Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Remaja di Depok Alami Luka Bakar setelah Diduga Dibakar Nenek Kandung, Ini Penyebabnya

Published Oktober 29, 2026 · Updated Oktober 29, 2026 · By James Miller - beritahitam.com

Foto : James Miller - beritahitam.com

Remaja 17 Tahun di Depok Dirawat Intensif Usai Mengalami Luka Bakar

Beritahitam.com – Seorang remaja perempuan berinisial L, 17 tahun, menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati setelah mengalami luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen. Peristiwa yang menimpa pelajar tersebut terjadi di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Polisi menduga luka berat itu terjadi setelah L dibakar oleh nenek kandungnya, M, yang berusia 69 tahun. M telah diamankan setelah ayah korban membuat laporan terkait kejadian tersebut.

Pertengkaran Berawal dari Urusan Penjemputan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, perkara ini bermula ketika M berada di rumah temannya dan merasa tidak dijemput oleh korban. M kemudian berjalan kaki kurang lebih satu kilometer untuk kembali ke rumah yang ditempatinya bersama L.

Sesampainya di rumah, M melihat L sedang menggunakan telepon genggam. Situasi itu memicu kemarahan karena korban dianggap tidak memperhatikan kedatangannya. Ketegangan di antara keduanya berlanjut saat M berupaya mengambil ponsel milik L, tetapi remaja tersebut menolak.

Dalam rangkaian kejadian yang sedang didalami, M diduga lebih dahulu menampar L. Setelah itu, tersangka diduga menyiramkan minyak tanah ke arah korban dan membakar rok yang dikenakan L.

“Seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” kata Oka, Kamis, 29 Oktober 2026.

Minyak tanah yang diduga dipakai dalam kejadian itu tersedia di dapur rumah mereka. Api yang mengenai pakaian korban menyebabkan luka bakar luas sehingga L membutuhkan penanganan medis secara intensif.

Polisi Dalami Keterangan Peristiwa

Dalam penanganan awal perkara, sempat muncul penjelasan bahwa luka bakar yang dialami L disebabkan oleh kompor yang meledak. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri kronologi sebenarnya, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Penanganan kasus seperti ini penting dilakukan secara menyeluruh karena korban masih berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Selain pemulihan fisik akibat luka bakar yang luas, kondisi korban memerlukan perhatian serius selama masa perawatan.

Luka bakar hingga sekitar 80 persen menunjukkan dampak yang sangat berat bagi korban. Fokus utama saat ini adalah penanganan medis di rumah sakit, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap berjalan.

Dijerat Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak

Atas dugaan tindakannya, M disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.

Tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini mengatur dugaan kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka berat.

AKBP Made Gede Oka Utama menyebut M terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Penerapan pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga tetap dapat diproses secara pidana, terlebih ketika korban mengalami cedera serius.

Kekerasan dalam Keluarga Tidak Dapat Dianggap Persoalan Pribadi

Peristiwa di Bojongsari ini menjadi pengingat bahwa konflik di dalam rumah tidak boleh berkembang menjadi kekerasan. Perselisihan yang berawal dari persoalan sehari-hari dapat berujung pada akibat yang jauh lebih berat apabila tidak dikendalikan.

Dalam situasi keluarga yang memanas, keselamatan anggota keluarga harus ditempatkan sebagai prioritas. Anak dan remaja membutuhkan lingkungan rumah yang aman, termasuk ketika terjadi perbedaan pendapat, masalah komunikasi, atau konflik mengenai aktivitas harian.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya respons cepat dari keluarga ketika terdapat dugaan tindak kekerasan. Pelaporan kepada aparat dan penanganan medis segera dapat membantu memastikan korban memperoleh perlindungan serta perawatan yang diperlukan.

Sementara L menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, kepolisian melanjutkan proses penanganan perkara terhadap M. Penyidikan akan menjadi dasar untuk mengungkap secara utuh kejadian yang menyebabkan remaja tersebut menderita luka bakar sekitar 80 persen.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Remaja di Depok Alami Luka Bakar?

Remaja di Depok Alami Luka Bakar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Remaja di Depok Alami Luka Bakar matter?

Remaja di Depok Alami Luka Bakar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.