Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen, Pakar TII: Suara Sah Pemilih Bakal Banyak Terbuang

Published September 19, 2026 · Updated September 19, 2026 · By David Lopez - beritahitam.com

Foto : David Lopez - beritahitam.com

Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen Dinilai Berisiko Menghanguskan Suara Pemilih

Beritahitam.com – Wacana Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu kembali memicu perhatian. Research Associate The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy, Arfianto Purbolaksono, menilai kenaikan ambang batas berpotensi membuat lebih banyak suara sah pemilih tidak dikonversi menjadi kursi DPR.

Menurut Arfianto, peningkatan parliamentary threshold perlu dikaji secara cermat karena berkaitan langsung dengan kualitas keterwakilan politik. Semakin tinggi syarat suara nasional yang harus dipenuhi partai politik, semakin besar pula peluang suara pemilih tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi.

“Kenaikan PT akan berkonsekuensi terhadap suara pemilih. Semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara sah yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR,” kata Arfianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

Dampak terhadap keterwakilan pemilih

Ambang batas parlemen adalah ketentuan minimum perolehan suara nasional yang wajib dipenuhi partai politik agar dapat mengikuti penghitungan kursi DPR. Aturan ini sering dipandang sebagai cara menyederhanakan jumlah partai di parlemen, tetapi penerapannya juga dapat berdampak pada pemilih yang mendukung partai di bawah ambang batas.

Dalam pembahasan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen, Arfianto mengingatkan agar perhatian tidak hanya tertuju pada jumlah partai yang lolos ke DPR. Hak politik warga, terutama suara sah yang tidak menghasilkan wakil di parlemen, harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan aturan pemilu.

Ia menilai pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan kenaikan parliamentary threshold tidak otomatis membuat komposisi partai di DPR menjadi lebih sederhana. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili dalam pembagian kursi.

“Berdasarkan pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa menaikkan PT tidak otomatis menyederhanakan jumlah partai. Justru yang terjadi adalah banyak suara pemilih hangus,” ujarnya.

Persoalan ini penting karena DPR menjalankan fungsi legislasi, pengawasan terhadap pemerintah, dan pembahasan anggaran negara. Ketika pilihan politik sebagian warga tidak berujung pada keterwakilan, jarak antara aspirasi masyarakat dan hasil pemilu dapat semakin terasa.

Kepercayaan publik kepada DPR

Arfianto juga mengaitkan rencana kenaikan ambang batas dengan kepercayaan publik terhadap partai politik dan parlemen. Di tengah tudingan mengenai kuatnya pengaruh kelompok elite dalam partai, aturan yang memperketat akses menuju DPR dinilai berpotensi memperkuat anggapan bahwa ruang politik makin sempit bagi partai di luar kekuatan besar.

“Di tengah maraknya tuduhan oligarki kepada partai politik, rencana kenaikan ambang batas parlemen justru memperkuat tuduhan tersebut,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti produktivitas legislasi DPR. Jumlah rancangan undang-undang yang selesai diundangkan setiap tahun dinilai semakin minim, sehingga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.

“Melihat kinerja DPR di mana jumlah RUU yang selesai diundangkan tiap tahunnya semakin minim, hal ini tentunya membuat kepercayaan publik terhadap DPR semakin rendah,” ujar Arfianto.

Kepercayaan publik menjadi unsur penting dalam demokrasi perwakilan. Partai politik berperan sebagai penghubung antara aspirasi warga dan proses pengambilan kebijakan. Jika masyarakat menilai saluran tersebut tidak bekerja secara memadai, legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dapat terdampak.

“Jika masyarakat tidak lagi percaya parpol sebagai institusi demokrasi, maka akan mempengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi,” tegasnya.

Putusan MK dan syarat perubahan aturan

Perdebatan mengenai parliamentary threshold juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menyatakan angka ambang batas parlemen 4 persen konstitusional bersyarat dan meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memenuhi sejumlah prasyarat.

Lima hal yang ditekankan Mahkamah meliputi kajian ilmiah, pencegahan terhadap banyaknya suara pemilih yang tidak terwakili, proporsionalitas antara suara dan kursi, keterlibatan publik dalam pembentukan aturan, serta perlindungan prinsip kedaulatan rakyat.

Karena itu, perubahan ketentuan tidak cukup ditentukan melalui kesepakatan politik semata. Kajian mengenai dampak terhadap pemilih, representasi partai, dan kepercayaan masyarakat perlu menjadi dasar sebelum Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen diterapkan.

FAQ tentang ambang batas parlemen

Apa yang dimaksud ambang batas parlemen?

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan batas minimum perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik untuk diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.

Mengapa kenaikan ambang batas dapat membuat suara pemilih terbuang?

Suara untuk partai yang tidak mencapai ambang batas tidak dikonversi menjadi kursi DPR. Jika batasnya lebih tinggi, lebih banyak partai berpotensi tidak lolos dan suara pendukungnya tidak terwakili di parlemen.

Apa yang perlu diperhatikan dalam perubahan ambang batas?

Perubahan perlu didasarkan pada kajian ilmiah, menjaga proporsionalitas suara dan kursi, melibatkan publik, serta tetap melindungi kedaulatan rakyat sebagaimana prasyarat yang ditekankan Mahkamah Konstitusi.

Related Reading