Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Guru Besar UI Kritik Ide Prabowo Soal Kewarganegaraan Ganda, Wanti-wanti ‘Londo Ireng’

Published Agustus 16, 2026 · Updated Agustus 16, 2026 · By Karen Martinez - beritahitam.com

Foto : Karen Martinez - beritahitam.com

Guru Besar UI Kritik Ide Prabowo Soal Kewarganegaraan Ganda

Beritahitam.com – Jakarta — Akademisi Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, memberikan kritik tajam terhadap gagasan yang sedang berkembang mengenai penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Guru Besar UI Kritik Ide Prabowo sebagai langkah yang berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem ketatanegaraan. Ide tersebut awalnya dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan anggota DPR.

Menurut pandangan akademisi senior ini, sistem kewarganegaraan ganda tidak harus diterapkan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat. Langkah tersebut lebih tepat jika hanya diberikan secara selektif kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan asing. Penerapan yang terlalu luas dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan sosial yang tidak diinginkan.

"Wacana penerapan sistem dwi kewarganegaraan di Indonesia tidak perlu dilakukan, kecuali bagi anak-anak hasil perkawinan campuran," ujar Prof Hikmahanto saat diwawancarai Tribunnews.com pada Sabtu (15/8/2026).

Khawatir Munculnya Diskriminasi dan Penyalahgunaan

Profesor ini menilai bahwa pemberian status kewarganegaraan ganda secara khusus untuk ilmuwan atau profesional asing justru berisiko menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah potensi diskriminasi terhadap masyarakat Indonesia yang sudah menjadi warga negara sejak lahir. Usulan yang menyertakan prasyarat tertentu bagi talenta asing tersebut dianggap seolah-olah ingin memisahkan perlakuan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

Selain itu, sistem ini juga dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara, sekaligus membuka peluang bagi kerawanan kejahatan.

"Penerapan sistem ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi, seolah-olah talenta terbaik hanya berasal dari luar negeri. Hal ini secara tidak langsung membedakan warga negara Indonesia dari warga negara asing. Di samping itu dwi kewarganegaraan berpotensi untuk disalahgunakan khususnya saat meminta perlindungan dari negara dan mengundang kerawanan kejahatan," jelasnya.

Perlu Revisi UU Kewarganegaraan dan Aturan yang Jelas

Prof Hikmahanto juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menciptakan perbedaan perlakuan antara WNI yang menetap di dalam negeri dengan orang yang memiliki kewarganegaraan asing namun juga memperoleh status sebagai WNI. Pemerintah diminta untuk berhati-hati agar tujuan menarik talenta dari luar negeri tidak berubah menjadi anggapan bahwa sumber daya manusia Indonesia kurang mampu membangun negara.

Kebijakan dwi kewarganegaraan juga berpotensi menimbulkan persoalan terkait loyalitas dan kepentingan ketika seseorang memiliki keterikatan hukum dengan dua negara sekaligus. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas serta revisi terhadap UU Kewarganegaraan. Baca juga: Perkembangan Hukum Kewarganegaraan di Indonesia

Peringatan 'Londo Ireng' di Era Prabowo

Akademisi ini mengingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah bisa mengulangi sejarah diskriminatif masa penjajahan. Pada masa itu, pemerintah kolonial Belanda melarang orang-orang pribumi dan hanya memperbolehkan orang-orang tertentu memasuki fasilitas umum seperti Kolam Renang Cikini. Sejarah ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah saat ini.

"Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah justru mengulangi sejarah diskriminatif yang pernah terjadi pada masa penjajahan, ketika pemerintah kolonial Belanda melarang orang-orang pribumi dan hanya memperbolehkan orang-orang tertentu memasuki fasilitas umum seperti Kolam Renang Cikini," katanya.

Prof Hikmahanto mewanti-wanti agar kebijakan kewarganegaraan ganda ini tidak menjadi bentuk baru dari 'Londo Ireng' di era pemerintahan Presiden Prabowo. Istilah Londo Ireng sebelumnya pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Harlah ke-28 PKB. Pernyataan tersebut merujuk pada orang Indonesia yang dianggap lebih membela kepentingan asing ketimbang bangsa sendiri.

"Jangan sampai kebijakan ini menjadi bentuk baru dari 'Londo Ireng' di era sekarang," ungkapnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kewarganegaraan Ganda

Apa itu kewarganegaraan ganda? Kewarganegaraan ganda adalah status hukum di mana seseorang diakui sebagai warga negara oleh dua negara sekaligus. Status ini memberikan hak dan kewajiban dari kedua negara tersebut.

Siapa saja yang berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda? Berdasarkan usulan yang sedang dibahas, kewarganegaraan ganda dapat diberikan kepada anak-anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing, serta talenta asing tertentu yang memenuhi syarat.

Apa risiko penerapan kewarganegaraan ganda? Risiko utamanya meliputi potensi diskriminasi, penyalahgunaan perlindungan negara, dan kerawanan kejahatan. Selain itu, ada juga masalah terkait loyalitas terhadap negara.

Mengapa Prof Hikmahanto menyebut 'Londo Ireng'? Istilah ini merujuk pada fenomena orang Indonesia yang dianggap lebih membela kepentingan asing. Prof Hikmahanto khawatir kebijakan baru ini dapat menjadi bentuk modern dari konsep tersebut.

Kapan kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut? Revisi UU Kewarganegaraan akan dibahas dalam sidang DPR. Detail lebih lanjut dapat dilihat di halaman nasional Tribunnews.

Related Reading