Kemenkeu: Klaim Bantuan Dana Pemerintah via Pesan Messenger Adalah Hoaks
Latest Program – Beberapa waktu lalu, sebuah konten di media sosial Facebook mengatasnamakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebarkan berita tentang program bantuan dana yang menawarkan bantuan modal usaha. Menurut informasi tersebut, masyarakat diminta untuk segera melakukan pendaftaran melalui pesan Messenger. Kemenkeu segera membantah klaim ini dan menyatakan bahwa informasi tersebut termasuk dalam kategori hoaks.
Melalui sejumlah platform media resminya, Kementerian Keuangan menepis isu tersebut serta menegaskan bahwa konten yang beredar tidak memiliki dasar kebenaran.
Modus penipuan ini kerap memanfaatkan nama pejabat publik atau instansi pemerintahan untuk membangun kesan kepercayaan. Pelaku menarik perhatian masyarakat dengan iming-iming bantuan dana yang mudah dan cepat, lalu mengarahkan calon korban ke akun tertentu melalui pesan pribadi. Dalam prosesnya, data pribadi seperti NIK, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan informasi rekening bank dipaksa diserahkan sebagai syarat verifikasi.
Di tengah semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan (AI), penyebaran hoaks semakin mudah dilakukan. Teknologi deepfake sering digunakan untuk menghasilkan video yang menyerupai wajah atau suara pejabat, sehingga memperumit pengecekan kebenaran. Kemenkeu memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap konten yang menawarkan bantuan dana tanpa mekanisme resmi.
Beberapa Ciri Khas Hoaks Berkedok Bantuan Pemerintah
Informasi palsu yang berkedok bantuan pemerintah biasanya memiliki karakteristik tertentu. Selain menggunkan nama pejabat atau lembaga negara, mereka sering menjanjikan pencairan dana dalam waktu singkat. Selain itu, konten ini memaksa korban menghubungi akun tertentu secara langsung, serta meminta pengumpulan data pribadi tanpa proses verifikasi resmi.
Kemenkeu mengimbau warga untuk tidak mudah tergiur tawaran bantuan yang ditemui di media sosial. Data pribadi harus dijaga dengan baik, karena jika jatuh ke tangan yang salah, bisa digunakan untuk tindakan penipuan, pencurian identitas, atau kejahatan digital lainnya. Masyarakat disarankan selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web, akun media sosial terverifikasi, maupun saluran komunikasi lain yang diakui.
