunakan dalam dunia medis dan kedokteran hewan untuk mengurangi rasa sakit, menghilangkan kesadaran, serta mendukung prosedur pembedahan.

Di Indonesia, zat ini berstatus sebagai obat keras dan termasuk dalam golongan obat-obatan tertentu yang diawasi ketat karena rentan disalahgunakan. BNN bersama Bareskrim Polri kini mendorong agar ketamin dapat ditetapkan sebagai narkotika golongan II, sehingga penanganan terhadap peredaran dan penyalahgunaannya memiliki dasar hukum yang lebih tegas.

Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di perairan Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Berapa jumlah ketamin yang berhasil disita? Petugas berhasil menemukan 65 karung berisi 1,3 ton ketamin di kapal MV King Sun.

Ke mana saja ketamin tersebut akan dikirim? Selain pengiriman ketiga yang tertangkap, dua pengiriman sebelumnya telah dikirim ke Filipina dan Taiwan.

Siapa saja yang terlibat dalam operasi penangkapan? Operasi ini melibatkan gabungan tim dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai.

Berapa ancaman hukuman bagi para tersangka? Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Apakah ketamin akan masuk golongan narkotika? BNN bersama Bareskrim Polri mendorong agar ketamin ditetapkan sebagai narkotika golongan II untuk penegakan hukum yang lebih tegas.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, Anda dapat mengunjungi artikel terkait di Tribun News Nasional.

Leave a Comment