Nasional

Kubu Febrie Klaim Jawaban Termohon Perkuat Gugatan Praperadilan, Argumen Polri jadi Bumerang?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merespons jawaban yang dilontarkan kubu Polri atas praperadilan yang mereka

Desk Nasional
Published Agustus 19, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Febrie-Adriansyah123141111
Foto : David Wilson - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Related Reading
  2. Frequently Asked Questions

Beritahitam.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merespons jawaban yang dilontarkan kubu Polri atas praperadilan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menilai bahwa jawaban yang diutarakan kubu Polri justru memperkuat praperadilan yang kliennya ajukan. Permintaan Uang dan Emas Dikembalikan Dianggap Mudahkan Penyidik Ungkap Kasus TPPU Febrie Adriansyah Adapun hal itu Febri ungkapkan usai hadiri sidang lanjutan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu (19/8/2026).

"Dalam jawaban para termohon tersebut kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan," kata Febri kepada wartawan. Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Salah satu poin keterangan kubu termohon yakni Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka tanpa dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

"Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri ," jelasnya. Kemudian poin jawaban selanjutnya kata Febri yaitu terkait penggunaan dokumen elektronik dan tangkapan layar yang dijadikan bagian dari materi perkara. Mengenai hal ini Febri menilai pihaknya belum menemukan penjelasan terkait proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen elektronik tersebut dalam keterangan para termohon.

"Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya," sebutnya. "Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaan ya 2931, nomor surat penyidikannya 2932," sambung Febri.

Febri pun menuturkan pihaknya akan membeberkan dalil Praperadilan kliennya itu lebih rinci dalam sidang lanjutan Kamis (20/8/2026) besok. Dalam Praperadilan lanjutan itu kubu Febrie berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli untuk memberikan argumentasi hukum atas kasus yang menjerat kliennya tersebut. "Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli.

Besok mungkin akan kami update lebih lanjut," pungkasnya. Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jawaban Polri Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan bahwa dalil kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah soal tak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka adalah tidak berdasar hukum. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merespons jawaban yang dilontarkan kubu Polri atas praperadilan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menilai bahwa jawaban yang diutarakan kubu Polri justru memperkuat praperadilan yang kliennya ajukan. Permintaan Uang dan Emas Dikembalikan Dianggap Mudahkan Penyidik Ungkap Kasus TPPU Febrie Adriansyah Adapun hal itu Febri ungkapkan usai hadiri sidang lanjutan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu (19/8/2026). "Dalam jawaban para termohon tersebut kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami.

Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan," kata Febri kepada wartawan. Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Salah satu poin keterangan kubu termohon yakni Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka tanpa dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka. "Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri ," jelasnya.

Kemudian poin jawaban selanjutnya kata Febri yaitu terkait penggunaan dokumen elektronik dan tangkapan layar yang dijadikan bagian dari materi perkara. Mengenai hal ini Febri menilai pihaknya belum menemukan penjelasan terkait proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen elektronik tersebut dalam keterangan para termohon. "Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya," sebutnya.

"Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaan ya 2931, nomor surat penyidikannya 2932," sambung Febri. Febri pun menuturkan pihaknya akan membeberkan dalil Praperadilan kliennya itu lebih rinci dalam sidang lanjutan Kamis (20/8/2026) besok.

Dalam Praperadilan lanjutan itu kubu Febrie berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli untuk memberikan argumentasi hukum atas kasus yang menjerat kliennya tersebut. "Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut," pungkasnya.

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan bahwa dalil kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah soal tak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka adalah tidak berdasar hukum.

Frequently Asked Questions

What is Kubu Febrie Klaim Jawaban Termohon Perkuat?

Kubu Febrie Klaim Jawaban Termohon Perkuat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kubu Febrie Klaim Jawaban Termohon Perkuat matter?

Kubu Febrie Klaim Jawaban Termohon Perkuat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment