Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Amnesty Minta Dua Warga yang Ditangkap Polisi Terkait Konten Pidato Prabowo Segera Dibebaskan

Published Agustus 7, 2026 · Updated Agustus 7, 2026 · By David Lopez - beritahitam.com

Foto : David Lopez - beritahitam.com

Amnesty Minta Dua Warga Segera Dibebaskan

Beritahitam.com – Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International Indonesia, secara resmi mengajukan permohonan agar kepolisian segera membebaskan dua warga negara yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kasus hukum ini berkaitan erat dengan unggahan serta komentar yang mereka posting di platform media sosial, menyangkut pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran yang menjadi sorotan publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa perkara ini menyentuh hak kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital secara fundamental. Ia menilai bahwa negara telah melakukan kesalahan dengan menerapkan pola represif dalam menangani kasus ini, yang berpotensi membatasi ruang berpendapat warga.

"Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan karena unggahan dan komentar mereka terkait pernyataan Presiden soal program senjata nuklir Iran," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Perbedaan Kritik dan Tindak Pidana

Menurut Amnesty, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian integral dari kebebasan berpendapat, selama tidak disertai tindakan kekerasan fisik maupun verbal yang berlebihan. Usman Hamid menambahkan bahwa pemerintah seharusnya memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dianggap sensitif, bukan memproses warga yang menyampaikan kritik secara konstruktif.

"Aksi polisi ini memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia. Selain itu, tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Oleh karena itu wajar jika banyak warga negara mengkritiknya," ujar Usman.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi warga harus membedakan antara kritik dan tindakan yang memenuhi unsur pidana secara jelas. Usman mengaitkan perkara ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melindungi kebebasan berpendapat.

Profil Dua Tersangka dan Proses Penangkapan

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49 tahun) dan AF (40 tahun) pada awal Agustus lalu. Keduanya tertangkap terkait unggahan di platform Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran yang sempat viral di media sosial.

Polisi menduga AYP berperan dalam membuat, mengedit, dan menyebarkan konten tersebut, sementara AF diduga memberikan komentar yang dinilai mengandung unsur provokasi terhadap keutuhan bangsa. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.

"Argumen polisi bahwa komentar mereka 'mengancam keutuhan bangsa dan negara' dan 'menciptakan kegaduhan' tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu," katanya.

Permintaan Amnesty untuk Menghentikan Kriminalisasi

Usman juga mempertanyakan dasar laporan dari pihak berinisial FSS yang menjadi awal penanganan perkara ini secara hukum. Menurutnya, unggahan yang dipermasalahkan tidak ditujukan kepada pelapor tersebut secara spesifik. Amnesty kemudian meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap warga yang menurut mereka mengalami kriminalisasi karena menyampaikan pendapat di media sosial.

"Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial," tandasnya.

Amnesty International Indonesia menekankan bahwa kegaduhan atau perdebatan di ruang digital tidak otomatis menjadi tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Organisasi ini menyerukan agar kepolisian meninjau kembali penanganannya terhadap kedua tersangka tersebut dengan lebih proporsional.

Frequently Asked Questions

Apa alasan utama Amnesty International Indonesia meminta pembebasan dua warga? Amnesty Minta Dua Warga yang Ditangkap karena organisasi ini menilai bahwa kedua tersangka hanya menyampaikan kritik melalui media sosial, bukan melakukan tindak pidana penghasutan. Mereka melihat adanya pola represif dalam penanganan kasus ini.

Kapan kedua tersangka ditangkap oleh polisi? Kedua tersangka, AYP dan AF, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah menerima laporan pada 4 Agustus 2026 terkait unggahan mereka di platform Threads.

Apa perbedaan antara kritik dan tindak pidana menurut Amnesty? Menurut Amnesty, kritik terhadap pejabat publik merupakan hak dasar selama tidak disertai tindakan kekerasan. Kriminalisasi terjadi ketika kritik yang disampaikan secara damai justru diproses secara hukum.

Apakah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan kasus ini? Ya, Amnesty mengaitkan kasus ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu yang melindungi kebebasan berpendapat dan menyatakan bahwa argumen polisi tentang ancaman keutuhan bangsa tidak berdasar.

Related Reading