Nasional

Kejaksaan Sebut BPKP Temukan Pemborosan Program MBG Capai Triliun Rupiah per Tahun

Kejaksaan Sebut BPKP Temukan Pemborosan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Berdasarkan hasil audit yang

Desk Nasional
Published Agustus 15, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Kejaksaan-Sebut-BPKP-Temukan-Pemborosan-Program-MBG-Capai-Triliun-Rupiah-per-Tahun
Foto : James Miller - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Kejaksaan Sebut BPKP Temukan Pemborosan MBG Rp10 Triliun per Tahun
  2. Related Reading

Kejaksaan Sebut BPKP Temukan Pemborosan MBG Rp10 Triliun per Tahun

Beritahitam.com – Kejaksaan Sebut BPKP Temukan Pemborosan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pemborosan anggaran mencapai Rp10 triliun setiap tahunnya. Temuan ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Sidang tersebut membahas sah atau tidaknya penetapan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program MBG.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini menghadapi berbagai tantangan termasuk masalah tata kelola anggaran. Melalui audit tujuan tertentu, BPKP mengidentifikasi adanya inefisiensi pengelolaan dana di Badan Gizi Nasional yang berdampak pada pemborosan anggaran negara.

Detail Temuan Audit BPKP

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan terjadinya pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10 triliun per tahun,” jelas Kejaksaan Agung dalam keterangannya.

Audit yang dilakukan BPKP terhadap program MBG mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan. Hasil audit menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam alokasi dan penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk program makan bergizi gratis. Pemborosan ini terjadi karena beberapa faktor termasuk duplikasi program dan ketidaksesuaian data penerima manfaat.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan praperadilan telah dipenuhi dengan minimal dua alat bukti yang dianggap cukup. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk mempertahankan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Permohonan Lodewyk Pusung

Kejaksaan Agung menekankan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil tanpa memasuki pokok perkara. Hal-hal seperti niat jahat, jumlah kerugian keuangan negara, serta cara penghitungannya termasuk dalam materi pokok yang tidak diperiksa dalam praperadilan. Pendekatan ini memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, kuasa hukum Lodewyk Pusung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Kuasa hukum tersebut juga meminta hakim menyatakan perbuatan Kejaksaan Agung yang meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis di atas maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap kuasa hukum Lodewyk di persidangan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus MBG

Berapa jumlah pemborosan yang ditemukan BPKP dalam program MBG? BPKP menemukan pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10 triliun per tahun.

Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG? Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program MBG.

Apa yang diperiksa dalam sidang praperadilan? Sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formil penetapan tersangka tanpa memasuki pokok perkara seperti niat jahat dan jumlah kerugian keuangan negara.

Kapan sidang praperadilan Lodewyk Pusung berlangsung? Sidang praperadilan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan Jumat, 14 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Apakah Kejaksaan Agung merekomendasikan penolakan praperadilan? Ya, Kejaksaan Agung meminta agar praperadilan Lodewyk Pusung ditolak dengan alasan bahwa penetapan tersangka dalam kasus MBG telah sah secara hukum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [halaman berita nasional tribunnews.com](https://www.tribunnews.com/nasional) secara berkala. Kasus korupsi program MBG ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran yang cukup besar dan berdampak langsung pada program gizi masyarakat Indonesia.

Leave a Comment