Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Sedang Sedot Lemak di Klinik Mangga Besar
Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap Saat Sedot Lemak
Beritahitam.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Polda Metro Jaya berhasil menangkap Muhammad Ridwan, yang lebih dikenal dengan panggilan Bos Gendut. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, saat sang gembong narkoba sedang menjalani prosedur sedot lemak di sebuah klinik kecantikan. Lokasi klinik tersebut berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 lalu.
Ridwan sebelumnya berhasil meloloskan diri dari tahanan setelah terlibat dalam kasus besar kepemilikan sabu seberat 98 kilogram. Dalam kasus tersebut, ia juga membawa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar, berbagai jenis logam mulia, serta tujuh unit senjata api. Setelah hampir satu tahun berada dalam pelarian, akhirnya petugas gabungan berhasil menjeratnya kembali.
Detail Penangkapan di Klinik Kecantikan
Saat disergap oleh petugas, Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung sedang dalam proses perawatan sedot lemak. Ia tidak memberikan perlawanan apapun saat petugas mendekat untuk melakukan penangkapan. Brigjen Roy Hardy Siahaan, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, menjelaskan situasi penangkapan tersebut.
"Kita menangkap MR di klinik kecantikan yang ada di Mangga Besar," ujar Brigjen Roy Hardy Siahaan dalam keterangannya pada Kamis (13/8/2026).
Sosok MR ini merupakan gembong narkoba yang memiliki aset mencapai Rp 39,9 miliar. Penangkapan ini menjadi momen penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Jakarta, khususnya di kawasan Kampung Bahari yang selama ini menjadi pusat aktivitas bandar narkoba.
Operasi Penggeledahan di Kampung Bahari
Setelah penangkapan di klinik, tim BNN bersama Brimob Polda Metro Jaya melanjutkan operasi dengan melakukan penggeledahan. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan garasi milik Bos Gendut yang berada di Jalan Bak Air serta Jalan Samudra, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Bos Gendut sendiri.
Ia menyebutkan bahwa masih terdapat barang-barang terlarang di rumahnya, termasuk satu kilogram sabu, obat ekstasi, vape, uang tunai, dan senjata api jenis Glock. Selain properti milik Bos Gendut, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah-rumah bandar besar lainnya di Kampung Bahari. Dua nama yang menjadi sasaran adalah Arif yang dikenal sebagai Lopes dan Kimmul.
"Akhirnya tim BNN RI melakukan penggeledahan rumah dengan bantuan Brimob Polda Metro Jaya," jelasnya.
Perlawanan Bandar Narkoba di Kampung Bahari
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para bandar narkotika di kawasan tersebut memiliki senjata api. Hal ini terbukti ketika petugas melakukan operasi penertiban terhadap para bandar besar di Kampung Bahari. Mereka mendapat perlawanan dari para bandar yang berusaha melawan saat ditangkap. Peristiwa ini menunjukkan bahwa bandar narkoba di kawasan tersebut tidak hanya aktif dalam distribusi, tetapi juga siap menghadapi petugas.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta. Penangkapan Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung diharapkan dapat mengguncang jaringan narkoba di Kampung Bahari dan sekitarnya. Dengan tertangkapnya salah satu gembong terbesar, diharapkan peredaran narkoba di kawasan tersebut dapat berkurang signifikan.
Frequently Asked Questions
Kapan Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung ditangkap? Bos Gendut ditangkap pada Kamis, 13 Agustus 2026, saat sedang menjalani prosedur sedot lemak di klinik Mangga Besar.
Berapa aset yang dimiliki Bos Gendut? Bos Gendut memiliki aset mencapai Rp 39,9 miliar yang terdiri dari uang tunai, logam mulia, dan properti.
Di mana lokasi penggeledahan setelah penangkapan? Penggeledahan dilakukan di rumah dan garasi milik Bos Gendut di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Apakah Bos Gendut sudah masuk DPO sebelum ditangkap? Ya, Bos Gendut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang semenjak Oktober 2025 silam.