Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ekshumasi Jasad Sutrimo Baru Dilakukan setelah 20 Hari Dikubur, Ini Kata Penasihat Ahli Kapolri

Published Agustus 12, 2026 · Updated Agustus 12, 2026 · By Emily Garcia - beritahitam.com

Foto : Emily Garcia - beritahitam.com

Ekshumasi Jasad Sutrimo: Proses Setelah 20 Hari Dimakamkan

Beritahitam.com – Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik telah menyelesaikan proses pengangkatan jenazah Sutrimo dari makamnya pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026. Prosedur ini dikenal sebagai ekshumasi, yaitu tindakan menggali kembali dan mengeluarkan jenazah dari tempat pemakaman untuk keperluan tertentu, umumnya dalam ranah hukum maupun medis. Tribunnews melaporkan bahwa proses ini berlangsung dengan tertib di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menjelaskan bahwa keterlambatan ekshumasi lebih dari dua minggu setelah kematian menyebabkan tingkat pembusukan jenazah menjadi cukup tinggi. Kondisi ini membuat hasil pemeriksaan yang diharapkan menjadi terbatas. Aryanto menegaskan bahwa sejak awal ia telah meminta agar proses ekshumasi segera dilaksanakan, namun baru terlaksana sekarang setelah sebelumnya tidak ada kepastian mengenai pemeriksaan tersebut.

"Ekshumasi itu kalau lebih daripada 2 minggu itu tingkat pembusukannya sudah tinggi, kemudian hasilnya tadi ahli juga mengatakan ya kita enggak bisa mengharapkan banyaklah gitu," ujarnya pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV.

Proses Pengambilan Sampel dan Pemeriksaan

Dalam proses ekshumasi tersebut, tim dokter forensik mengambil puluhan sampel dari berbagai bagian tubuh jenazah Sutrimo. Sampel-sampel ini kemudian akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu mengungkap penyebab kematian. Aryanto menambahkan bahwa tujuan utama ekshumasi adalah mengetahui penyebab kematian, meskipun jika jeda waktunya lebih dari dua minggu, tingkat pembusukan semakin tinggi sehingga hasil pemeriksaan kemungkinan tidak maksimal.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen dr Sumy Hastry Purwanti, menyatakan bahwa kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan karena Sutrimo telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026. Aryanto pun menilai bahwa melalui ekshumasi ini, setidaknya masih dapat dicari dan diperkirakan hal-hal yang tersisa untuk mengetahui penyebab kematian. Proses ini menjadi krusial untuk memberikan kejelasan bagi keluarga dan masyarakat.

Tiga Tahap Investigasi dan Peran Telepon Genggam

Aryanto menjelaskan bahwa ekshumasi ini hanya merupakan harapan agar segera diketahui penyebab kematian. "Mudah-mudahan masih ada bukti yang kuat," ucapnya. Langkah berikutnya adalah menentukan bagaimana masuknya korban ke lokasi, apakah dipaksa, ditipu, atau dengan cara lain. Baru setelah itu dapat diketahui apakah ada tindak pidana atau tidak.

"Itu baru disebutkan kematiannya loh, bukan siapa yang mematikan, karena masuknya racun itu masih perlu lagi dicari data-data yang bukan dari ekshumasi, tapi data-data dari record daripada proses Pak Sutrimo nya itu mulai datang ke tempat, kemudian diangkut dan kemudian dikebumikan, itu yang masih terus digali," papar Aryanto.

Selain itu, Aryanto menilai keberadaan telepon genggam Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan menjadi hal penting untuk mengetahui riwayat aktivitas korban. Telepon tersebut diyakini dapat memberikan informasi berharga mengenai komunikasi terakhir korban sebelum kematiannya.

Hasil Uji Laboratorium Diperkirakan Keluar dalam 2-3 Pekan

Ketua Tim Dokter Forensik, Prof Dr Yudi, menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga pemeriksaan laboratorium yang dilakukan, yakni histopatologi, toksikologi, dan DNA. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi racun atau faktor lain yang menyebabkan kematian. Hasil dari ketiga pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi jenazah.

Ekshumasi makam Sutrimo berlangsung di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Suasana makam jelang ekshumasi terlihat pada hari Selasa (11/8/2026). Aryanto menyebut melalui ekshumasi ini, setidaknya masih dapat dicari dan diperkirakan hal-hal yang tersisa untuk mengetahui penyebab kematian. Proses ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum.

Frequently Asked Questions

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk hasil ekshumasi? Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam waktu 2-3 pekan setelah proses ekshumasi selesai dilakukan.

Mengapa ekshumasi Sutrimo terlambat dilakukan? Keterlambatan terjadi karena tidak adanya kepastian mengenai pemeriksaan sejak awal. Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi telah meminta agar proses segera dilaksanakan namun baru terlaksana setelah 20 hari.

Apa saja sampel yang diambil dari jenazah? Tim dokter forensik mengambil puluhan sampel dari berbagai bagian tubuh jenazah untuk pemeriksaan histopatologi, toksikologi, dan DNA.

Di mana lokasi ekshumasi dilakukan? Ekshumasi makam Sutrimo berlangsung di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

(Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)

Related Reading