Roy Suryo Pamer Kaus Bergambar Usai Sidang Perdana
Beritahitam.com – Roy Suryo pamer kaus bergambar karikatur yang dinilai menyerupai Presiden RI ketujuh Joko Widodo seusai menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Aksi tersebut kembali menarik perhatian karena berkaitan dengan polemik tudingan mengenai ijazah Jokowi yang kini masuk ke proses hukum.
Setelah sidang selesai, Roy Suryo keluar dari ruang sidang utama menuju pelataran gedung pengadilan. Ia didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum, termasuk pakar hukum Refly Harun. Sebelumnya, Roy dan timnya terlihat mengenakan kemeja putih serta jas hitam ketika menghadapi pertanyaan dari awak media.
Pada penghujung wawancara, Roy membuka kancing kemejanya hingga tampak kaus putih yang dikenakan di balik pakaian tersebut. Kaus itu memuat gambar figur dengan wajah yang menyerupai Jokowi. Momen ketika Roy Suryo pamer kaus bergambar itu menjadi salah satu peristiwa yang paling disorot setelah agenda sidang perdana berakhir.
Karikatur dengan Tulisan “Al-Ijazah Al-Falsu”
Ilustrasi pada kaus menggambarkan seorang figur yang memakai ikat kepala putih dan serban polos di sekitar leher. Figur itu terlihat memegang tongkat dengan tangan kanan serta membawa sebuah buku. Pada sampul buku tersebut tercantum tulisan “Al-Ijazah Al-Falsu”.
Roy tampak tersenyum saat memperlihatkan kaus itu kepada wartawan. Ia menyampaikan bahwa aksinya merupakan bagian dari sikapnya dalam menghadapi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
Kami akan melawan. Oh, Al-Ijazah Al-Falsu,
ucap Roy Suryo seusai sidang pada Kamis.
Aksi satir melalui kaus tersebut terjadi di luar materi utama persidangan. Meski demikian, kemunculannya tetap berkaitan dengan isu yang menjadi latar belakang perkara, yakni pernyataan dan tudingan yang beredar melalui sarana teknologi informasi mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Tudingan itulah yang kemudian dipersoalkan dalam proses hukum terhadap Roy.
Jaksa Bacakan Dakwaan dalam Sidang Perdana
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui teknologi informasi. Jaksa menilai terdapat tuduhan yang disampaikan kepada publik, sementara terdakwa disebut tidak dapat membuktikan kebenaran dari tuduhan tersebut.
Dakwaan yang dibacakan menitikberatkan pada unsur penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui penuduhan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Jaksa juga menyinggung kesempatan untuk membuktikan tuduhan, tetapi pembuktian tersebut dinilai tidak terpenuhi. Isi tuduhan itu, menurut jaksa, juga bertentangan dengan pengetahuan pihak yang menyampaikannya.
Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,
ujar jaksa dalam persidangan.
Dakwaan dari jaksa bukanlah putusan pengadilan. Tahapan berikutnya tetap memberi ruang bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan, pembelaan, maupun alat bukti sesuai prosedur hukum. Hakim nantinya akan menilai seluruh fakta, keterangan, dan pembuktian yang muncul selama persidangan berlangsung.
Polemik Digital dalam Proses Hukum
Perkara ini memperlihatkan bahwa perdebatan yang berkembang di ruang publik dapat berlanjut ke ranah hukum, terutama apabila menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang. Penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat sebuah pernyataan dapat diketahui khalayak luas dalam waktu singkat, sehingga konteks, isi, serta cara penyampaiannya dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Bagi masyarakat, penting untuk membedakan antara tudingan, dakwaan, dan putusan. Tudingan adalah klaim yang masih harus diuji dasar serta pembuktiannya. Dakwaan merupakan uraian tuduhan yang diajukan penuntut umum di persidangan. Sementara itu, putusan merupakan penilaian hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara selesai dilakukan.
Peristiwa Roy Suryo pamer kaus bergambar menambah perhatian publik terhadap sidang di PN Jakarta Timur. Namun, fokus utama perkara tetap berada pada pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa dan pembelaan dari pihak terdakwa. Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan arah penanganan kasus tersebut.
FAQ
Apa isi tulisan pada kaus yang diperlihatkan Roy Suryo?
Kaus tersebut menampilkan karikatur figur yang menyerupai Jokowi dan gambar buku bertuliskan “Al-Ijazah Al-Falsu”.
Di mana sidang perdana Roy Suryo berlangsung?
Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Apakah dakwaan berarti Roy Suryo telah dinyatakan bersalah?
Belum. Dakwaan adalah tuduhan dari jaksa dalam proses persidangan. Status bersalah atau tidak bersalah baru ditentukan melalui putusan hakim setelah pemeriksaan perkara selesai.

