Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Ditahan di Lapas Kelas 1 Tangerang

Published Oktober 9, 2026 · Updated Oktober 9, 2026 · By William Gonzalez - beritahitam.com

Foto : William Gonzalez - beritahitam.com

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Kelas I Tangerang

Beritahitam.com – Pembebasan Bersyarat Dicabut Indra Kenz membuat Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani sisa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten. Terpidana perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo tersebut sebelumnya berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Indra Kenz diterima di Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 13.32 WIB. Penyerahan warga binaan itu dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor untuk melanjutkan masa pidana yang masih tersisa.

“Ya betul kami menerima penyerahan satu orang warga binaan pemasyarakatan atas nama Indra Kusuma guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang,” ujar Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat.

Indra Kenz Ditempatkan di Blok Maksimum Sekuriti

Setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi khusus pada blok maksimum sekuriti. Penempatan ini dilakukan selama pemeriksaan dan audit investigasi masih berlangsung.

Blok maksimum sekuriti merupakan area dengan tingkat pengamanan tinggi di dalam lapas. Warga binaan di area tersebut berada dalam pengawasan ketat, memiliki mobilitas terbatas, dan dipisahkan dari penghuni lain sesuai kebutuhan pengamanan.

“Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maksimum sekuriti,” kata Beni pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pihak Lapas Kelas I Tangerang saat ini menerapkan pendekatan keamanan atau security approach. Fokus utama kebijakan tersebut adalah menjaga keamanan selama proses pemeriksaan serta investigasi dijalankan.

“Sementara ini treatmentnya security approach dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi yang mengutamakan keamanan,” ungkap Beni.

Pembinaan Menunggu Hasil Audit dan Pemeriksaan

Penanganan Indra Kenz akan memasuki tahap berikutnya setelah hasil pemeriksaan dan audit investigasi diperoleh. Pada tahap itu, pihak lapas dapat menerapkan treatment approach yang berorientasi pada pembinaan warga binaan.

“Berikutnya jika sudah didapatkan hasil pemeriksaan seperti apa, baru dilanjutkan kepada treatment approach yang berfokus pada pembinaan,” paparnya.

Pemisahan antara pendekatan keamanan dan pembinaan menunjukkan bahwa penempatan Indra Kenz di blok khusus masih berkaitan dengan kepentingan investigasi. Selama proses tersebut berjalan, pola aktivitas dan pengawasannya berbeda dari pembinaan reguler bagi warga binaan lainnya.

Pencabutan pembebasan bersyarat berarti sisa pidana yang sebelumnya dijalani dalam masa integrasi harus kembali diteruskan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, Indra Kenz kembali berada di bawah pengawasan langsung sistem pemasyarakatan.

Alasan Pemindahan Menjadi Kewenangan Ditjen Pemasyarakatan

Beni Hidayat menjelaskan bahwa keputusan dan alasan pemindahan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang berada pada kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pihak lapas di Tangerang menjalankan tugas menerima penyerahan warga binaan untuk melanjutkan pidana.

“Kami hanya menerima penyerahan, jadi untuk alasan itu menjadi kewenangan dari Ditjen,” sambung Beni.

Indra Kenz dikenal sebagai terpidana kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Dalam perkara itu, ia dijerat terkait penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang. Kini, status pembebasan bersyarat yang dicabut membuatnya kembali menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Perpindahan dari Lapas Kelas IIA Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang juga diikuti pengawasan khusus. Hasil pemeriksaan dan investigasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan penanganan berikutnya, termasuk penerapan program pembinaan.

FAQ Pembebasan Bersyarat Dicabut Indra Kenz

Apa arti pembebasan bersyarat dicabut?

Pencabutan pembebasan bersyarat berarti terpidana tidak lagi menjalani masa integrasi di luar lapas. Terpidana kemudian kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.

Di mana Indra Kenz kini menjalani sisa hukuman?

Indra Kenz menjalani sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, setelah sebelumnya berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Mengapa Indra Kenz ditempatkan di blok maksimum sekuriti?

Penempatan di sel isolasi khusus blok maksimum sekuriti dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi. Selama tahap ini, pihak lapas mengutamakan pendekatan keamanan.

Siapa yang berwenang menentukan alasan pemindahan Indra Kenz?

Menurut Kepala Lapas Kelas I Tangerang, alasan dan keputusan pemindahan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Related Reading