New Policy: Penangkapan Roy Suryo Perjelas Kepastian Hukum
New Policy – Penangkapan Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi menjadi salah satu langkah penting dalam penerapan New Policy yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak, baik tersangka maupun pelapor. Sebagai bagian dari upaya reformasi hukum, tindakan ini mencerminkan komitmen penyidik Polda Metro Jaya dalam menegakkan proses hukum secara transparan dan adil. Roy Suryo ditangkap di kediamannya pukul 07.00 WIB pada Jumat (19/6/2026), sedangkan Dokter Tifa ditahan lebih awal sebelum sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran UI berlangsung. Peristiwa ini menarik perhatian banyak pengamat hukum, termasuk Dr. Hafid Zakariya, S.H., M.H., dari Universitas Islam Batik Surakarta, yang menilai bahwa New Policy berperan dalam memastikan kejelasan hukum dalam kasus yang menyangkut figur publik.
Proses Penahanan Sesuai KUHAP 2025
Menurut Dr. Hafid Zakariya, penegakan hukum dalam kasus Roy Suryo dan Tifa mengikuti aturan KUHAP 2025, yang merupakan bagian dari New Policy untuk menyesuaikan prosedur hukum dengan tuntutan modern. “Dengan adanya perubahan dalam KUHAP, kepolisian memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penahanan, terutama jika berkas perkara telah dipastikan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Hafid. Ia menegaskan bahwa penahanan Roy Suryo cs tidak hanya melindungi hak pelapor, tetapi juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana bisa diperlakukan secara sama, tanpa ada diskriminasi.
“New Policy ini memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk tersangka dan pelapor, memiliki akses yang sama dalam proses hukum, sehingga keadilan bisa terwujud secara lebih cepat dan transparan,” ujar Hafid. Selain itu, ia menyoroti bahwa keputusan penahanan sekarang lebih berbasis pada bukti-bukti yang telah terverifikasi, bukan hanya persepsi atau isu yang bisa menyebar cepat melalui media sosial.
Transparansi dan Kepastian Hukum dalam New Policy
Kasus Roy Suryo mencerminkan bagaimana New Policy berusaha menegakkan transparansi dalam proses penyidikan. “New Policy memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik, sehingga keputusan hukum bisa diakses oleh publik dan dipertanggungjawabkan,” kata Hafid. Hal ini penting karena dalam beberapa kasus sebelumnya, sering kali ada ketidakjelasan dalam penentuan tersangka atau pelapor, yang bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan berkas perkara sebagai P21, yang menjadi prasyarat untuk penahanan. Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, sebelumnya menyatakan bahwa berkas Roy Suryo cs telah memenuhi syarat tersebut. Hafid menegaskan bahwa New Policy memastikan bahwa keputusan penahanan tidak terjadi secara sembarangan, tetapi berdasarkan proses yang terukur dan terdokumentasi. “Ini memberi kepastian bahwa siapa pun, baik yang dituduh maupun yang menggugat, akan diakui haknya dalam sistem hukum,” tambahnya.
Lebih dari itu, penangkapan ini juga menjadi contoh bagaimana New Policy bisa mendorong penerapan prinsip keadilan kuantitatif. “Dengan memperjelas peran kepolisian dan kejaksaan dalam kasus ini, New Policy membuka jalan bagi penguatan kepastian hukum dalam berbagai jenis tindak pidana, termasuk yang melibatkan pihak-pihak dengan popularitas tinggi,” ungkap Hafid. Ia menyoroti bahwa proses ini tidak hanya menguntungkan Roy Suryo, tetapi juga memberikan contoh bagi pelapor lain yang ingin memperjuangkan hak mereka dalam sistem hukum yang lebih modern.
Dalam konteks New Policy, penegakan hukum terhadap Roy Suryo dan Tifa juga menjadi sinyal bahwa pihak penyidik tidak ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun, termasuk tokoh yang pernah menduduki jabatan penting. “Ini menunjukkan bahwa hukum tidak kenal istimewa, dan New Policy membantu mengubah mindset bahwa para figur publik bisa diadili secara langsung,” kata Hafid. Ia menambahkan bahwa selain itu, New Policy juga berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang proses hukum yang lebih cepat dan akuntabel.
Kasus Roy Suryo tidak hanya menjadi perhatian dari para pengamat hukum, tetapi juga menarik minat publik luas. Banyak orang menilai bahwa penangkapan ini adalah bagian dari New Policy yang bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam menghadapi berbagai dugaan korupsi atau pelanggaran tata krama. “New Policy ini mungkin akan menjadi langkah penting dalam mengubah pola hukum yang selama ini dinilai lambat dan berbelit,” jelas Hafid. Ia menegaskan bahwa New Policy tidak hanya mengubah prosedur penyidikan, tetapi juga memperkuat institusi hukum dalam menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.
Dengan penerapan New Policy, proses hukum dalam kasus Roy Suryo dan Tifa diharapkan bisa menjadi contoh bagus bagi kasus-kasus serupa di masa depan. “Kasus ini menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi tersangka, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelapor, termasuk mantan Presiden Jokowi,” pungkas Hafid. Ia menilai bahwa langkah ini memberikan kejelasan bahwa setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam sistem hukum, sekaligus meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum di mata publik.
