Metropolitan

Sopir Taksi Online Ngamuk di Tol JORR Ditangkap – Rusak Mobil Korban karena Kesal Tak Diberi Jalan

Sopir Taksi Online Ngamuk di Tol JORR, Rusak Spion Korban karena Kesal Sopir Taksi Online Ngamuk di Tol JORR - Seorang sopir taksi online, JF (57), ditangkap

Desk Metropolitan
Published Mei 31, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Sopir Taksi Online Ngamuk di Tol JORR, Rusak Spion Korban karena Kesal

Sopir Taksi Online Ngamuk di Tol JORR – Seorang sopir taksi online, JF (57), ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengerusakan spion mobil korban di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi Selasa (26/5/2026) malam dan berujung pada kerusakan spion kanan mobil milik korban. Sopir taksi online tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/5/2026) setelah tindakannya menuai kecaman dari masyarakat.

Kronologis Kejadian dan Penjelasan Pelaku

Menurut AKP Pendi Wiboson, Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kejadian dimulai ketika korban sedang mengemudi untuk pulang ke rumah. Sopir taksi online yang marah terhadap keputusan korban menyalip di sisi kiri, langsung mengambil kunci roda mobil korban dan menyerang bagian spion. “Pelaku memukul spion kanan korban dengan cukup keras, sehingga bagian tersebut jatuh dan mengakibatkan kerugian,” kata Pendi dalam keterangannya.

Dalam video yang beredar, terlihat aksi pengerusakan dilakukan dengan cepat dan terencana. Sopir taksi online itu merasa kesal karena korban menutup jalan untuknya di Tol JORR. Menurut informasi, korban tidak memberi kesempatan untuk menyalip di bagian kiri, yang menjadi penyebab emosi pelaku. Polisi masih menginvestigasi penyebab kekesalan tersebut serta apakah ada faktor lain yang memicu tindakan pengerusakan.

Detik-detik Penangkapan dan Kondisi Pelaku

Sopir taksi online JF ditangkap setelah mengamuk di Tol JORR. Dalam rekaman, ia digiring oleh dua penyidik dengan tangan diikat tali serit merah. Tote bag yang dibawa pelaku menjadi bukti bahwa ia tidak mengira aksinya akan sampai ke tahap penangkapan. Polisi menyatakan bahwa tindakan pengerusakan tersebut dijerat pada Pasal 521 UU No 1 Tahun 2023 KUHP, yang menangani perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Kejadian ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang sikap sopir taksi online dan pengaturan lalu lintas di Tol JORR. Beberapa warganet mengkritik keputusan korban menutup jalan, sementara yang lain mengapresiasi tindakan pelaku yang terkesan spontan. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap dianggap sebagai kejahatan karena dilakukan secara emosional tanpa kesepakatan.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa JF terlihat sedang dalam kondisi emosi tinggi saat insiden terjadi. Ia mengakui kesal karena tidak diberi ruang untuk menyalip di Tol JORR. Namun, penjelasan ini tidak menghilangkan kesan kesalahan dalam mengendalikan emosi. Penyidik juga memeriksa apakah ada konflik sebelumnya antara pelaku dan korban.

Kerusakan spion mobil korban menimbulkan kerugian sekitar Rp500.000. Sopir taksi online tersebut tercatat sebagai anggota aplikasi Gojek. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan, namun polisi memastikan bahwa tindakan pengerusakan dianggap cukup serius. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai dua tahun enam bulan, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Comment