Beritahitam
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejagung Akui Hati-hati Tangani Kasus TPPU Febrie: yang Kami Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Published Agustus 12, 2026 · Updated Agustus 12, 2026 · By Emily Garcia - beritahitam.com

Foto : Emily Garcia - beritahitam.com

Kejagung Akui Hati-Hati Tangani Kasus TPPU Febrie

Beritahitam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menegaskan bahwa pendekatan hati-hati menjadi prioritas utama dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah. Anang Supriatna, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum, memberikan penjelasan komprehensif mengenai sikap kehati-hatian tersebut di hadapan awak media.

Menurut Anang, kehati-hatian ini sangat diperlukan karena para penyidik saat ini berhadapan langsung dengan seorang mantan petinggi penegak hukum yang memiliki pengalaman luas. Individu yang menjadi tersangka tersebut secara alami memahami secara mendalam mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan. Kita harus berhati-hati, harus bersiap. Strategi penyidik lah itu nanti silakan seperti apa," ujar Anang kepada awak media pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Respons Terhadap Klaim Kuasa Hukum Febrie

Pernyataan dari Kapuspenkum Kejagung ini muncul sebagai tanggapan atas masukan yang disampaikan oleh kuasa hukum Febrie. Advokat tersebut mempertanyakan keberadaan tindak pidana asal atau yang dikenal sebagai predicate crime dalam kasus pencucian uang yang sedang berlangsung. Pertanyaan ini menjadi penting karena predicate crime merupakan elemen fundamental dalam setiap kasus TPPU.

Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan oleh tim penyidik nomor sembilan terhadap Febrie telah berjalan sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup pula aspek bentuk tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara tersebut. Proses penyidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Meskipun demikian, Anang menekankan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci mengenai tindak pidana asal apa yang telah ditemukan oleh penyidik. Keputusan untuk menunda pengungkapan ini diambil agar tidak menimbulkan antisipasi dari pihak tersangka dalam mengamankan bukti-bukti yang ada. Hal ini merupakan strategi yang umum digunakan dalam kasus-kasus besar.

"Predicate crimenya ada. Tapi tidak semua materi pokok kita ungkap, karena nanti kita ungkap di persidangan," terang Anang.

"Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak tersangka mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankannya," tambahnya.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai miliaran rupiah. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih sepuluh jam. Proses pemeriksaan yang panjang menunjukkan kompleksitas kasus ini.

Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengonfirmasi penetapan tersangka dalam sebuah jumpa pers yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejagung pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Konfirmasi ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai perkembangan kasus.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Rudi Margono.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung menjalani penahanan selama periode 20 hari ke depan. Tempat penahanan yang dipilih adalah rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Jakarta Timur. Penahanan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Proses Hukum yang Akan Dilalui

Kasus TPPU ini akan melalui berbagai tahap proses hukum yang panjang. Setelah masa penahanan, Febrie akan menjalani proses persidangan di pengadilan negeri. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik akan disajikan secara lengkap di persidangan. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kejagung juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses hukum. [Baca juga: Perkembangan terbaru kasus TPPU di tribunnews.com](https://www.tribunnews.com/nasional)

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus TPPU Febrie

Apa itu TPPU? TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang adalah kejahatan yang melibatkan proses mengubah uang hasil kejahatan menjadi uang yang tampak legal melalui berbagai tahap.

Mengapa Kejagung berhati-hati? Kejagung berhati-hati karena Febrie adalah mantan penegak hukum yang memahami prosedur hukum dengan baik dan dapat memanfaatkan celah-celah prosedural.

Berapa lama masa penahanan Febrie? Febrie menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan KPK Jakarta Timur.

Apa itu predicate crime? Predicate crime adalah tindak pidana asal yang menjadi sumber uang yang dicuci. Dalam kasus ini, predicate crime sudah ada namun belum diungkap secara rinci.

Related Reading