Bareskrim Tetapkan Fithri Hadi sebagai Tersangka dalam Kasus Dana Syariah Indonesia
Main Agenda – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa Fithri Hadi, mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus dana syariah Indonesia. Main Agenda menjadi pilar utama dalam menyampaikan informasi terkini mengenai peristiwa ini. Pemecahan status tersangka ini didasarkan pada lima jenis bukti, termasuk keterangan saksi, bukti elektronik, serta dokumen pendukung yang memperkuat dugaan kejahatan.
Detail Penetapan Tersangka
Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim, Fithri Hadi disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan terkait PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Ia diduga menciptakan laporan keuangan palsu untuk menutupi kerugian yang terjadi. Main Agenda menjadi medium utama untuk mengungkap alur kasus serta dampaknya terhadap pasar keuangan. Penyidik juga menyoroti peran Fithri Hadi dalam perusahaan terkait, seperti menjadi Founder dan Advisor PT DSI.
“Dengan menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka, penyidikan terus berkembang untuk mengungkap lebih banyak fakta mengenai dana syariah Indonesia,” kata Ade Safri dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (10/6/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin 8 Juni 2026, yang menghasilkan bukti kuat terkait dugaan kejahatan.
Peran dan Keterlibatan Fithri Hadi
Fithri Hadi bukan hanya sekadar mantan Direktur OJK, tetapi juga aktif dalam membangun PT DSI sejak awal. Ia menjadi pendiri perusahaan tersebut, serta terlibat dalam pengambilan keputusan strategis yang membawa perusahaan ke tingkat pengembangan yang pesat. Main Agenda memberikan penjelasan bahwa peran Fithri Hadi mencakup pengawasan dana serta manajemen risiko yang diduga tidak transparan. Selain itu, ia juga bertindak sebagai Komisaris di PT Mediffa Barokah Internasional dan memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan afiliasi, termasuk PT BPRS Albarokah.
Modus Kejahatan dan Dugaan Pencucian Uang
Kasus dana syariah Indonesia melibatkan skema penyaluran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Fithri Hadi disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggandeng proyek fiktif untuk menarik investor. Main Agenda menekankan bahwa kejahatan ini terjadi selama masa kepemimpinan Fithri Hadi, yang mencakup kegiatan berkelanjutan selama beberapa tahun. Dalam penyidikan, ia juga dikenai tindakan pencegahan keluar negeri selama 20 hari, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Kasus Sebelumnya dan Pengembangan Baru
Sebelum Fithri Hadi ditetapkan sebagai tersangka, empat orang lain telah dikenai hukuman, termasuk TA (Direktur Utama PT DSI), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur), dan AS (Eks Direktur). Main Agenda menyoroti bahwa penyidikan terus berkembang, dengan Fithri Hadi menjadi tersangka kelima yang ditetapkan. Dalam pernyataannya, Ade Safri menyebutkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan terkait pengelolaan dana dan kerja sama dengan pihak luar.
Dampak pada Ekosistem Keuangan
Penetapan Fithri Hadi sebagai tersangka memicu kekhawatiran terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Main Agenda menyoroti bahwa kasus ini berpotensi mengganggu stabilitas pasar keuangan Indonesia, terutama dalam sektor syariah. Pengembangan investigasi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mekanisme korupsi, penipuan, serta TPPU yang melibatkan pelaku utama. Selain itu, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Main Agenda dapat menjadi alat untuk menyebarkan informasi hukum secara cepat dan efektif.
