Sidang MK: Draf Revisi UU Polri Diklaim Terbuka untuk Publik, Dalil Lima Pemohon Ditolak
Beritahitam.com – Perdebatan soal transparansi proses legislasi kembali menjadi sorotan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa, 8 September 2026, perkara uji formil bernomor 258/PUU-XXIV/2026 menghadirkan konfrontasi antara pihak terkait dan lima warga negara yang menggugat keabsahan formal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Undang-undang tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau yang lazim disebut UU Polri.
Inti sengketa berpusat pada satu pertanyaan mendasar: apakah masyarakat benar-benar diberi ruang untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam penyusunan revisi UU Polri? Lima pemohon—Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro—berpendapat bahwa pembentukan undang-undang itu mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Mereka menyoroti khususnya keterbatasan akses terhadap naskah draf revisi sebagai bukti bahwa proses legislasi berjalan tertutup.
Pihak Terkait Bantah: Dokumen Tersedia di Laman Resmi DPR
Henoch Thomas, yang mewakili pihak terkait dalam persidangan, secara tegas menolak narasi tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait RUU Polri yang tersedia dapat dijangkau masyarakat melalui situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak ada hambatan teknis maupun administratif yang menghalangi publik untuk menelaah naskah tersebut.
“Setelah dicermati dan dicoba untuk ditinjau, RUU Polri dapat diakses dan tidak ada terkendala.”
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan hakim konstitusi. Henoch menegaskan bahwa klaim pemohon mengenai ketidaktersediaan draf tidak memiliki dasar faktual. Menurutnya, laman dpr.go.id telah memuat naskah RUU Polri secara terbuka dan mengundang tanggapan dari berbagai pihak.
“Para pihak terkait melihat dari laman dpr.go.id tentang DPR sudah sesuai dengan naskah RUU Polri dipublish serta meminta masukan para pihak.”
Kerangka Hukum Penyebarluasan dalam UU P3
Argumen Henoch tidak berhenti pada sekadar ketersediaan teknis. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mewajibkan penyelenggara negara melakukan penyebarluasan informasi legislasi secara bertahap. Penyebarluasan itu mencakup tiga lapis informasi: program legislasi nasional yang telah ditetapkan, rancangan undang-undang yang sedang disusun dan dibahas di parlemen, hingga undang-undang yang telah diundangkan dan berlaku.
Tujuan dari mekanisme penyebarluasan ini, sebagaimana dijelaskan Henoch, adalah memastikan masyarakat memperoleh pengetahuan memadai tentang substansi rancangan undang-undang sehingga mereka dapat memberikan masukan, kritik, atau tanggapan konstruktif. Dengan kata lain, keterbukaan bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan prasyarat agar produk legislasi mencerminkan aspirasi publik.
Dengan kerangka hukum tersebut, Henoch menilai bahwa pembentukan UU Polri telah memenuhi standar penyebarluasan yang diamanatkan UU P3. Ia juga menolak dalil bahwa masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna. Kesempatan untuk memantau proses legislasi melalui laman DPR, menurutnya, sudah memenuhi syarat keterlibatan publik yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Makna Uji Formil dan Implikasinya bagi Proses Legislasi
Perlu dipahami bahwa uji formil berbeda dari uji materiil. Dalam uji formil, yang dipersoalkan bukan substansi atau isi undang-undang, melainkan tata cara pembentukannya. Jika mahkamah menyatakan bahwa proses pembentukan melanggar ketentuan formil—misalnya mengabaikan partisipasi publik—maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak sah secara formal meskipun isinya tidak bermasalah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi legislasi bukan sekadar nilai ideal, melainkan kewajiban hukum yang dapat diuji di pengadilan. Bagi masyarakat, akses terhadap draf undang-undang merupakan instrumen utama untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pembentukan hukum. Tanpa akses tersebut, partisipasi publik hanya menjadi slogan tanpa daya guna.
Sementara itu, bagi lembaga pembentuk undang-undang, perkara ini menegaskan bahwa setiap tahapan legislasi—mulai dari penyusunan program hingga pengundangan—harus meninggalkan jejak keterbukaan yang dapat diverifikasi. Publikasi di laman resmi parlemen, sebagaimana yang diklaim Henoch, menjadi bukti konkret bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi. Namun, klaim semacam itu tetap akan diuji oleh hakim konstitusi melalui pembuktian di persidangan.
Perkara 258/PUU-XXIV/2026 masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan. Lima pemohon menunggu apakah mahkamah akan menerima dalil mereka atau mengabulkan bantahan pihak terkait. Hasil sidang ini berpotensi menjadi preseden penting mengenai standar minimum keterbukaan yang harus dipenuhi dalam setiap proses revisi undang-undang di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Draf RUU Polri Disebut Bisa Diakses?
Draf RUU Polri Disebut Bisa Diakses is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Draf RUU Polri Disebut Bisa Diakses matter?
Draf RUU Polri Disebut Bisa Diakses matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

