Nasional

Meeting Results: Bareskrim Tetapkan Mantan Direktur OJK dan BEI Jadi Tersangka Penggelapan Dana Syariah Indonesia

K dan BEI Jadi Tersangka Penggelapan Dana Syariah Indonesia Meeting Results - Bareskrim Polri kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan penipuan

Desk Nasional
Published Juni 10, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Bareskrim Tetapkan Mantan Direktur OJK dan BEI Jadi Tersangka Penggelapan Dana Syariah Indonesia

Meeting Results – Bareskrim Polri kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Dana Syariah Indonesia (DSI). Pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim menetapkan Fithri Hadi, mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai tersangka baru. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menjadi meeting results penting dalam memperkuat bukti penyimpangan keuangan di PT DSI.

Hasil Gelar Perkara dan Bukti Penyimpangan

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kepala Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Fithri sebagai tersangka didasarkan pada lima jenis bukti, yaitu kesaksian saksi, pendapat ahli, dokumen terkait, barang bukti, dan bukti digital. Meeting Results ini menunjukkan bahwa penyidik telah memverifikasi seluruh elemen skema penipuan yang melibatkan laporan keuangan palsu dan proyek fiktif. Penyidikan juga menyoroti peran Fithri dalam mengendalikan operasional PT DSI selama beberapa tahun, yang berujung pada kerugian mencapai Rp2,4 triliun bagi masyarakat.

Peran Fithri Hadi dalam Perusahaan Terkait

Fithri Hadi diduga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dalam jabatan dengan menyusun laporan keuangan yang tidak benar. Ia juga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyaluran dana dari investor melalui proyek fiktif yang diunggah di website dan aplikasi PT DSI. Dalam meeting results penyidikan, tim investigasi menemukan bahwa Fithri pernah menjabat sebagai Komisaris di PT MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL, Direktur Utama PT IQQON TRIARTA MAS, serta Komisaris di PT DUO PUTRA LESTARI. Selain itu, ia juga menjadi pemegang saham mayoritas di PT BPRS ALBAROKAH, PT Surya Finansial Utama, dan PT Surya Ritelindo Utama.

Proses Penetapan Tersangka dan Langkah Investigasi

Menurut Ade Safri, Bareskrim memastikan penyidikan berjalan efektif dengan melakukan meeting results secara berkala untuk mengevaluasi progres kasus. Hasil dari pertemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Fithri Hadi berperan aktif dalam memanipulasi data keuangan. Penyidik juga mengungkapkan bahwa Fithri Hadi dikenai pencegahan keluar negeri selama 20 hari, mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026, sebagai langkah penegakan hukum. Sebelumnya, empat tersangka lain, yaitu TA, ARL, MY, dan AS, telah ditetapkan dalam skema yang sama.

Dalam meeting results penyidikan, Bareskrim mengungkap bahwa dana yang digelapkan berasal dari masyarakat yang berinvestasi di instrumen syariah melalui PT DSI. Penyidik menemukan adanya kecurangan dalam pengelolaan dana, termasuk pencairan dana yang tidak sesuai dengan kontrak. Fithri Hadi diduga mengarahkan alur dana tersebut ke perusahaan terkait untuk menghindari pengawasan langsung oleh regulator.

Dampak pada Investor dan Transparansi Keuangan

Kasus ini memicu kekhawatiran besar di kalangan investor, terutama mereka yang berpartisipasi dalam produk syariah. Penggelapan dana Syariah Indonesia dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan syaria

Leave a Comment