Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Encek Si Buron Narkoba Ditangkap di Myanmar, DPR Soroti Dugaan Keterlibatan Jaringan

Published Agustus 31, 2026 · Updated Agustus 31, 2026 · By Emily Rodriguez - beritahitam.com

Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com

Encek Si Buron Narkoba Ditangkap di Myanmar

Beritahitam.com – Encek Si Buron Narkoba Ditangkap di Myanmar menjadi sorotan utama setelah otoritas keamanan di Tachilek menyerahkan Bayu Wicaksono—narapidana perkara narkotika yang akrab dipanggil Encek—kepada pemerintah Indonesia pada 17 Juli 2026. Penyerahan itu dilakukan atas permintaan resmi RI dan mengakhiri masa pelarian yang telah berjalan lebih dari dua tahun sejak ia menghilang dari tahanan negara.

Jejak pelarian bermula pada 21 April 2024, ketika Bayu Wicaksono lolos dari Rutan Klas II B Sukadana di Lampung Timur, Provinsi Lampung. Sejak hari itu namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama bersembunyi, informasi yang beredar menyebut Encek masih aktif mengirim sabu dari Malaysia, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam rantai peredaran narkotika lintas negara.

DPR: Penangkapan Bukan Titik Akhir, Jaringan Harus Diungkap

Meity Rahmatia, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, menyambut kabar tersebut sebagai bukti keseriusan negara menuntaskan perkara narkotika. Namun ia menegaskan bahwa keberhasilan memulangkan seorang buronan tidak boleh menjadi alasan aparat berhenti di situ. Fokus berikutnya, menurutnya, harus diarahkan pada penelusuran pihak-pihak yang memfasilitasi pelarian dan penyembunyian selama lebih dari dua tahun.

"Bayangkan, tersangka lari dari lapas dan buron sejak 2024. Melihat kemampuannya meloloskan diri hingga ke luar negeri, bisa disebut tersangka bukan orang sembarangan. Ia pasti tidak sendiri merencanakan semuanya, melainkan dibantu pihak lain yang merupakan bagian dari jaringan narkoba tersebut. Termasuk saat pertama kali bisa melarikan diri dari lapas."

Pernyataan itu disampaikan Meity kepada wartawan pada Senin, 31 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa kemampuan seorang narapidana melintasi perbatasan dan bersembunyi di wilayah yang tengah dilanda konflik tidak mungkin dicapai secara individual tanpa dukungan logistik, informasi, dan akses dari jaringan tertentu.

Meity mendorong aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya struktur jaringan yang mengatur pelarian maupun penyembunyian Bayu. Dalam pandangannya, pemberantasan narkotika yang efektif tidak cukup hanya menjangkau pelaku di lapangan; jaringan yang menyediakan jalur, melindungi buronan, dan mengatur distribusi harus turut diungkap agar siklus kejahatan tidak berulang.

Efek Jera dan Pesan kepada Pelaku Narkotika

Penangkapan lintas negara ini, kata Meity, mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan narkotika di Indonesia: tidak ada ruang aman untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, bahkan di negara yang tengah dilanda konflik. Kerja sama bilateral dalam bidang hukum pidana tetap berjalan efektif dan tidak dapat dihindari oleh buronan.

"Bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum. Bahkan jika lari ke negara konflik sekalipun. Saya juga mengimbau agar aparat di bawah kementerian terkait menjaga integritas dan komitmennya menegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba."

Ia menambahkan bahwa integritas aparat merupakan faktor penentu keberhasilan pemberantasan narkotika. Ketika kepercayaan publik terhadap institusi hukum melemah, ruang bagi jaringan untuk beroperasi semakin luas. Komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas harus dijaga secara konsisten di setiap tingkatan birokrasi yang menangani perkara narkotika.

Meity juga menggarisbawahi bahwa perkara narkotika masuk kategori tindak pidana luar biasa karena dampaknya tidak terbatas pada korban individual. Peredaran sabu dan zat aditif lainnya merusak masa depan generasi muda serta masa depan bangsa secara terstruktur dan masif. Setiap kilogram narkotika yang beredar ke masyarakat berarti investasi kejahatan yang menghancurkan potensi produktif jutaan warga.

FAQ

Kapan dan di mana Encek ditangkap? Encek ditangkap di kota Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026, lalu diserahkan otoritas Myanmar kepada pihak Indonesia atas permintaan resmi pemerintah RI.

Dari mana Encek melarikan diri? Ia lolos dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada 21 April 2024, dan sejak saat itu tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Apa yang disoroti DPR terkait kasus ini? Komisi XIII DPR RI, melalui Meity Rahmatia (Fraksi PKS), mendesak aparat menelusuri dugaan keterlibatan jaringan narkoba yang memfasilitasi pelarian dan penyembunyian Encek selama lebih dari dua tahun, bukan sekadar memproses individu.

Apakah kasus ini menunjukkan efektivitas kerja sama hukum pidana bilateral? Ya. Penyerahan buronan dari Myanmar ke Indonesia menegaskan bahwa mekanisme kerja sama bilateral dalam bidang hukum pidana tetap berfungsi dan sulit dihindari oleh buronan lintas negara.

Related Reading