Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPR Kecam Aksi Debt Collector di Bekasi Pukul Warga Pakai Kursi: Itu Bukan Penagihan, tapi Pidana

Published Agustus 12, 2026 · Updated Agustus 12, 2026 · By Emily Rodriguez - beritahitam.com

Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com

DPR Kecam Aksi Debt Collector Bekasi Pukuli Warga

Beritahitam.com – Kasus kekerasan oleh debt collector di Kota Bekasi kembali menarik perhatian publik. DPR Kecam Aksi Debt Collector yang melakukan pemukulan terhadap warga menggunakan kursi besi di kawasan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Insiden ini terjadi saat proses penagihan tunggakan kendaraan bermotor tidak berjalan lancar dan berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 19.10 WIB. Oknum debt collector dari perusahaan leasing mendatangi lokasi di Taman Villa Baru Blok I untuk menagih tunggakan kendaraan yang sudah mencapai sembilan bulan. Namun, proses penagihan yang seharusnya berjalan tertib justru berubah menjadi keributan.

Pihak kepolisian menerima laporan melalui layanan pengaduan Yanduan Polres Metro Bekasi Kota. Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Korban, seorang pria berinisial MR berusia 38 tahun, dilaporkan dipukul menggunakan kursi besi oleh debt collector berinisial KS.

Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Perkara ini kami proses untuk memastikan fakta secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku, ujar Kompol Suparmin dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Sahroni: Pemukulan Bukan Penagihan Melainkan Tindak Pidana

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan debt collector terhadap warga Bekasi. DPR Kecam Aksi Debt Collector yang menggunakan cara-cara premanistik dalam menagih utang. Sahroni menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sebagai tindak pidana.

Saya mengecam segala bentuk premanisme dengan alasan apa pun, termasuk debt collector jika memainkan cara seperti itu. Menagih utang itu boleh saja dan ada aturannya, tentunya tidak dengan kekerasan. Kalau sudah memukul dan menganiaya orang, itu bukan lagi penagihan, tapi tindak pidana. Maka saya minta polisi proses tegas pelakunya dan jerat dengan pasal penganiayaan. Kita harus berantas preman berkedok DC seperti ini, meresahkan, kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Sahroni meminta kepolisian tidak hanya memproses pelaku kekerasan di lapangan. Polisi juga diminta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau instruksi dari perusahaan yang menugaskan debt collector tersebut. Menurutnya, apabila kekerasan dalam penagihan merupakan bagian dari pola kerja perusahaan, pihak perusahaan juga harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Polisi juga wajib dalami jika ternyata cara-cara kekerasan ini merupakan perintah atau bagian dari pola kerja perusahaan. Jika benar, berarti jangan hanya orang lapangannya yang diproses. Perusahaan yang bertanggung jawab juga harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan. Pekerjaan debt collector harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, pungkas Sahroni.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait dengan sistem penagihan utang di Indonesia. Masyarakat perlu mengetahui hak-haknya ketika menghadapi debt collector, termasuk hak untuk tidak diperlakukan secara kasar atau kekerasan. Di sisi lain, perusahaan leasing dan debt collector juga harus memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban dilaporkan dalam kondisi stabil setelah mendapatkan pertolongan medis. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam penagihan utang.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Debt Collector Bekasi

Apa yang harus dilakukan warga jika diperlakukan kasar oleh debt collector? Warga dapat langsung melaporkan kejadian ke kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan online. Simpan bukti-bukti seperti foto, video, atau saksi yang dapat mendukung laporan.

Apakah debt collector boleh masuk ke rumah warga tanpa izin? Debt collector tidak memiliki hak untuk masuk ke rumah warga tanpa izin. Mereka hanya boleh melakukan penagihan di luar rumah atau sesuai kesepakatan dengan debitur.

Berapa lama proses hukum untuk kasus penganiayaan oleh debt collector? Proses hukum bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti. Secara umum, proses penyelidikan dan penuntutan dapat memakan waktu beberapa minggu hingga bulan.

Apakah perusahaan leasing bertanggung jawab atas tindakan debt collector? Ya, perusahaan leasing dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memberikan instruksi atau memiliki pola kerja yang melibatkan kekerasan dalam penagihan.

Related Reading