Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Eks Anggota KPU di PHPU Gibran: Aturan Syarat Ijazah Pilpres 2024 Pasal ‘Nyelip’

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By David Lopez - beritahitam.com

Foto : David Lopez - beritahitam.com

Saksi di MK Soroti Ketentuan Pengecualian Ijazah dalam PKPU Pilpres 2024

Beritahitam.com – Persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi kembali menyinggung ketentuan administratif bagi pasangan calon. Dalam sidang di Jakarta pada Rabu malam, 30 September 2026, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengangkat kemungkinan adanya ketentuan yang masuk tanpa pembahasan memadai terkait bukti kelulusan pendidikan.

Putu hadir sebagai saksi yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV. Perhatiannya tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pengecualian dokumen kelulusan bagi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden dalam kondisi tertentu.

Isi Ketentuan yang Dipersoalkan

Pasal tersebut membuka pengecualian bagi calon yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, sepanjang calon itu sudah memiliki bukti kelulusan pendidikan tinggi. Ketentuan itu berbunyi:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Bagi Putu, keberadaan norma tersebut patut dicermati karena ia mengaku tidak pernah menjumpai pengecualian serupa ketika masih menjadi anggota KPU. Pengalamannya mencakup penyelenggaraan pemilihan presiden, serta pemilu untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ia juga menyatakan bahwa ketentuan pengecualian seperti itu tidak ditemukan dalam pelaksanaan pemilihan presiden sebelum 2024. Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai isi aturan, melainkan juga proses lahirnya ketentuan tersebut dalam regulasi KPU.

Prinsip Penyusunan Regulasi Pemilu

Dalam keterangannya, Putu menjelaskan bahwa peraturan yang disusun KPU harus berlandaskan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. Prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Regulasi teknis penyelenggara pemilu, dalam pandangannya, harus tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Sehingga dengan dasar itu kita berharap seluruh regulasi yang kemudian disusun itu bisa selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Putu dalam persidangan.

“Sehingga tidak kemudian membangun norma baru. Ini yang kami lakukan,” lanjut dia.

Penekanan pada keselarasan ini penting karena Peraturan KPU menjadi pedoman operasional dalam tahapan pemilu. Ketentuan di dalamnya dapat memengaruhi tata cara verifikasi persyaratan calon, sehingga proses pembentukannya perlu dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Putu memaparkan bahwa penyusunan rancangan peraturan lazimnya melewati tahapan internal dan eksternal. Draf perlu dibahas dalam rapat pleno atau proses sinkronisasi di lingkungan KPU, kemudian dikonsultasikan dengan DPR, serta menjalani harmonisasi di kementerian. Rangkaian itu dimaksudkan agar isi aturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.

Kemungkinan Pasal Masuk di Luar Pembahasan

Atas dasar pemahaman tersebut, Putu menilai Pasal 18 ayat (3) dapat saja merupakan ketentuan yang terselip dalam proses finalisasi peraturan. Ia tidak menyatakan kepastian mengenai mekanismenya, tetapi menyampaikan dua kemungkinan yang ia pikirkan di hadapan majelis hakim.

“Saya cuma berpikir positif saja. Mungkin sebetulnya di 18 ayat 3 ini sudah disetujui, di proses sinkronisasi, disetujui juga di DPR,” ujar Putu.

“Atau kemungkinan yang kedua, tidak ada di sinkronisasi, tidak ada di konsultasi, tetapi ia ‘nyelip’ masuk ke sana. Sangat bisa,” lanjut dia.

Pernyataan itu menempatkan fokus sidang pada jejak pembentukan norma, termasuk apakah ketentuan tersebut pernah menjadi bagian dari pembahasan resmi di seluruh tahapan yang diperlukan. Dalam regulasi pemilu, transparansi proses penyusunan sama pentingnya dengan kejelasan isi pasal, sebab keduanya berkaitan dengan kepercayaan terhadap tata kelola penyelenggaraan pemilu.

Arti Syarat Dokumen bagi Peserta Pemilu

Persyaratan bukti kelulusan merupakan bagian dari mekanisme administrasi pencalonan. Dokumen pendidikan digunakan dalam pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian syarat yang diberlakukan kepada bakal calon. Ketika terdapat pengecualian, rumusannya perlu jelas agar pelaksanaannya dapat dipahami secara sama oleh penyelenggara, peserta, dan publik.

Dalam konteks perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, kesaksian Putu tidak hanya membahas satu dokumen pendidikan. Keterangan itu juga menyoroti standar pembentukan regulasi pemilu: apakah sebuah aturan telah disusun melalui prosedur yang semestinya, terbuka untuk diuji, dan tidak menciptakan norma baru yang melampaui aturan di atasnya.

Dengan pengalaman sebagai mantan penyelenggara pemilu, Putu menegaskan bahwa ia tidak mengenal pengecualian demikian pada pemilihan presiden di masa sebelumnya maupun dalam pemilu DPRD. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV yang diajukan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Eks Anggota KPU di PHPU Gibran?

Eks Anggota KPU di PHPU Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Anggota KPU di PHPU Gibran matter?

Eks Anggota KPU di PHPU Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.