Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Penggunaan Gas Air Mata Tak Boleh Sembarang, Ini Instruksi Kapolda untuk Pengamanan Demo Mahasiswa

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By David Lopez - beritahitam.com

Foto : David Lopez - beritahitam.com

9.242 Personel Polda Metro Jaya Dikerahkan Amankan Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Beritahitam.com – Polda Metro Jaya menugaskan total 9.242 anggota untuk menjaga ketertiban aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026). Apel pemberangkatan dilaksanakan di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh Karo Ops Kombes Laode Aries.

Satu Komando, Tanpa Inisiatif Mandiri

Kombes Aries menegaskan bahwa seluruh tindakan di lapangan harus berada di bawah satu rantai komando yang ketat. Ia mengingatkan para perwira dari jenjang Padal hingga Pamen agar memastikan tidak terjadi miskomunikasi di tingkat manapun.

"Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi para Padal hingga Pamen wajib memastikan rantai komando berjalan dan jangan sampai terjadi miskomunikas."

Gas Air Mata dan Pasukan PHH Hanya atas Perintah Langsung Kapolda

Salah satu instruksi paling krusial yang disampaikan adalah larangan mutlak terhadap penggunaan gas air mata maupun pengerahan pasukan penanggulangan huru hara (PHH) tanpa perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri.

"Sekali lagi saya ulangi, penggunaan gas air mata, pergerakan pasukan PHH hanya boleh dilakukan atas perintah Kapolda langsung."

Dokumenasi Intelijen dan Prinsip Ultimum Remedium

Personel intelijen diinstruksikan untuk memetakan secara rinci titik-titik kumpul massa, fasilitas umum yang berpotensi terdampak, serta jenis kendaraan yang digunakan peserta aksi. Seluruh narasi di jalanan—baik berupa teriakan maupun tulisan—wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada pimpinan pada kesempatan pertama.

"Menjadikan penegakan hukum adalah langkah terakhir ultimum remedium, personil intelijen agar mempelajari secara detail titik kumpul massa, fasilitas umum yang dipakai, dan kendaraan yang digunakan, serta dokumentasikan semua narasi yang ada di jalan, baik teriakan maupun tulisan, dan segera laporkan ke pimpinan pada kesempatan pertama."

Landasan Hukum Pengamanan

Operasi pengamanan ini mengacu pada sejumlah peraturan internal Polri, meliputi:

Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; Perkap 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa; serta Perkap 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.

Aturan Perilaku di Lapangan

Kombes Aries menekankan agar seluruh personel menjaga ketenangan, bersikap humanis, sabar, dan terukur dalam setiap interaksi dengan peserta aksi. Petugas di lapangan dilarang bergerak secara individual dan wajib menerapkan sistem berkelompok (buddy system). Pasukan Samapta harus mengikuti instruksi pimpinan tanpa pengecualian.

"Jangan mudah terprovokasi, jaga barisan, serta pastikan tindakan tetap terukur."

Untuk personel Reskrim yang ditugaskan sebagai Satgas Gakkum, apabila ditemukan peserta membawa alat berbahaya, benda tersebut harus segera diamankan sejak awal dan didokumentasikan. Seluruh anggota apel pasukan juga dilarang membawa senjata api selama pelaksanaan tugas pengamanan demo.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Penggunaan Gas Air Mata Tak Boleh?

Penggunaan Gas Air Mata Tak Boleh is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Penggunaan Gas Air Mata Tak Boleh matter?

Penggunaan Gas Air Mata Tak Boleh matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.