Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kasus Korupsi PT TPL Rp2 Triliun, Begini Peran 2 Pegawai Ditjen Pajak

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Mary Smith - beritahitam.com

Foto : Mary Smith - beritahitam.com

Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL Senilai Rp2 Triliun

Beritahitam.com – Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan dua pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan mekanisme transfer pricing. Kedua pegawai tersebut, yang dikenal dengan inisial BP dan SR, diduga lalai dalam menjalankan tugas pengawasan mereka saat melakukan pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2022.

Transfer pricing sendiri adalah metode penetapan harga dalam transaksi bisnis antara entitas yang memiliki hubungan istimewa satu sama lain. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menilai bahwa kelalaian kedua pegawai tersebut menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Saiful Bahri, Direktur Penyidikan di bawah naungan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp2 triliun. Namun, ia menekankan bahwa estimasi ini masih bersifat sementara dan belum didasarkan pada hasil audit yang sepenuhnya final.

Menurut Saiful, inti permasalahan terletak pada dugaan ekspor produk PT TPL yang dilaporkan dengan klasifikasi tidak sesuai dengan karakteristik asli barang tersebut. Hal ini berdampak langsung pada nilai pajak badan yang seharusnya diterima oleh pemerintah.

Perubahan HS Code dan Under Invoicing

Penyidik menemukan bahwa PT TPL diduga melakukan praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Produk yang diekspor dicantumkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood Kraft pulp (BHKP), padahal seharusnya merupakan dissolving pulp.

"Padahal secara karakteristik kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS codenya sudah berubah," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Perubahan kode Harmonized System (HS Code) yang merupakan standar klasifikasi barang dalam perdagangan internasional ini menyebabkan nilai produk PT TPL yang tercatat selama periode 2008 hingga 2025 menjadi lebih rendah dari seharusnya.

Peran Kritis BP dan SR

BP dan SR berkedudukan sebagai supervisor pemeriksaan pajak. Mereka ditugaskan untuk melakukan audit terhadap PT TPL untuk tahun-tahun 2020 dan 2022. Namun, Kejaksaan Agung menilai bahwa keduanya gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Akibat perubahan HS Code tersebut, penjualan produk dissolving pulp bernama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya diduga tidak tercatat dengan benar. Hal ini menyebabkan penurunan nilai pajak badan perusahaan dari jumlah yang seharusnya diterima negara.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan bersikap hati-hati dalam menangani kasus TPPU ini, mengingat pihak-pihak yang terlibat termasuk mantan pendekar hukum yang memiliki pengalaman dalam sistem peradilan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kasus Korupsi PT TPL Rp2 Triliun?

Kasus Korupsi PT TPL Rp2 Triliun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus Korupsi PT TPL Rp2 Triliun matter?

Kasus Korupsi PT TPL Rp2 Triliun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.