Kasus Febrie Adriansyah Digugat – LP3HI Sebut Pelimpahan ke Kejagung Cacat Prosedur
Kasus Febrie Adriansyah Digugat, LP3HI Tuding Proses Pelimpahan ke Kejagung Cacat
Kasus Febrie Adriansyah Digugat – Tribunnews.com, Jakarta – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyoroti proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Tindakan ini dianggap cacat oleh LP3HI, yang menekankan bahwa alur hukum dalam kasus Febrie Adriansyah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prosedur Penyidikan Dikritik karena Terlalu Cepat
LP3HI menilai bahwa Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara valid, termasuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Namun, proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung terjadi begitu cepat, bahkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Organisasi masyarakat (ormas) ini mengatakan bahwa tindakan tersebut menciptakan kesan seperti upaya mengalihkan tanggung jawab hukum dari penyidik ke penuntut umum.
"Tindakan pelimpahan berkas perkara sesaat setelah penetapan tersangka menunjukkan adanya kelemahan formal dalam prosedur hukum. Ini tidak sesuai dengan KUHAP, karena berkas harus dilimpahkan setelah penyidikan selesai paripurna," tegas LP3HI dalam permohonan gugatannya, Jumat (17/7/2026).
Konteks Kasus dan Fakta Terkini
Kasus Febrie Adriansyah yang digugat ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat. Menurut informasi terkini, Febrie Adriansyah, mantan pejabat pemerintah daerah, diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai miliaran rupiah. Gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan di Kortastipidkor Polri tetap berjalan secara transparan, sebelum berkas diserahkan ke lembaga penuntut umum.
Permohonan ini diberi nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, LP3HI meminta pengadilan menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara oleh Kortastipidkor Polri cacat prosedur. Lembaga tersebut juga menginginkan penyidikan lanjutan dilakukan di tingkat Kortastipidkor hingga diperoleh bukti yang memadai, sebelum kasus diserahkan ke Kejagung.
Kasus Febrie Adriansyah digugat karena dianggap tidak sesuai dengan standar prosedur hukum yang ditetapkan Undang-Undang KUHAP. Menurut LP3HI, alasan sinergisitas antar-lembaga tidak cukup untuk membenarkan pelimpahan yang dilakukan secara mendadak. Lembaga ini menekankan bahwa proses penyidikan harus melalui tahap yang lengkap, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti penting, sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
Menurut data terbaru, penyidikan atas Febrie Adriansyah telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun, LP3HI mengkritik cara berkas perkara ditangani, karena diperkirakan ada upaya mempercepat proses untuk menghindari pemeriksaan lanjutan. Hal ini bisa berdampak pada keadilan, khususnya jika ada bukti yang belum terungkap atau saksi yang belum diperiksa secara mendalam.
Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat karena menunjukkan keterbukaan proses hukum di institusi polisi. Banyak pihak mengapresiasi upaya LP3HI untuk mengawasi penyidikan, sementara yang lain memandang ini sebagai tindakan politis. Dengan gugatan ini, LP3HI berharap pemerintah dan lembaga hukum lain dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar keadilan tetap terjaga dalam kasus korupsi.