Praktisi Hukum: New Policy Mendorong Peninjauan Hak Asuh Anak Ruben Onsu
New Policy – Dalam konteks baru, praktisi hukum telah menyoroti bahwa New Policy bisa menjadi dasar untuk menggugat hak asuh anak yang saat ini dipegang oleh Sarwendah. Isu ini kembali mencuat setelah Ruben Onsu menyatakan keinginannya mengambil kembali peran orang tua dari istrinya, terutama setelah sejumlah pernyataan Sarwendah di media sosial memicu kontroversi. Peninjauan kembali hak asuh, menurut para ahli, bukan hanya tentang peran ibu, tetapi juga tentang kebijakan baru yang mengatur pengaruh lingkungan dan konten digital terhadap pertumbuhan anak.
Kontroversi Sarwendah dan Peninjauan Hak Asuh
Menurut pengamatan praktisi hukum seperti Agus Nahak, New Policy memberikan ruang untuk mempertimbangkan aspek-aspek seperti pengaruh media sosial dan lingkungan rumah tangga terhadap perkembangan psikologis anak. “New Policy memungkinkan orang tua untuk meninjau kondisi seorang anak secara berkala, terlepas dari ketidakpuasan satu pihak saja,” jelasnya, seperti dilansir Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/6/2026).
“Dengan New Policy, Ruben Onsu bisa menunjukkan bahwa keadaan saat ini tidak lagi mendukung kepentingan terbaik anak-anak. Contohnya, kehadiran kekasih Sarwendah di tengah proses pengasuhan bisa menjadi bahan bukti,” tambah Agus. Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berdasarkan perbuatan, tetapi juga dampak jangka panjang yang bisa diukur melalui kebijakan baru ini.
Penerapan New Policy dalam Kasus Ruben Onsu
Kebijakan baru ini juga menyoroti pentingnya mengendalikan konten yang dihasilkan di lingkungan rumah tangga. Agus Nahak mengungkapkan bahwa dalam New Policy, pengasuhan anak harus dinilai secara menyeluruh, termasuk gaya komunikasi dan interaksi di media sosial. “Konten yang diunggah di rumah ibu bisa memengaruhi pemahaman anak terhadap hubungan orang tua, terutama jika mengandung kesan negatif atau konflik,” jelasnya.
“Dalam beberapa tahun terakhir, New Policy mengalami perubahan signifikan. Kini, pengasuhan anak tidak hanya dilihat dari kehadiran fisik, tetapi juga dari kesinambungan emosional dan lingkungan belajar yang diberikan,” ujar Agus. Ia menambahkan bahwa jika Sarwendah terus mengunggah konten yang menimbulkan ketegangan, hal itu bisa menjadi alasan kuat untuk mengajukan gugatan.
Konten video yang diunggah di rumah Sarwendah juga menjadi sorotan dalam New Policy. Praktisi hukum mengingatkan bahwa anak-anak harus diberikan lingkungan yang sehat dan tidak mengganggu kegiatan belajar mereka. “New Policy mengharuskan pengasuh anak memastikan bahwa konten digital tidak merusak fokus atau kenyamanan anak-anak,” pungkas Agus. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan baru tidak hanya fokus pada konflik antarorang tua, tetapi juga pada kesejahteraan anak.
Kebijakan New Policy dan Konflik Hak Asuh
Menurut Agus Nahak, New Policy memberikan keleluasaan bagi pihak yang merasa hak asuhnya terganggu untuk meninjau ulang keputusan sebelumnya. “New Policy memperbolehkan orang tua melibatkan ahli psikolog atau pendidik dalam penilaian, sehingga lebih objektif,” terangnya. Dengan adanya kebijakan ini, Ruben Onsu bisa mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaimnya, seperti pengaruh negatif konten media sosial Sarwendah.
“Sarwendah punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa konten yang diunggah tidak merusak hubungan antara anak-anak dan Ruben. New Policy memperkuat prinsip bahwa hak asuh harus berpijak pada kepentingan anak, bukan hanya keinginan orang tua,” ujar Agus. Ia menekankan bahwa keputusan hak asuh akan diukur berdasarkan data dan bukti konkret, bukan hanya argumen emosional.
Kebijakan New Policy juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap keadaan keluarga. Agus Nahak mengungkapkan bahwa hukum tidak hanya berlaku saat ada konflik, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan dalam pengasuhan anak. “New Policy mengingatkan kita bahwa hak asuh bisa diubah jika ada bukti bahwa lingkungan yang diberikan tidak lagi sehat,” jelasnya. Dengan demikian, Ruben Onsu memiliki peluang untuk mengajukan gugatan hak asuh berdasarkan kebijakan baru ini.
