Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Published Oktober 26, 2026 · Updated Oktober 26, 2026 · By Karen Martinez - beritahitam.com

Foto : Karen Martinez - beritahitam.com

OJK Perpanjang Fasilitas Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Beritahitam.com – Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang masa berlaku kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham hingga Juni 2027. Langkah tersebut memberi ruang waktu tambahan bagi emiten yang mempertimbangkan pembelian kembali sahamnya di tengah dinamika pasar modal.

Sebelumnya, kebijakan buyback tanpa RUPS direncanakan berakhir pada penghujung 2026. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk menghadirkan kepastian mengenai kerangka waktu bagi perusahaan terbuka yang melihat harga sahamnya berada pada level yang memungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan penjelasan itu di Bursa Efek Indonesia, Senin, 26 Oktober 2026. Kepastian periode kebijakan dinilai penting bagi emiten saat menyiapkan pertimbangan dan rencana buyback.

“Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS daripada emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga saham nya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” kata Hasan.

Tetap Mengacu pada Ketentuan OJK

Perpanjangan tersebut tetap berpijak pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023. Kebijakan ini dirancang untuk menyediakan fleksibilitas bagi emiten, sekaligus mendukung stabilitas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap harus mengikuti POJK Nomor 29 Tahun 2023. Hasan menekankan sejumlah pasal yang relevan, termasuk Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14. Artinya, keputusan buyback tidak dapat dilakukan secara sembarangan hanya karena tersedia fasilitas tanpa RUPS.

Emiten perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, kondisi keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi. Bagi investor, unsur-unsur tersebut penting karena buyback merupakan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan dan struktur kepemilikan saham.

Buyback pada dasarnya adalah aksi ketika emiten membeli kembali sahamnya yang beredar. Dalam konteks kebijakan ini, persetujuan RUPS tidak menjadi prasyarat sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, ketiadaan persetujuan RUPS bukan berarti tidak ada pengawasan maupun kewajiban informasi kepada publik.

Free Float Tetap Harus Dijaga

OJK juga mengingatkan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengganggu pemenuhan batas minimum free float. Saham beredar di publik tetap menjadi unsur yang harus diperhatikan perusahaan terbuka ketika menjalankan pembelian kembali saham.

“Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi, ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan buat kita untuk terus mendorong peningkatan free float perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perusahaan,” tegas Hasan.

Penegasan itu menempatkan buyback dan upaya peningkatan free float dalam satu kerangka regulasi. Emiten memperoleh fleksibilitas untuk mengambil tindakan korporasi, tetapi tetap wajib menjaga kepatuhan terhadap ketentuan jumlah saham yang tersedia bagi publik.

Selain itu, saham hasil buyback tidak dapat dibiarkan tanpa tindak lanjut. Peraturan mewajibkan emiten melaksanakan pengalihan kembali atau penjualan kembali saham tersebut sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

“Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud (atau reselling) sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku,” imbuhnya.

Kewajiban reselling tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengaturan saham hasil pembelian kembali. Dengan demikian, emiten perlu mempersiapkan pelaksanaan buyback beserta langkah lanjutan terhadap saham yang telah dibeli kembali.

Perhatian pada Konsentrasi Kepemilikan Saham

Di sisi lain, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia melakukan penyempurnaan metodologi dan mekanisme terkait high shareholding concentration atau HSC. Penguatan transparansi dan mekanisme yang berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham menjadi salah satu area yang didorong untuk ditingkatkan.

Isu HSC berkaitan dengan kondisi ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada pihak tertentu. Transparansi yang lebih kuat membantu pelaku pasar memahami struktur kepemilikan suatu emiten secara lebih jelas, sementara mekanisme yang disempurnakan diharapkan mendukung tata kelola pasar yang lebih baik.

Bagi perusahaan terbuka, masa berlaku buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027 memberi waktu perencanaan yang lebih panjang. Namun, setiap langkah tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan, kepatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi, kewajiban free float, dan ketentuan pengalihan kembali saham hasil buyback.

Bagi investor, pengumuman aksi buyback dapat menjadi informasi yang perlu dicermati bersama penjelasan emiten mengenai tujuan, kondisi keuangan, serta pelaksanaan aksi korporasi tersebut. Kebijakan perpanjangan dari OJK membuka fleksibilitas, tetapi seluruh prosesnya tetap berada dalam batas regulasi pasar modal yang berlaku.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS?

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS matter?

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.