Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bantah Minta Kuota Impor dan Jadi Pemilik Emas 74 Kg, Eks Jampidsus: Gedung Bundar Ada Database-nya

Published September 19, 2026 · Updated September 19, 2026 · By John Moore - beritahitam.com

Foto : John Moore - beritahitam.com

Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan Emas 74 Kilogram dan Permintaan Kuota Impor

Beritahitam.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa 74 kilogram emas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang bukan miliknya. Penegasan itu disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Febrie menyatakan penyidik telah memeriksa persoalan kepemilikan emas tersebut. Ia juga mengaku telah memberikan penjelasan mengenai pihak yang memiliki emas itu serta hubungannya dengan dirinya. Baginya, isu tersebut perlu diuji secara objektif dalam proses persidangan.

“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie.

Ia berharap majelis hakim nantinya dapat menilai fakta dan bukti dalam perkara itu secara jernih. Tahap pengadilan dipandang menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan, keterangan para pihak, serta status barang bukti yang telah diamankan.

“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.

Bantah IUP, proyek pemerintah, hingga konsesi sawit

Selain soal emas, Febrie membantah sejumlah isu lain yang dikaitkan dengannya. Ia menyatakan tidak mempunyai izin usaha pertambangan atau IUP. Ia juga menolak tudingan pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi sawit, maupun mengajukan permintaan kuota impor.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terima di situ, gedung bundar (Kejagung) ada database-nya,” ujar Febrie.

Pernyataan mengenai database Gedung Bundar merujuk pada pencatatan yang ada di lingkungan Kejaksaan Agung. Febrie menilai data tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan untuk melihat apakah terdapat bukti penerimaan atau permintaan terkait hal-hal yang dibantahnya.

Penolakan tersebut disampaikan ketika perkara yang menjeratnya memasuki tahapan baru. Pelimpahan berkas berarti proses penyidikan telah selesai untuk kemudian ditangani penuntut umum dalam persiapan penyusunan surat dakwaan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap

Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada 18 September 2026 dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum tahap itu, berkas hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Rabu, 16 September 2026. Dengan kelengkapan tersebut, penanganan perkara bergerak dari penyidikan menuju penuntutan.

Setelah menerima berkas dan barang bukti, jaksa akan menyusun dakwaan. Perkara kemudian dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam sidang terbuka. Pada tahap itu, dakwaan jaksa, bukti-bukti yang diajukan, dan pembelaan para terdakwa akan diuji di hadapan majelis hakim.

Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin disebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Don Ritto dan Nurman Herin merupakan pihak swasta yang disebut turut terkait dalam perkara tersebut.

Aset, saham, valuta asing, dan dokumen ikut disita

Barang bukti dalam perkara ini mencakup sejumlah aset dengan nilai besar. Kejaksaan Agung telah menyita 38 objek tanah dan bangunan yang nilainya disebut mencapai Rp846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan.

Ke-38 objek tanah dan bangunan itu berada di luar barang bukti yang lebih dahulu disita penyidik kepolisian di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemisahan keterangan mengenai aset tersebut penting untuk membedakan barang yang ditangani dalam rangkaian penyidikan berbeda.

Selain aset tidak bergerak dan saham, terdapat pula barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri serta Polda Metro Jaya. Barang bukti itu meliputi valuta asing, emas seberat 74 kilogram, dan 1.150 lembar dokumen.

Emas 74 kilogram yang menjadi sorotan merupakan bagian dari barang bukti yang harus diuji status serta kaitannya dalam perkara. Pernyataan Febrie bahwa emas tersebut bukan miliknya menjadi salah satu isu yang berpotensi diperiksa lebih lanjut melalui keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain di persidangan.

Kejaksaan Agung juga telah menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho. Uang itu diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa pemerasan.

Pelimpahan perkara tidak berarti seluruh tuduhan telah terbukti. Tahap tersebut menandakan penyidik dan penuntut umum telah menilai berkas memenuhi syarat untuk dibawa ke proses penuntutan. Putusan mengenai kesalahan atau tidaknya para terdakwa tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bantah Minta Kuota Impor dan Jadi?

Bantah Minta Kuota Impor dan Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bantah Minta Kuota Impor dan Jadi matter?

Bantah Minta Kuota Impor dan Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.