Pansus RUU Hukum Perdata Internasional Tolak Perkara Dipusatkan di MA
Main Agenda – Penolakan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) terhadap usulan penyatuan seluruh perkara internasional di Mahkamah Agung (MA) menjadi Main Agenda utama dalam rapat khusus yang diadakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Wakil Ketua Pansus, Soedeson Tandra, menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini akan menciptakan ketidakseimbangan dalam pengelolaan hukum di seluruh Indonesia. Main Agenda ini terutama menyoroti dua aspek penting: keterbatasan jumlah hakim agung di MA dan kompleksitas administrasi yang timbul akibat luasnya wilayah negara.
Argumen Utama Penolakan Penyatuan Perkara Internasional
Soedeson Tandra mengungkapkan bahwa Main Agenda Pansus RUU HPI bertujuan untuk mengubah sistem pengadilan internasional agar lebih efektif dan adil. Dalam wawancara dengan media, ia menjelaskan bahwa konsentrasi semua perkara di MA akan membuat beban kerja hakim agung terlalu berat. “Kami tidak setuju dalam dua hal. Satu, Mahkamah Agung itu kekurangan hakim agung. Ditambah lagi dengan ini (perkara HPI) kan? Yang kedua, wilayah Indonesia itu sangat luas,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Main Agenda Pansus memperhatikan keseimbangan distribusi sumber daya hukum di berbagai daerah.
Impak pada Masyarakat Wilayah Timur
Persoalan pengadilan internasional dipusatkan di MA juga dianggap sebagai ancaman terhadap akses hukum bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia. Soedeson menekankan bahwa perusahaan kecil atau menengah di Jayapura, Ambon, atau Kupang akan kesulitan menghadapi pengadilan di Jakarta, terutama karena biaya transportasi dan logistik yang tinggi. “Misalnya perusahaan itu ada di Jayapura, bertransaksi dengan orang di London. Lalu dia harus dari Jayapura datang ke Mahkamah Agung (di Jakarta), itu kan habis banyak biaya. Jadi kita lagi mencari formula yang bagus untuk mengatur ini,” jelasnya. Main Agenda ini sejalan dengan keinginan untuk memberikan keadilan yang lebih merata.
Solusi Berbasis Distribusi Wilayah
Untuk menangani masalah ini, Soedeson mengusulkan model distribusi kewenangan pengadilan internasional ke berbagai wilayah. Ia menyebutkan bahwa sistem pengadilan niaga yang sudah berjalan di lima kota, termasuk Makassar, Surabaya, Semarang, Jakarta, dan Medan, bisa menjadi contoh. “Dengan membagi pengadilan niaga, kita bisa memastikan perkara internasional dipercepat dan dikelola lebih efisien,” tambahnya. Main Agenda Pansus menekankan pentingnya penyesuaian model pengadilan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Soedeson mengatakan bahwa Main Agenda RUU HPI juga mencakup penguatan kapasitas hakim daerah. Ia menekankan bahwa dengan pelatihan dan penguasaan bahasa Inggris serta hukum internasional, hakim di daerah bisa mengambil peran lebih aktif. “Keterbatasan itu bukan alasan untuk mengumpulkan semua kasus di Jakarta,” ujarnya. Pansus berupaya memberikan solusi yang memadai untuk mengatasi tantangan ini.
Soedeson juga mengingatkan bahwa penyatuan perkara internasional di MA bisa memperlambat proses penyelesaian kasus. Karena setiap perkara memerlukan waktu lama untuk diadili di kota besar, ia menilai bahwa sistem ini kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kita perlu memastikan bahwa perkara internasional tidak hanya dikelola di Jakarta, tapi juga tersebar di wilayah lain agar lebih cepat dan murah,” lanjutnya. Main Agenda RUU HPI berfokus pada efisiensi dan kesetaraan dalam pelayanan hukum.
Beberapa anggota Pansus menyambut baik usulan ini karena dianggap mampu mengurangi beban pengadilan pusat dan meningkatkan keterlibatan wilayah daerah. Main Agenda ini juga berharap bisa menciptakan sistem hukum yang lebih berkelanjutan, dengan penyelesaian perkara internasional yang tidak hanya berbasis geografis, tetapi juga pertimbangan keahlian dan kapasitas pengadilan. Dengan demikian, RUU HPI diharapkan mampu menjadi bentuk reformasi hukum yang lebih inklusif dan profesional.
