Gugat UU MD3, Warga Kalteng Minta MK Setarakan Kewenangan DPD dengan DPR dalam Pembentukan UU
Gugat UU MD3 Warga Kalteng: DPD Minta Setara DPR
Beritahitam.com – Gugat UU MD3 Warga Kalteng menjadi sorotan publik setelah Damai Alam Usop, seorang warga Kalimantan Tengah, mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menargetkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Tujuan utamanya adalah memastikan lembaga legislatif tingkat daerah memiliki kedudukan yang setara dengan DPR dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.
Berdasarkan permohonan yang dipublikasikan pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, Minggu (09/08/2026), pemohon menilai bahwa regulasi saat ini telah mengurangi ruang gerak konstitusional DPD. Selama ini, DPD hanya berperan sebagai pemberi masukan, bukan sebagai pembentuk undang-undang yang memiliki hak penuh. Gugatan mencakup pasal-pasal yang mengatur mekanisme pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR, prosedur penyampaian RUU dari DPD, serta ketentuan yang memungkinkan pembahasan tetap berlangsung tanpa kehadiran DPD.
Perbandingan dengan Sistem Kongres Amerika Serikat
Damai menyoroti ketidakseimbangan yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meskipun pemohon telah memilih empat anggota DPD RI, keempat perwakilan tersebut tidak memiliki hak veto untuk memutus suatu rancangan undang-undang. Ia mengutip perbandingan dengan model Kongres Amerika Serikat yang terdiri dari Senate dan House of Representatives, di mana kedua lembaga memiliki kedudukan yang sepenuhnya setara, bukan sekadar majelis peninjau.
Di Indonesia, DPD hanya menjadi pemberi pertimbangan. Suara Pemohon menjadi tidak bermakna (meaningless vote), tulis Damai dalam permohonannya.
Pemohon juga memberikan contoh beberapa undang-undang yang disahkan tanpa persetujuan DPD, padahal menyangkut kepentingan daerah. Di antaranya adalah UU Minerba, UU Ibu Kota Nusantara (IKN), dan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Setiap undang-undang ini memiliki dampak signifikan terhadap otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal.
Interpretasi Pasal 22D UUD 1945 dan Putusan MK Sebelumnya
Menurut Damai, frasa "ikut membahas" yang tercantum dalam Pasal 22D UUD 1945 seharusnya dipahami secara komprehensif. Makna tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan tingkat pertama, pembahasan tingkat kedua, hingga pengambilan keputusan final. Namun, ketentuan dalam UU MD3 justru membuka peluang pembahasan RUU tetap berjalan tanpa DPD dan membatasi peran lembaga tersebut hanya sebagai pemberi pandangan.
Damai juga merujuk pada tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat posisi DPD. Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, 79/PUU-XII/2014, dan 15/PUU-XIII/2015 secara tegas menegaskan kewenangan DPD untuk menyusun Prolegnas, mengajukan RUU, serta terlibat dalam pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah dari awal hingga akhir. Ketiga putusan ini menjadi dasar hukum kuat bagi DPD untuk menuntut pengakuan penuh atas kewenangannya.
Ini adalah pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience), ungkap Damai terkait revisi UU MD3 tahun 2019 yang menurutnya memasukkan kembali norma-norma yang sebelumnya telah dibatalkan MK.
Dengan gugatan ini, warga Kalteng berharap hak konstitusional pemilih DPD dapat dipulihkan. Ia menuntut agar DPD tidak hanya menjadi lembaga konsultatif, melainkan memiliki kewenangan substantif dalam pembentukan undang-undang yang menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Proses ini diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan kekuasaan legislatif di Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Gugatan UU MD3
Apa itu UU MD3? UU MD3 adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur struktur dan kewenangan lembaga legislatif di Indonesia. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.
Mengapa DPD merasa dirugikan? DPD merasa dirugikan karena dalam praktiknya hanya berperan sebagai pemberi masukan, bukan sebagai pembentuk undang-undang yang memiliki hak penuh. Hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang memberikan kedudukan setara kepada DPD.
Apa yang diminta dalam gugatan ini? Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyetarakan kewenangan DPD dengan DPR dalam pembentukan undang-undang. Ini termasuk hak veto, partisipasi penuh dalam pembahasan, dan pengakuan atas putusan MK sebelumnya.
Berapa lama proses uji materi biasanya? Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi umumnya memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan, tergantung kompleksitas kasus dan jadwal sidang. Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Bagaimana dampak jika DPD mendapat kewenangan penuh? Jika DPD mendapat kewenangan penuh, setiap undang-undang yang menyangkut kepentingan daerah harus mendapat persetujuan DPD. Hal ini akan memperkuat otonomi daerah dan memastikan suara daerah terdengar dalam pembentukan hukum nasional.