TAUD Kritik Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Tidak Sebanding dengan Penderitaan Korban
Special Plan memainkan peran penting dalam mengkritik vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. TAUD menilai hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara yang diberikan kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tidak sejalan dengan beratnya tindakan kekerasan dan penderitaan korban. “Vonis ini terkesan ringan, meskipun kejahatan yang dilakukan berpotensi menyebabkan trauma jangka panjang bagi korban,” kata TAUD dalam pernyataan resmi. Mereka menekankan bahwa penerapan hukuman yang tidak proporsional bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum militer.
Peradilan Militer dianggap kurang adil
Kasus Andrie Yunus melibatkan Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka, yang semuanya divonis bersalah. TAUD menyoroti bahwa sanksi tambahan pemecatan dari dinas militer yang diberikan kepada Edi dan Budhi menunjukkan ketidakseimbangan dalam penilaian hukum. “Peradilan militer kerap dianggap sebagai tempat untuk memberi kelonggaran kepada aparat keamanan, terutama jika kasusnya berputar di sekitar kritik terhadap kekuasaan,” jelas mereka. Hal ini dianggap sebagai bentuk impunitas yang memperkuat ketidakadilan bagi korban.
Kritik terhadap Prinsip “Efek Jera”
TAUD juga memperdebatkan argumen “efek jera” yang dipakai dalam sidang. Menurut mereka, penggunaan kekerasan sebagai bentuk pelajaran memberi ruang untuk kezaliman yang tidak terukur. “Jika pengadilan menerima argumen ini, maka pihak yang mengkritik kekuasaan bisa merasa tidak aman dalam beraktivitas,” tegas TAUD. Mereka menilai prinsip ini bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi aktivis dan jurnalis yang kerap menjadi sasaran kekerasan dari aparat militer.
Putusan ini memicu kekecewaan karena tidak mencerminkan keadilan bagi korban yang telah mengalami trauma psikologis dan fisik. TAUD menyoroti bahwa kondisi Andrie Yunus yang tidak stabil secara medis dan psikis saat memberikan keterangan menjadi pertimbangan penting dalam menilai bobot kejahatan. “Kehadiran korban sebagai saksi harus dihargai, bukan dianggap sebagai hambatan dalam penyelidikan,” ujar mereka. Dengan kondisi ini, TAUD meminta pengadilan untuk memberikan vonis yang lebih berimbang.
TAUD Dorong Penyelesaian di Peradilan Umum
Dalam rangka Special Plan, TAUD menekankan bahwa kasus Andrie Yunus seharusnya diselesaikan di peradilan umum. Mereka merujuk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang menegaskan bahwa kasus tersebut memenuhi syarat untuk diproses di luar peradilan militer. “Peradilan militer sering kali mengabaikan transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika kasus berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas TAUD. Dengan menempatkan kasus ini di peradilan umum, proses hukum diharapkan lebih objektif dan mengedepankan prinsip hukum yang adil.
TAUD juga menyoroti penghancuran barang bukti oleh pihak terdakwa sebagai tindakan yang mengurangi kekuatan bukti dalam kasus. “Kegiatan ini mengancam keberlanjutan penyidikan Polda Metro Jaya dan proses hukum lainnya,” mereka menambahkan. Mereka meminta pihak berwenang untuk memastikan semua barang bukti tetap terjaga harganya hingga proses peradilan selesai. Dengan langkah ini, Special Plan diharapkan dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh.
