Nasional

Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK – JAKARTA – Sahala

Desk Nasional
Published Juni 5, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK – JAKARTA – Sahala Siahaan, pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, menyatakan bahwa tim hukum kliennya sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait proses pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi alasan utama di balik evaluasi ini. Sahala mengungkapkan bahwa praperadilan dianggap sebagai salah satu strategi yang bisa digunakan untuk menantang proses penyidikan KPK.

“Kami sedang mengevaluasi kemungkinan mengajukan praperadilan karena ada pertimbangan bahwa prosedur yang diambil KPK dalam menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka perlu diperiksa kembali,” jelas Sahala, Jumat (5/6/2026), saat penggeledahan penyidik KPK berlangsung di kediaman kliennya. Ia menegaskan bahwa praperadilan bukan hanya opsi, tetapi juga langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan hak hukum klien tetap terjaga.

Kasus yang menimpa Silmy Karim ini memicu perdebatan di kalangan publik dan akademisi. Sebagai mantan menteri, ia dianggap memiliki wewenang yang lebih besar dalam menentukan kebijakan di bidang izin tinggal. Pihak KPK sendiri telah mengungkap berbagai bukti yang menunjukkan adanya praktik pemerasan yang melibatkan oknum-oknum di dalam institusi tersebut. Praperadilan diharapkan menjadi alat untuk memperjelas apakah proses penyidikan yang dilakukan KPK memenuhi standar hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Praperadilan dan Tantangannya

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menantang keputusan penyidik sebelum proses penyelidikan atau penyidikan resmi dimulai. Dalam kasus Silmy Karim, langkah ini bisa menjadi penentang terhadap status tersangkanya. Sahala Siahaan menjelaskan bahwa praperadilan memerlukan persyaratan yang ketat, termasuk pembuktian bahwa keputusan KPK terhadap kliennya memiliki kelemahan dalam prosedur hukum. “Tim hukum kami ingin memastikan bahwa setiap langkah KPK diarahkan ke arah yang benar, terutama dalam menetapkan tersangka atas dasar bukti yang lengkap,” ujarnya.

Dalam proses praperadilan, pihak yang mengajukan harus menunjukkan alasan mengapa proses penyidikan KPK perlu dihentikan atau diubah. Sahala menegaskan bahwa tim hukum sedang merancang argumen kuat untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka Silmy Karim belum didukung oleh bukti yang memadai. “Kami juga mempertimbangkan kemungkinan mengajukan praperadilan untuk menekankan bahwa keputusan KPK tidak sepenuhnya transparan dan adil,” tambahnya.

Investigasi KPK dan Bukti Pemerasan

KPK telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal selama periode 2022 hingga 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pengambilan uang tak wajar yang mencapai Rp 145,5 miliar. Bukti ini diperkuat oleh PPATK, yang mencatat aliran dana mencurigakan dalam 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari total dana sebesar Rp 366,7 miliar, 97 persen dianggap berasal dari setoran pemohon, bukan gaji.

Dalam investigasi, KPK mengungkap bahwa para tersangka memaksa pemohon untuk membayar biaya ekstra di luar PNBP. Skema ini dilakukan dengan mempersulit proses pengurusan dokumen izin tinggal, bahkan hingga setiap klik dalam sistem dikaitkan dengan biaya tambahan. Silmy Karim diduga memegang peran penting dalam mengawasi praktik ini, dengan menerima jatah rutin Rp 100 juta per minggu. Dana yang dikumpulkan disalurkan secara teratur setiap hari Jumat, menurut informasi yang diperoleh KPK.

Langkah praperadilan oleh pengacara Silmy Karim juga

Leave a Comment