Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Fahri Hamzah Tantang DPR: Mau Sederhanakan Parpol? Threshold Sekalian 20 Persen

Published Oktober 5, 2026 · Updated Oktober 5, 2026 · By Mary Smith - beritahitam.com

Foto : Mary Smith - beritahitam.com

Fahri Hamzah Soroti Arah Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029

Beritahitam.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2029 kembali membuka perdebatan tentang besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Fahri Hamzah, mempertanyakan arah kebijakan tersebut dengan melontarkan tantangan kepada DPR: apabila penyederhanaan partai benar-benar hendak dijadikan tujuan utama, ambang batas seharusnya dinaikkan jauh lebih tinggi hingga 20 persen.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Untuk Pemilu 2029, sejumlah angka masih dibicarakan, mulai dari mempertahankan angka 4 persen hingga menaikkannya ke rentang 5 sampai 7 persen. Belum ada angka final yang diputuskan dalam rancangan regulasi tersebut.

Fahri melihat rentang 4–7 persen sebagai ruang kompromi politik yang lebih menguntungkan partai besar. Ia menilai gagasan penyederhanaan kepartaian perlu diuji secara lebih terbuka agar alasan di balik kenaikan ambang batas tidak berhenti pada kepentingan praktis peserta politik tertentu.

“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20 persen. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat,” kata Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan “Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?”, Minggu (4/10/2026).

Gelora Mengusulkan Ambang Batas Nol Persen

Di tengah munculnya gagasan untuk menaikkan parliamentary threshold, Gelora justru membawa usulan berbeda, yakni ambang batas 0 persen. Gagasan ini bertolak dari pandangan bahwa suara pemilih tetap harus memperoleh saluran representasi selama sebuah partai mampu mengirimkan wakil ke DPR RI.

Fahri menekankan bahwa keberhasilan memperoleh satu kursi pun menunjukkan adanya mandat politik dari warga. Dalam kerangka itu, wakil rakyat dari partai kecil tetap patut memperoleh kesempatan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyampaian aspirasi konstituennya di parlemen.

“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara,” ujar Fahri.

Usulan ambang batas nol persen tidak berarti seluruh suara otomatis berubah menjadi kursi tanpa aturan. Suara partai yang tidak memenuhi ketentuan ambang batas tetap tercatat sebagai suara sah, tetapi tidak dipakai dalam perolehan kursi melalui mekanisme threshold. Perdebatan utamanya berada pada seberapa besar pembatasan yang dapat diterapkan tanpa mengurangi makna suara pemilih secara berlebihan.

Efektivitas Pemerintahan dan Representasi Pemilih

Pendukung kenaikan ambang batas umumnya mengaitkannya dengan kebutuhan membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana dan pemerintahan yang lebih efektif. Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyebut angka 5–7 persen sebagai salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pelembagaan sistem partai sekaligus efektivitas pemerintahan.

Di sisi lain, Fahri berpandangan bahwa keberadaan partai kecil tidak dengan sendirinya membuat pemerintahan sulit berjalan. Ia menawarkan penyederhanaan pada cara pengambilan keputusan di DPR, melalui pilihan setuju, tidak setuju, atau abstain. Fraksi-fraksi juga dapat dikelompokkan berdasar posisi politiknya dalam pembahasan sebuah kebijakan.

Perbedaan sudut pandang ini memperlihatkan dua kepentingan yang sama-sama penting dalam desain pemilu. Pertama, parlemen perlu mampu mengambil keputusan secara efektif. Kedua, hasil pemilu perlu memberi ruang yang layak bagi pilihan politik warga. Besaran threshold menjadi titik pertemuan yang rumit karena angka yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi jumlah suara yang berujung pada kursi, sementara angka yang rendah dapat menghasilkan komposisi parlemen yang lebih beragam.

Putusan MK Menjadi Salah Satu Pertimbangan

Perubahan aturan ambang batas untuk Pemilu 2029 juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan itu meminta agar pengaturan threshold diperbarui dengan mempertimbangkan proporsionalitas sistem pemilu, penyederhanaan partai politik, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta partisipasi publik.

Artinya, pembahasan angka threshold tidak dapat semata-mata diposisikan sebagai pilihan antara 4, 5, 6, atau 7 persen. Pembentuk undang-undang perlu menjelaskan alasan dan dampak dari angka yang dipilih, termasuk konsekuensinya terhadap representasi pemilih. Keterlibatan publik juga menjadi unsur penting agar perubahan aturan memperoleh legitimasi yang lebih kuat.

Fahri memperingatkan bahwa kenaikan ambang batas berisiko mempersempit ruang representasi politik. Ia juga menilai persaingan pemilu dapat semakin dipengaruhi kemampuan logistik, bukan semata kekuatan gagasan dan dukungan pemilih. Dalam situasi demikian, partai baru atau partai dengan basis pemilih yang lebih terbatas dapat menghadapi hambatan lebih besar untuk masuk ke DPR.

Ia memperkirakan ketentuan threshold yang tinggi dalam RUU Pemilu berpeluang kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pembahasan regulasi menuju Pemilu 2029 akan menjadi penentu penting bagi keseimbangan antara stabilitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian, dan perlindungan terhadap suara warga dalam pemilihan umum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Fahri Hamzah Tantang DPR?

Fahri Hamzah Tantang DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Fahri Hamzah Tantang DPR matter?

Fahri Hamzah Tantang DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.