Kasus Lahan Cilacap Rp237 Miliar: Oditur Militer dan BPK Debat soal Pihak yang Dirugikan
Sidang Kasus Lahan Cilacap Soroti Dasar Kerugian Negara Rp237 Miliar
Beritahitam.com – Persidangan perkara koneksitas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono serta sejumlah pihak lain kembali menyoroti transaksi tanah di Cilacap. Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin, 28 September 2026, fokus pembahasan mengarah pada pertanyaan mendasar: siapa pihak yang secara hukum mengalami kerugian dari transaksi senilai Rp237 miliar itu.
Perbedaan pandangan muncul antara Oditur Militer dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, I Dewa Ayu Laksmi. Nilai Rp237 miliar yang dikeluarkan BUMD PT Cilacap Sagara Artha atau CSA dipakai dalam laporan hasil pemeriksaan BPK sebagai angka penghitungan kerugian negara.
Oditur mempertanyakan pendekatan tersebut. Dalam pandangannya, tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaan Kodam merupakan titik utama persoalan, sehingga pihak TNI dipandang sebagai pihak yang kehilangan penguasaan atas aset itu.
“Jadi secara yuridis, yang rugi adalah pihak TNI di sini. Kenapa saya katakan CSA enggak rugi secara yuridis?”
Pertanyaan atas posisi PT Cilacap Sagara Artha
Pertanyaan Oditur tidak berhenti pada status tanah. Ia juga menelaah alasan PT CSA ditempatkan sebagai pihak yang mengalami kerugian. Perusahaan daerah itu memang telah mengeluarkan dana besar dalam proses jual beli, tetapi persoalan yang diuji di persidangan adalah apakah keluarnya uang dan tidak diperolehnya penguasaan atas lahan dapat langsung diperlakukan sebagai kerugian negara dalam konteks perkara ini.
“Apakah benar PT CSA itu mengalami kerugian? Kerugiannya hanya tidak bisa menguasai. Ukurannya Ahli mengatakan CSA mengalami kerugian itu apa?”
Isu tersebut penting karena tidak sekadar menyangkut nominal pembayaran. Sidang juga mengurai kedudukan objek tanah, mekanisme yang seharusnya ditempuh, serta hubungan antara pengeluaran dana oleh BUMD dengan penguasaan aset yang sebelumnya berada di lingkungan Kodam.
Dengan kata lain, perdebatan tidak hanya berkaitan dengan apakah uang telah dibayarkan. Majelis juga perlu memahami apakah suatu transaksi atas tanah dapat sah dilakukan melalui skema jual beli apabila tanah itu termasuk barang milik negara.
BPK menjelaskan penggunaan nilai Rp237 miliar
I Dewa Ayu Laksmi menerangkan bahwa angka dalam laporan hasil pemeriksaan bersumber dari dana yang benar-benar telah keluar dari PT CSA. Ia menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat menguasai lahan yang menjadi objek transaksi, sementara tanah tersebut diposisikan sebagai barang milik negara atau BMN.
“Adanya uang yang keluar, tetapi CSA tidak bisa menguasai. Yang mana atas transaksi jual beli ini adalah merupakan barang milik negara yang seharusnya tidak bisa ditransaksikan. Mestinya CSA enggak keluar uang.”
Penjelasan itu menempatkan pengeluaran Rp237 miliar sebagai elemen utama dalam perhitungan. PT CSA diketahui memiliki akta jual beli. Namun, apabila objeknya benar merupakan BMN, pengalihan aset tidak ditempuh melalui jual beli biasa. Prosesnya seharusnya terkait pengelola aset negara.
Ahli BPK menegaskan bahwa transaksi telah berlangsung dan uang dari PT CSA telah dibayarkan. Karena itu, nilai dana yang keluar digunakan dalam penghitungan kerugian negara.
“Yang jelas pada saat ini transaksi ini terjadi, uang sudah keluar dari PT CSA. Dalam penghitungan kerugian negara ini, nilai yang kami pakai adalah berdasarkan uang yang keluar.”
Majelis meminta penjelasan soal kerugian Kodam
Ketua majelis hakim, Marsekal Madya TNI Siti Mulyaningsih, kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan kepada ahli BPK. Majelis ingin mendapat penjelasan apakah uang Rp237 miliar yang dibayarkan PT CSA dapat dipersamakan dengan kerugian yang dialami Kodam.
Pertanyaan ini muncul setelah Oditur mengemukakan bahwa tanah yang semula dikuasai Kodam telah beralih kepada pihak lain. Di sisi lain, penghitungan dalam laporan hasil pemeriksaan memakai nilai dana yang dikeluarkan oleh PT CSA. Dua aspek tersebut—hilangnya penguasaan tanah dan keluarnya uang dari BUMD—menjadi pusat perbedaan yang sedang diuji dalam sidang.
“Tadi Penuntut Umum bertanya, apakah uang yang 237 Miliar itu bisa di-ekuivalen-kan dengan kerugian Kodam? Sejumlah uang yang sudah dikeluarkan oleh PT CSA, apakah bisa demikian Ahli?”
Pengujian ini menentukan cara perkara memandang kerugian negara. Satu sisi membahas aset tanah yang berada dalam penguasaan institusi militer, sedangkan sisi lain menilai pembayaran oleh perusahaan milik daerah yang tidak memperoleh penguasaan atas objek pembelian.
Sidang lanjutan perkara ini memperlihatkan bahwa nilai kerugian tidak hanya dinilai dari angka transaksi. Status hukum tanah, tata cara pengalihan BMN, dan pihak yang kehilangan hak atau penguasaan atas aset menjadi unsur yang harus dijelaskan secara cermat di hadapan majelis.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus Lahan Cilacap Rp237 Miliar?Kasus Lahan Cilacap Rp237 Miliar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus Lahan Cilacap Rp237 Miliar matter?Kasus Lahan Cilacap Rp237 Miliar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.