Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Gugatan UU TNI di MK Masih Senyap, Pemohon Desak Sidang Dilanjutkan Demi Kepastian dan Keadilan

Published September 10, 2026 · Updated September 10, 2026 · By William Gonzalez - beritahitam.com

Foto : William Gonzalez - beritahitam.com

Permohonan Uji UU TNI Masih Menunggu Agenda Lanjutan di MK

Beritahitam.com – Proses pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum memperoleh jadwal persidangan berikutnya di Mahkamah Konstitusi. Perkara bernomor 238/PUU-XXIII/2025 tersebut terakhir memasuki tahap pemeriksaan ahli pada 26 Mei 2026.

Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, meminta Mahkamah Konstitusi segera memberi kepastian mengenai kelanjutan pemeriksaan. Ia memandang penundaan agenda setelah sidang ahli perlu mendapat perhatian karena perkara ini berkaitan langsung dengan batas penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil.

Permohonan itu secara khusus menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI. Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki posisi di luar lingkungan militer. Bagi para pemohon, isu ini tidak hanya menyangkut tata kelola kepegawaian, tetapi juga prinsip konstitusional dalam hubungan antara institusi pertahanan dan pemerintahan sipil.

Persoalan Supremasi Sipil dan Kesempatan dalam Pemerintahan

Syamsul menilai perkara tersebut memiliki dampak yang luas. Penempatan personel militer aktif dalam jabatan sipil, dalam pandangannya, perlu diuji secara cermat karena bersinggungan dengan supremasi sipil serta hak warga negara untuk memiliki peluang yang setara dalam pemerintahan.

Kejelasan dari Mahkamah Konstitusi dipandang penting agar batas kewenangan institusi negara tidak ditafsirkan secara berbeda-beda. Putusan dalam perkara ini berpotensi memberi penegasan mengenai jabatan apa saja yang dapat ditempati prajurit aktif dan bagaimana garis pemisah antara tugas pertahanan negara dengan fungsi administrasi sipil.

Ia juga mempertanyakan alasan perkara tersebut belum kembali dijadwalkan setelah pemeriksaan ahli selesai dilakukan. Kepastian proses, bagi pemohon, diperlukan agar permohonan yang telah didaftarkan tidak berlangsung tanpa arah yang jelas dalam waktu berkepanjangan.

Putusan Terkait Polri Jadi Perhatian Pemohon

Dalam menyampaikan desakannya, Syamsul menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu berkaitan dengan polemik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian.

Ia melihat putusan tersebut relevan sebagai rujukan untuk memahami persoalan penugasan aparat aktif di luar lembaga asalnya. Meski konteks TNI dan Polri memiliki tugas serta dasar pengaturan yang berbeda, keduanya sama-sama memunculkan pertanyaan tentang batas konstitusional antara fungsi pertahanan atau keamanan dengan jabatan sipil.

“Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menjadi rujukan penting dalam polemik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian, maka dari itu kami mendesak agar MK memperhatikan perkara yang tengah disidangkan ini agar terang keadilan ke depan.”

Bagi Syamsul, penugasan aparat aktif di luar institusi asal tidak semata-mata dapat dilihat sebagai urusan administratif. Ada prinsip pembatasan kekuasaan dan pembagian fungsi negara yang perlu dipastikan tetap sejalan dengan konstitusi. Karena itu, ia berharap pemeriksaan perkara UU TNI dapat segera diteruskan hingga menghasilkan putusan.

Keterangan Ahli Menyoroti Peran Konstitusional TNI

Pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi menghadirkan Jaleswari Pramodhawardhani, Kepala Laboratorium Indonesia 2045 atau LAB45, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Jaleswari memberi perhatian pada perubahan cakupan penempatan prajurit aktif sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

Ia menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 tidak menempatkan TNI sebagai pelaku pembangunan. Konstitusi, dalam ketentuan tersebut, menempatkan TNI sebagai alat negara yang menjalankan tugas mempertahankan, melindungi, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

Keterangan ahli itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena membantu Mahkamah menilai apakah perluasan atau pengaturan penempatan prajurit aktif telah sesuai dengan peran konstitusional TNI. Persidangan uji undang-undang memang tidak hanya menilai kebijakan dari sisi kebutuhan praktis, melainkan juga menguji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Perkara ini pada akhirnya menempatkan Mahkamah Konstitusi pada kebutuhan untuk menimbang beberapa kepentingan sekaligus: kebutuhan negara atas personel yang kompeten, kedudukan TNI sebagai instrumen pertahanan, keberadaan jabatan sipil, dan perlindungan prinsip pemerintahan demokratis. Kejelasan putusan akan penting bagi pemohon maupun bagi pemahaman publik mengenai batas penempatan prajurit aktif di ranah sipil.

Syamsul berharap agenda lanjutan segera ditetapkan. Langkah itu dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan para pemohon memperoleh kejelasan atas perkara yang diajukan, dan menjawab perdebatan konstitusional yang terus mengiringi perubahan UU TNI.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Gugatan UU TNI di MK Masih?

Gugatan UU TNI di MK Masih is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Gugatan UU TNI di MK Masih matter?

Gugatan UU TNI di MK Masih matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.