Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar Dari Tan Kian, Kuasa Hukum: Itu Clear
Febri Diansyah Tegaskan: Tak Ada Se Rupiah Pun Masuk ke Saku Febrie Adriansyah dari Tan Kian
Beritahitam.com – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memasuki babak baru. Pada Selasa, 8 September 2026, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Seusai pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan penegasan keras: kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Bantahan Tegas di Hadapan Tim 9 Kejagung
Febri menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan sekadar pernyataan di luar ruang pemeriksaan. Saat Febrie diinterogasi oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, ia secara eksplisit menyangkal adanya aliran dana dari Tan Kian ke dirinya. Menurut Febri, total ada sekitar 22 pertanyaan yang diajukan dalam sesi itu, dan mayoritas pertanyaan berfokus pada hubungan Febrie dengan Tan Kian—apakah mereka saling mengenal, apakah pernah terjadi transfer atau penyerahan uang.
"Nah Pak FA (Febri Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut."
Febri menambahkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang menyebut nama-nama lain sebagai penerima aliran dana tidak muncul secara spesifik dalam sesi pemeriksaan tersebut. Dengan kata lain, fokus interogasi hari itu terpusat pada satu figur: Tan Kian.
Jejak BAP dan Nama Ferry Boboho
Di luar ruang pemeriksaan, Febri merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat terungkap dalam proses praperadilan. Dokumen itu mencatat bahwa Tan Kian sendiri hanya memastikan satu hal: uang senilai Rp 40 miliar diserahkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal luas dengan julukan Ferry Boboho.
"Yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan kepada Ferry Hongkiriwang sejumlah Rp 40 miliar."
Adapun nama-nama lain yang disebut dalam BAP sebagai pihak yang mungkin menerima sebagian dana, Febri menilai statusnya masih kabur. Ia menyoroti penggunaan frasa "bisa saja" dalam dokumen tersebut, yang menurutnya menunjukkan ketiadaan kepastian. Bahkan Tan Kian sendiri, lanjut Febri, tidak yakin apakah uang itu memang ditujukan untuk pihak-pihak tertentu selain Ferry Boboho.
"Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu."
Konteks Kasus: Asabri dan Jiwasraya
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah bukan perkara tunggal. Ia merupakan bagian dari rangkaian penyidikan besar Kejaksaan Agung yang menelusuri dugaan penyimpangan dalam penanganan dua kasus keuangan negara bernilai triliunan rupiah: PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Kedua entitas tersebut pernah menjadi sorotan publik setelah skandal kerugian investasi dan gagal bayar yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara. Dalam konteks itu, penanganan perkara oleh jaksa—termasuk keputusan-keputusan strategis di tingkat Jampidsus—menjadi titik perhatian penyidik untuk memastikan tidak ada intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus pada periode ketika kedua kasus tersebut masih dalam proses penanganan hukum. Perannya sebagai pengendali kebijakan di bidang pidana khusus menjadikannya figur sentral yang kini diuji dalam ruang pemeriksaan. Dakwaan yang dialamatkan kepadanya mencakup unsur korupsi dan TPPU, yang berarti penyidik menduga ada aliran dana yang perlu dilacak asal-usul dan tujuannya.
Momen Keluar: Rompi Pink dan Gestur Namaste
Pemeriksaan yang dimulai sejak pagi itu baru berakhir pada sekitar pukul 16.42 WIB. Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung masih mengenakan rompi tahanan berwarna pink—atribut khas yang dikenakan oleh Jampidsus Kejagung—dengan kedua tangan terborgol. Meski demikian, ekspresinya tampak tenang. Ia menyapa awak media dengan gestur namaste dan senyum singkat sebelum menuju kendaraan.
Kontras antara suasana formal ruang pemeriksaan dan gestur santai di luar gedung menjadi sorotan tersendiri bagi para jurnalis yang menunggu berjam-jam. Bagi publik, momen itu menjadi pengingat bahwa proses hukum terhadap pejabat setingkat Jampidsus berjalan dengan protokol yang sama ketat seperti terhadap tersangka lainnya.
Implikasi bagi Jalur Hukum Selanjutnya
Pernyataan Febri Diansyah mengenai ketiadaan penerimaan dana dari Tan Kian berpotensi menjadi salah satu titik perebutan narasi dalam persidangan mendatang. Jika BAP yang menyebut nama-nama lain dengan frasa "bisa saja" menjadi dasar dakwaan, maka pembelaan dapat berargumen bahwa tingkat kepastian informasi tersebut belum memenuhi standar pembuktian. Sebaliknya, jaksa penuntut umum dapat mengandalkan keterangan Tan Kian sebagai saksi kunci untuk mengunci aliran dana Rp 40 miliar ke Ferry Boboho dan menelusuri apakah ada cabang distribusi lain yang menyentuh Febrie secara tidak langsung.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan kasus Asabri dan Jiwasraya, pemeriksaan Selasa ini menambah satu lapisan lagi pada teka-teki: siapa sebenarnya yang menerima, menyalurkan, dan memanfaatkan dana dalam skema yang kini diadili. Jawaban atas pertanyaan itu, sebagaimana lazim dalam perkara korupsi berskala besar, kemungkinan baru akan terungkap secara utuh di ruang sidang—bukan di depan gedung kejaksaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar?Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar matter?Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.