Nasional

KPK Periksa Kepala Dinas DPMPTSP Lombok Barat dan Direktur RSUD Tripat

Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_133707

KPK Periksa Pejabat Lombok Barat dalam Penyidikan Pengadaan 2025–2026

Beritahitam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dua pejabat daerah yang hadir dalam agenda tersebut ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat, Hery Ramadhan, serta Direktur RSUD Patut Patuh Patju atau RSUD Tripat, Suriyadi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara pengadaan untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.

Suriyadi diketahui tiba lebih dahulu di kantor KPK pada pukul 08.04 WIB. Hery Ramadhan kemudian datang untuk memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.38 WIB. Kehadiran keduanya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lombok Barat 2025–2026,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Seorang Pejabat Hotel Juga Dipanggil

Selain Hery Ramadhan dan Suriyadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andyka Angsarullah Priambada, Asisten Direktur Sales Sheraton Surabaya Hotel & Towers. Hingga siang hari, Andyka belum terlihat datang ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK belum memerinci pokok pertanyaan yang diajukan kepada tiga saksi tersebut. Namun, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan lazim digunakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan, serta menguji informasi terkait transaksi dan aset yang diduga berhubungan dengan perkara.

Status mereka dalam agenda kali ini adalah saksi. Pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami fakta dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang telah berjalan.

Berawal dari Dugaan Pengondisian Proyek

Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan dan penyidikan yang diumumkan KPK pada akhir Juli 2026. Konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK menyoroti dugaan monopoli serta intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini atau LAZ, diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP untuk mengondisikan sejumlah paket pekerjaan agar dimenangkan oleh Sudirman atau SUD, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang. Pengondisian itu disebut terkait proyek-proyek strategis pada anggaran 2025–2026.

Dalam dugaan skema tersebut, Sudirman diduga memakai CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK, perusahaan miliknya, sebagai sarana “pinjam bendera”. Perusahaan itu disebut difungsikan sebagai pool bucket untuk menampung atau mengelola kepentingan proyek, sehingga keterkaitan langsung dalam proses pengadaan tidak mudah terlihat.

Proyek yang disebut dalam konstruksi perkara meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan Gedung Kantor Bupati, serta belasan pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung. Total nilai proyek yang dikondisikan mencapai Rp17,9 miliar.

Pendalaman Aliran Dana Pengadaan

Penyidikan tidak hanya menyoroti proyek infrastruktur. CV DKK juga diduga menjadi tempat penampungan aliran dana yang berasal dari pengadaan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat. Nilai pengadaan yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp31,1 miliar.

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu unsur penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan. Melalui keterangan saksi dan dokumen pendukung, penyidik dapat menguji hubungan antara paket pekerjaan, pihak yang terlibat, serta dugaan penerimaan manfaat dari proses pengadaan tersebut.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan layanan publik melalui persaingan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika prosesnya dikendalikan untuk menguntungkan pihak tertentu, persaingan usaha dapat terganggu dan kualitas maupun efisiensi belanja daerah berpotensi terdampak.

Pemeriksaan terhadap pejabat dari DPMPTSP dan rumah sakit daerah menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri informasi dari berbagai lingkungan kerja di Kabupaten Lombok Barat. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan bukti lain yang telah dikumpulkan KPK dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan rincian materi pemeriksaan terhadap Hery Ramadhan, Suriyadi, dan Andyka Angsarullah Priambada. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik serta kecukupan bukti yang diperoleh dalam rangkaian penyidikan.

Frequently Asked Questions

What is KPK Periksa Kepala Dinas DPMPTSP Lombok?

KPK Periksa Kepala Dinas DPMPTSP Lombok is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Periksa Kepala Dinas DPMPTSP Lombok matter?

KPK Periksa Kepala Dinas DPMPTSP Lombok matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *