Hakim Arsul Sani Heran Aktivis HAM Lebih Suka ke MK: UU HAM Mau Direvisi
Revisi UU HAM Masih Berjalan, Hakim MK Arsul Sani Tanyakan Mengapa Aktivis Memilih Jalur Konstitusional
Beritahitam.com – Proses legislasi untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masih berjalan di tingkat pembentuk undang-undang. Namun, di saat naskah akademik dan draf rancangan undang-undang revisi tersebut belum rampung, sejumlah pihak—mulai dari aktivis HAM, kalangan akademisi, hingga mahasiswa—memilih jalur yang berbeda: mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Langkah inilah yang memicu pertanyaan tajam dari Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 322/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Senin (07/09/2026).
Arsul, yang resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 18 Januari 2024, menyoroti bahwa gugatan konstitusional tersebut seharusnya dibaca dalam kerangka rencana revisi UU HAM yang telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2029. Lebih jauh, revisi itu bahkan diupayakan agar dapat masuk ke dalam Prolegnas tahun 2026, sehingga prosesnya diharapkan berjalan lebih cepat.
Konteks Sidang dan Objek Pengujian
Perkara yang diperiksa pada sidang tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam dua undang-undang sekaligus: UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sidang yang berlangsung di Gedung MK itu merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan, di mana para hakim memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon.
Dalam kesempatan itu, Arsul secara langsung mempertanyakan alasan di balik pilihan strategis para pemohon. Ia menyebut bahwa substansi yang diuraikan dalam alasan permohonan seharusnya terlebih dahulu dikomunikasikan kepada lembaga pembentuk undang-undang sebelum dibawa ke ranah yudisial konstitusional.
"Nah yang kedua, yang terkait dengan substansi yang ada di dalam alasan permohonan. Ini saya mau tanya, ini kenapa sih kok semuanya ini, termasuk para aktivis, para dosen ya, lebih senang pergi ke Mahkamah Konstitusi ini? Padahal kalau kita ikuti yang namanya Undang-Undang HAM itu kan memang lagi mau direvisi," kata Arsul.
Tahapan Revisi yang Masih di Fase Persiapan
Arsul kemudian menjelaskan posisi terkini proses revisi UU HAM. Menurutnya, tahapan yang sedang berlangsung masih berada pada fase persiapan—yakni penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf rancangan undang-undang. Artinya, substansi perubahan yang akan dimasukkan ke dalam revisi belum final dan masih terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Pertanyaan saya, pikiran-pikiran dari para pemohon ini sudah disampaikan belum kepada pembentuk undang-undang?"
Ia mengulang pertanyaan tersebut dengan nada lebih tegas, menekankan bahwa saluran legislasi masih tersedia dan belum tertutup.
"Ini sudah disampaikan atau belum?" lanjutnya.
Dugaan Motif di Balik Pilihan Jalur MK
Arsul, yang lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964 dan pernah menjabat anggota DPR dua periode di Komisi III, mengaku heran mengapa para aktivis dan akademisi memilih langsung membawa persoalan ke MK tanpa terlebih dahulu menempuh jalur legislasi. Ia menduga salah satu pertimbangan di balik keputusan tersebut adalah harapan agar Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian. Jika permohonan dikabulkan, maka pembentuk undang-undang secara hukum diwajibkan menyesuaikan ketentuan yang ada dengan amar putusan Mahkamah.
Mekanisme ini memang menjadi salah satu daya tarik jalur konstitusional: putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian memiliki kekuatan mengikat dan menuntut tindak lanjut legislasi dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pemohon tidak perlu menunggu proses revisi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun; cukup satu putusan yang dapat mempercepat perubahan norma.
Implikasi bagi Proses Legislasi HAM
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Selama periode itu, berbagai perkembangan hukum internasional, praktik negara, serta dinamika sosial di Indonesia menimbulkan kebutuhan untuk memperbarui sejumlah ketentuan. Kementerian HAM dan Komnas HAM sendiri memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai arah dan substansi revisi, sehingga prosesnya memerlukan harmonisasi antar-lembaga sebelum draf final dapat disusun.
Ketika gugatan konstitusional masuk ke MK di tengah proses revisi yang masih di fase persiapan, muncul potensi tumpang tindih: substansi yang akan direvisi oleh DPR dan pemerintah bisa saja berbeda dengan substansi yang diuji oleh pemohon di hadapan Mahkamah. Jika MK mengeluarkan putusan sebelum revisi rampung, maka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan perubahan secara komprehensif dan kontekstual menjadi semakin sempit.
Ketegangan antara jalur legislasi dan jalur yudisial konstitusional ini bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Namun, dalam konteks UU HAM yang secara eksplisit telah dijadwalkan untuk direvisi melalui Prolegnas, pertanyaan Arsul Sani menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara masyarakat sipil, lembaga negara, dan lembaga peradilan agar perubahan hukum berjalan secara terstruktur dan tidak saling meniadakan satu sama lain.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim Arsul Sani Heran Aktivis HAM Lebih?Hakim Arsul Sani Heran Aktivis HAM Lebih is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim Arsul Sani Heran Aktivis HAM Lebih matter?Hakim Arsul Sani Heran Aktivis HAM Lebih matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.